11/11/2007

Pos Kota, 10 Nov 2007

  • Ada Dijual Cepat HUSH PUPPIES BETINA, Stamboom, Vaksin Lengkap, Lincah, Lucu, SEhat, Murah Harga NegoHub: 0815. 1164. 8880
  • AN. LABRADOR Jtn. hitam 3bl, Beagle Jt 9bl, Husky Btn3bl, POM Btn 4bl, Poodle Btn 10bl, Chi-hua2 Jtn 6bl, Sedia 3Pe Jtn Labr hitam/kuning. 0816880061
  • Beagle Btn 1, 5th, Chihuahua 2th lg loops, Maltese btn 13bln, St. Bernard btn 20bln, Herder Import oversize, Golden show, Husky, Peking, Rott, dll. Terima Kirim Anjing Ke Daerah. Hub: PLANET GMP 021-92757778
  • Dijual SEKR Anakan Minipom 1,5 bln, 3 Ekor Jantan & 2 Ekor Betina, Warna Brown & Orange Sable, VAK/STB Lengkap. Hub: 93009870/ 08121800944
  • DIJUAL ANJ Pom Jtn Non Stb 5Bln Bgs Bulu Tebal/Jual Hamster/Trm Pnggl Mandi anj/Trm Pck Shih Tzu Pug Juara Mini Snauzer 5815503-0818952994
  • DIJUAL ANJING MINI POM-POM Wrn Hitam Dan Krem, Umura 6 Bln, HUB: Perum Satwika Permai D3/16. Jtasih Bekasi Telp: 8221616/08174909026
  • DIJUAL Anjing Samoyet Putih bersih stambun 7 bulan vaksin berikut kandang. Hub: 7022-7028
  • DIJUAL CEPAT ANAKAN ANJING PUDEL 3 Jantan, 1 Betina Warna Aprikon Dan Bron Ada Surat, Faksin Hrg. 1,5jt Bisa nego Hub: 54390613
  • DIJUAL CEPAT, SEPASANG GOLDEN REDRIEVER DEWASA (sgt istimewa) Ada Surat @ 1jt, Hub. 92916091- /8872744 Hrp Indah Bekasi Brt
  • DIJUAL Golden Rad Jantan 2Th 10Blm Surat Faksin STB 1, 2jt Nego Bagus Sehat + Delmatian 4bln + Doberman 3bln Hub: 08567668508
  • DIJUAL INDUKAN RETTRIVER UMUR 3 & 5TH HRG 2JT/EKOR LOKASI SENTUL HUB. 0816.1988.770
  • DIJUAL MINI POM Betina 6Mggu/15Bln, Jantan 8Bln/2Th , Sgt Kecil Wrn Orange Stable, STB, Hub: 93521730/92807606
  • DIJUAL: ANAK ANJING Maltese 3jtn & 2Btn sudah vaksin dan Anakan Chihwa-hwa jtn + btn kecil kepala bagus hub: 08158933509/68383989 (No SMS)
  • JUAL 1 Ekor Anak Aning Shihtzu Umur 2 1/2bln, Warna Tripcolor, Lucu, Lincah, Bulu Tebal, Ada Surat hub Fero 70704097
  • JUAL 2 Anakan Import Himalayan Jantan (Seal Point & Red Point) Umur 6bln 6Jt Ng Hub Ph: 021-7316054. /Hp.0856 8029 575
  • JUAL 2 EKOR ROTWEILER 9 Minggu Istw Stb Vaksin + 1 Golden Ret jtn 7Bln Stb + Tekel Jtn 1 1/2 Th Stb, 92796938/0816. 1168009/45874824
  • JUAL: Mini POM, Jtn, Btn Warna Coklat, Cream, Putih, Umut +/- 2.5th. Hub. Jl. Mangga 24 Kepa Duri, Blok GNo. 169. Telp. 56966277 / 08129170710
  • MINIATURE DASCHUND/Tekel Jtn & Btn 4Ekr Black Tan Semua Sdh Vaksin & STB Induk Ina Ch Jl H. Saaba Komp Minagapura D2/3 Joglo 0811919486-70343598
  • MINIPINCHER Btn Turunan Red Tan Sdg Hamil Super Mini, Show Quality, Stmb, Vaksin, Remaja Btn Black Tan Hubungi 081829199791-021. 5801339
  • SEDIA Binatang Peliharaan Pejantan Chihua-hua utk dipacak ada 3 ekor tinggal pilih keturunan champion. Hub: 9885-1010

11/05/2007

POS KOTA, Sabtu 3 November 2007

  • CHI HUA2 Jtn, 1th3bln, Cklt, bdn kck, apl head, Stbm, Vaks, hrg 3jt. Husky jtn 1th 6bln, htm/pth, trisula, mt biru, Stmb, vaks lkp, hrg 3, 5tt, Herder non Stmb (kecolongan) Jtn/Btn, 2Bln Vaks 1x Tlg kasar, hrg 1jt. Hp 08176319212
  • DIJUAL 2 Ekor Anak Anjin Peking STB1, 5Bln, Betina, Sehat Hub: Taufik 081290 88670 /Andree 0813 99011288 Yg Berminat Saja. Lokasi Bekasi Utara
  • Dijual 3 Ekor Anakan Chh Hua Hua Umur 2Bln Warna Putih Kecil Pendek Kepala Apel Hub: 70769626 /0852.8313.3153
  • DIJUAL 3 EKOR Anakan Pom (Jantan) & 2 Eknr Anakan Pom (Betina) Umur 1,5 Bln, Warna Brown & Orange Sable, Vak/STB Lkp, Hub: 93009870/0812-1800944
  • Dijual Anakan Mini Pom Jtn warna Putih stb + vaksin lucu2 dan imut nego Hub. 99241763
  • DIJUAL ANJING MINIPOM Betina, Warna Putih, Umur 2Th, Hrg 900Rb, Hub: 021-98550248
  • Dijual PUG Betina 1thn Vak Stb Bagus Hub. 5546772/ 085217322088
  • JUAL 1 Ps Anjing Doberman Jtn Htm +/- 1 1/2 Th, Btn Coklat STB 8 Bln. Jl. pal Merah Barat 2/8B d/h Kemang gisan Pal Merah Tlp: 5300332 R 6598045 K.
  • JUAL 2 ANAKAN Rottweiler Betina 2Bulan, Vaksin, Tatto & Induk 2Th, Jantan 19 Bulan, Tlp: 5814086
  • jual anakan chihuahua 2, 4, 8 bulan, jantan/betina, semua vaksin, sertifikat hubungi SENO 7395805, 0816814299
  • JUAL ANAKANAnjing pit bull btina w. Bringgle black nose U. 2bln non stambun, sehat, dan bsr, sgt jinak h. 975rb, ng. hub. 68964457/081333313380
  • JUAL ANJING GOLEN (GOLD) BETINA Rp. 850.000, -Herder (Agj) Betina Rp. 2Jt Ada Surat dan Umur 3Bln Hub: 93000296.
  • JUAL ANJING GOLDER. R, Betina, 1Thn, Surat + Vaksin Lgkp, Wrn Cream, Rp. 1, 5jt. hub: 68715063 / 0818.08559243
  • Jual anjing Pom jtn 7 bln kecil (tdk ada biji) ternak DANIEL KWEE (Istw) Stmb, oranga, bulu tebal, halus, moncong pendek hub. 70708747, 081314225593
  • JUAL CPT Chi-Hua2 Jt/Bt 3Bl Pth Bgs Kecil Lincah. Shitzhu Bt 6bl STB + Jt 2th STB Jago Kawin & Burung Ciplek Dada Pth Gacor Ph: 7397806/0812-1075792
  • PITBVK Anakan 2, 5 bln bgs pala kaki besar, kekar Red Nose, 3 ekor jantan betina coklat stambun + vaksin. hub: 8732432, 0818-08295797 Cibubur
  • teckel durchand Htm 5 bln vaksin sdh 3x lkp + kandang lipat 500rb Kosambi Baru No. 1 Ph. 54395437/0818146773

10/27/2007

Iklan Harian Kompas, Sabtu 27 Oktober 2007

  • Air Bud Golden Retriever, bandingkan dulu jangan sampai anda kecewa/pusing gara2 anjing yg anda beli sakit2an/mati. Datang & lihat di Golden Top, Jl. Pancoran Buntu II No. 19, 0818.942.398 Byk pil 53 ekor. Bpk ind import/champion. Garansi sehat + gratis perawatan berkala.

  • Anak Ajg Yorkshire 5 Btn, 3 umur 3 bl 1 mg; 2Bl+2mg; show prospek 1 tea cap size: 0856868161/68666161

  • Anakan Shitzu---Tekel---Golden--Herder---Vaksin---0816.7828.53, 735.0046

  • Chihuahua JTN/BTN 2-5 Byk warna. Bpk Ina Ch &Mini Pinscher Black Tan 2 Bln 08558877111/93393555

  • Collie (lassie), Chow-chow 2,5 bln; Stb; Vaks lkp bagus2 sehat. Hub: 5801319; 0816-1654625

  • Dijual 2 poodle putih, 3bln jantan. Stb, Vaksin, Hub. Iyus:7690875

  • Dijual Anak Anjing Beagle 2 Bln 4 EkorJantan vaksin+stambum warna: Tiga Colours Hp 0816.75.3399.

  • Dijual Anak Anjing Dogo Argentino (Anjing pemburu macan), Jtn, 3bln, vak, STB. Perkin Hub: 021-93521516.

  • Dijual Anjing Pom 11bln & 4bln, stambun+vaksin, Tm Meruya llir D12/58, Hub: 70272897/081616362324

  • Dijual Chihua-Hua Jtn, Krem, umur 2th, Cocok utk pejantan Trn Champ Hub: 0859-599-555-56 (No Sms)

  • Dua minipom, 8mgg,stb,vac, bulu tebal, muka pendek,ketlokal/importD'risi ngSun Quality pomeranian Hub : 08158841661

  • Herder Betina, Pintar sdh dilatih ke taatan juara + piagam, anatomi bagus jual cpt,Hub:(021) 99315278

  • Herder import jtn 2th,st.bernard Btn 20bln,Boxer,Beagle,Shihtzu, Btn 18bln,dll.Terima krm Ajg ke daerah:Planet GMP.021-92757778

  • Jual Anak Anjing Import....SIHBA INU Jantan 3 bulan...Hub: HP 0 8 1 8 2 0 6 8 6 8 Bdg

  • Jual Anjing Jantan Pomerian,4bl-4th. @ 1,6jt.75911483/2024 Yuli 0818987228-Randy 08161620178

  • Jual Cepat Collie(Lasi) Jantan 4Bln Stambum, Vaksin, 3 Colour Hub:08111.888.236

  • Jual:Anak Great Dane Stb,BapakCH 5Jantan1betina Hub:0818.22.9898/022-91186199(Dua-duanya No sms)

  • Rotweler Btn 4Th Tg Bsr Mls,Bp.Champion Limbo V Burgtan Induk Champion Chopin, 2jt Sitzu 5bln Srt Lkp 1,5jt H:0813 999 85653

9/06/2007

Rottweiler, Anjing Pekerja Peninggalan Bangsa Romawi

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa Rottweiler merupakan turunan dari anjing jenis mastiff yang digunakan oleh bangsa Romawi semasa pendudukannya di Eropa. Anjing ini terutama digunakan untuk menggembala ternak yang merupakan bahan makanan bagi tentaranya.

Trah Rottweiler yang ada saat ini diyakini dikembangkan di suatu wilayah di Jerman yang bernama Rottweil, sehingga namanya menjadi Rottweiler. Bangsa Jerman menggunakan anjing ini untuk menggembala ternak. Pada awalnya, Rottweiler juga digunakan sebagai binatang pengangkut, misalnya membawa kayu dan barang-barang lainnya ke pasar. Selain itu, mereka juga digunakan sebagai anjing penarik gerobak yang dimuati dengan berbagai barang kebutuhan pemiliknya.

Rottweiler juga dikenal sebagai anjing tukang daging/penjagal (butcher's dog). Di masa itu, selain digunakan untuk membawa ternak ke kota, Rottweiler juga digunakan untuk mengambil potongan daging dengan cara menggigit punuk ternak tersebut. Potongan daging ini digunakan sebagai contoh untuk mengetahui kualitas daging ternak. Ternak yang tidak diambil contoh dagingnya tidak akan laku terjual. Sekembalinya dari transaksi jual-beli tersebut, tukang daging akan menggantungkan kantung uangnya di leher Rottweiler dalam perjalanan pulang.

Selama Perang Dunia ke Dua, Rottweiler dipergunakan sebagai anjing penjaga. Saat ini-pun mereka seringkali digunakan sebagai anjing penjaga dan anjing polisi. Beberapa orang tak bertanggungjawab melatih anjing ini untuk terlibat dalam tindak kekerasan dan kejahatan yang berujung dengan kisah-kisah tragis dan menyedihkan. Namun demikian, Rottweiler yang terlatih dengan baik, akan menjadi anjing yang jinak seperti anjing-anjing lainnya.

Rottweiler memiliki tinggi bahu sekitar 22" sampai dengan 27" dan memiliki berat antara 85 lb s/d 120 lb. Mereka tergolong sebagai anjing 'besar' dan bisa berukuran sangat besar. Rottweiler diklasifikasikan sebagai 'anjing pekerja' oleh Ammerican Kennel Club. Pada umumnya Rottweiler berumur antara 7 s/d 10 tahun, tetapi kadang-kadang ditemukan pula Rottweiler yang berumur 12 s/d 13 tahun. Hip displasia dan penyimpangan lain seringkali ditemukan, terutama bila tidak dibiakkan dengan teliti dan hati-hati.

Anjing ini memiliki pembawaan yang sangat tenang sehingga membuatnya cocok sebagai kawan (companion) dan perlindungan keluarga. Di Amerika, anjing ini pernah menjadi anjing terpopuler, dan saat ini masih cukup populer sehingga menduduki posisi ke-dua atau ke-tiga.

Rottweiler adalah anjing yang sangat cerdas dan memiliki keinginan yang kuat untuk menyenangkan tuannya. Rottweiler membutuhkan perhatian, dan sebagai imbalannya mereka sangat loyal dan setia. Jika mereka merasakan adanya bahaya yang mengancam keluarganya, mereka akan melindunginya bahkan dengan taruhan nyawanya. Seperti halnya anjing jenis besar lainnya, Rottweiler memerlukan tuan yang dominan dan terbiasa menangani anjing besar. Apabila tidak ditangani dengan baik, mereka akan cenderung menguji/menantang otoritas pawangnya (handler).

Rottweiler merupakan binatang yang sangat kuat sehingga tidak boleh menjadi dominan. Mereka harus diajar mengerti siapa tuannya. Sekali mengetahui siapa tuannya, mereka akan dengan rela menyerahkan otoritas kepada pawangnya. Pada umumnya Rottweiler bersikap baik pada binatang lain di sekitarnya. Sebagian besar Rottweiler dapat menerima kucing atau binatang kecil lainnya sebagai bagian dari keluarga apabila sejak kecil dibesarkan dengan mereka. Apabila Rottweiler tidak dibesarkan bersama binatang lain yang lebih kecil, pengawasan dalam bersosialisasi merupakan keharusan.

Dikarenakan ukuran dan kekuatannya yang sangat besar, Rottweiler tidak disarankan berada di sekitar anak-anak balita. Di sisi lain, tangisan dan teriakan anak-anak balita bisa disalah-artikan oleh anjing sehingga dapat berakibat fatal. Meninggalkan anjing bersama balita tanpa pengawasan harus dihindari.

Sikap mental anjing adalah hasil dari pelatihan. Seperti halnya anjing lainnya, Rottweiler harus dilatih kepatuhan. Mereka sangat menikmati sesi-sesi pelatihan dan mudah mengerti dan memahami perintah-perintah yang diberikan. Namun, seperti halnya anjing lainnya, Rottweiler perlu disosialisasikan dengan anjing lain di tempat umum. Mereka juga perlu diajak berjalan-jalan di tempat umum dan bertemu dengan orang lain sehingga mereka dapat menerima orang lain di luar keluarga pemilik. Seringkali, anjing yang tidak terbiasa bersosialisasi menjadi ketakutan dan menyerang orang atau binatang lain tanpa alasan yang jelas.

Rottweiler membutuhkan latihan/olahraga setiap hari, dan lebih menyukai adanya halaman untuk bermain. Lari pagi bersama merupakan kergiatan yang sangat baik, karena Rottweiler memiliki kesempatan untuk menyenangkan hati tuannya.

Merawat bulu (grooming) Rottweiler cukup mudah. Mereka perlu disisir untuk menghilangkan bulu-bulu halus yang mati. Kalau tidak disisir, bulu-bulu tersebut akan rontok dengan sendirinya dan bertebaran. Sediakan beberapa menit seminggu untuk menyisir dan menyikat Rottweiler anda sehingga kerontokan bulu dapat teratasi. Mandi setiap tiga atau empat minggu sekali cukup membantu mengatasi parasit, bulu rontok serta membantu memelihara kondisi kulit yang sehat. (Poerwadi Waspodo, 20/02/04)

Dobermann

Dobermann, Trah Unik Hasil Rekayasa Manusia

Kisah tentang Dobermann berawal kurang lebih seratus tahun yang lalu di Apolda, Thuringia, Jerman. Seorang penjaga malam dan penangkap anjing liar bernama Louis Dobermann (1/2/1834 - 6/9/1894) ingin memiliki seekor anjing sahabat yang berani untuk menemaninya bekerja sehari-hari. Dia memerlukan seekor anjing berukuran sedang yang berpenampilan cakep dan gesit namun kuat dan berani, serta patuh dan setia pada tuannya.

Dia mempelajari dan mencari beberapa trah anjing namun tidak kunjung menemukan apa yang diinginkannya. Akhirnya dia memutuskan untuk mengembangkan sendiri jenis anjing yang sesuai keinginannya itu dengan menyilangkan beberapa trah anjing yang berbeda-beda, yang masing-masing memiliki ciri-ciri yang diinginkan. Gambaran ini muncul pada sosok Graf Belling vom Grönland, Dobermann pertama yang terdaftar di National Dobermann Stud Book. Dia lahir pada tanggal 13 Juni 1898 dan masih menunjukkan ciri-ciri beberapa trah yang digunakan untuk membuatnya.

Sepeninggal Louis Dobermann, masyarakat Jerman menamakan trah anjing tersebut Dobermann Pinscher untuk mengenangnya. Namun setengah abad kemudian kata ’pinscher’ dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kata dalam bahasa Jerman yang berarti ‘terrier’ tersebut tidak tepat untuk digunakan. Masyarakat Inggris mengikutinya beberapa tahun kemudian. Miniature Pinscher bukanlah miniature Dobermann dan keduanya tidak saling berhubungan.

Meskipun tidak terdapat catatan pada pembiakan awalnya, beberapa kajian terhadap latar belakang Dobermann menyimpulkan adanya beberapa trah yang terlibat sebagai berikut :

  1. Rottweiler. Pada versi awal, trah ini kemungkinan digunakan untuk mendapatkan kekuatan, keberanian dan ketangguhan.
  2. Black & Tan Terrier. Saat ini dikenal sebagai Manchester Terrier dan German Pinscher. Trah ini kemungkinan digunakan untuk mendapatkan ketangkasan, kegesitan serta dorongan yang tinggi untuk mengejar buruannya.
  3. Weimaraner dan beberapa anjing pemburu lainnya digunakan untuk memperoleh daya tahan, ketabahan dan insting yang superior.
  4. Greyhound. Mungkin digunakan untuk mendapatkan penampilan yang anggun, langsing dan berkecepatan tinggi

    Pada tahun 1899, para penggemar Dobermann membentuk klub trah Dobermann pertama yang kemudian dikenal sebagai DV (Dobermann Verein = Dobermann Club). Klub ini mengembangkan standar trah resmi yang pertama sebagai panduan bagi para pembiak dan penggemar untuk mengetahui bagaimana bentuk penampilan dan perilaku/sifat Dobermann yang benar.

Perkembangan trah Dobermann berlangsung demikian cepatnya sehingga pada tahun 1930-an sosok dan karakternya telah terbentuk seperti yang kita lihat sekarang ini.

Tidak seperti trah anjing lainnya yang berevolusi abad demi abad mengikuti kehendak alam, Dobermann merupakan contoh unik yang menggambarkan ketekunan dan prestasi manusia dalam pemuliabiakan anjing. (Poerwadi Waspodo)

9/05/2007

Afghan Hound, Anjing Gurun Bawaan Nabi Nuh

Anjing jenis Afghan diketahui keberadaannya kurang lebih tiga ribu tahun sebelum masehi dari catatan papyrus dan relief pada dinding-dinding piramid di Lembah Raja-raja Mesir
Sejarawan arkeologi bahkan memperkirakan trah ini telah ada sejak tujuh ribu tahun yang lalu, dan diperkirakan berasal dari Gunung Nabi Musa di Semenanjung Sinai. Ada pula teori sejarah lain yang menunjukkan keberadaan anjing sejenis yang hidup di seluruh benua Asia di masa yang sama.

Di Afghanistan, dari mana anjing ini mendapatkan namanya, Afghan Hound secara tidak resmi menjadi ‘anjing nasional’, dan penduduk asli Afghanistan menganggap dan percaya bahwa anjing bertampang moyet atau baboon ini adalah anjing yang terpilih untuk menemani Nabi Nuh di bahteranya dalam menghindari banjir besar yang melanda dunia di masa itu. Mereka juga percaya bahwa Afghan Hound adalah anjing yang diukir di dinding gua di bagian utara propinsi Balkh. Itulah sebabnya anjing Afghan juga sering disebut sebagai Balkh Hound.

Pendapat ini ditambah dengan keyakinan bahwa Afghan Hound adalah satu-satunya anjing yang disebut di kitab Perjanjian Baru Bibel, selalu menjadi bahan perdebatan. Akan lebih seru lagi apabila para penggemar Afghan Hound bertemu dengan penggemar Saluki dan Greyhound, karena mereka masing-masing berpendapat bahwa anjing merekalah yang disebut di Bibel, atau kalaupun tidak, anjing merekalah yang pertama dan anjing-anjing lainnya adalah yang ke-dua dan ke-tiga !!

Jackson Sanford dalam tulisan ilmiahnya menyatakan bahwa Afghan Hound memiliki ciri dan struktur yang mirip dengan seekor binatang yang ditemukan hidup lebih dari seratus ribu tahun yang lalu. Berdasarkan pada perbandingan struktur tulangnya, Afghan Hound memiliki kesamaan dengan binatang purbakala mirip anjing yang hidup di Asia dan bahkan diyakini keberadaannya hingga di Amerika Utara dua juta tahun yang lalu.

Selain untuk melindunginya dari hawa dingin, bulu yang lebat juga berfungsi untuk melindungi pemburu dari sengatan matahari ketika mereka berjalan kaki melintasi gurun pasir. Telapak kaki dan cakar yang besar dan tebal serta tubuh bagian belakang yang kuat menjadikan Afghan Hound cocok sebagai ‘anjing gurun’ yang berkemampuan baik untuk melintasi padang pasir yang panas serta menapaki keterjalan gunung-gunung dan bebatuan. Hal ini menjadikan bangsa Asia dan Timur Tengah mengembangkan dan mempekerjakan ‘anjing segala musim’ ini sebagai bagian penting dari kehidupannya dan tentunya hal ini membantu pelestariannya.

Di Mesir, dimana hanya binatang tertentu yang dipuja, misalnya sapi Brahma dan kucing, Afghan Hound boleh berbangga hati mendapat kehormatan sebagai binatang sahabat para raja. Afghan Hound juga memegang peranan penting dalam bidang keagamaan. Sebuah legenda menceritakan seekor anjing menjadi penunjuk jalan bagi Isis, Dewi Ibu dan Kesuburan, ketika mencari saudara dan suaminya Osiris, seorang raja Mesir yang bijaksana yang dibunuh dengan kejam dan dibuang ke sungai Nil oleh saudaranya. Peran anjing dalam membantu mengembalikan kejayaannya hingga mengangkat statusnya menjadi dewa agung telah membantu melindungi Afghan Hound dari kepunahan. Selain berperan sebagai sahabat para raja, Afghan Hound juga digunakan sebagai anjing penjaga di sepanjang perbatasan untuk melindungi dari serangan suku-suku lain yang biasanya masuk dengan cara mengendap-endap dari gurun pasir untuk mencuri. Sebagai teman tidur di siang hari dan pengawal dalam menempuh perjalanan di sekitar oasis dan perkotaan pada malam hari, Afghan Hound terkadang juga dilatih untuk mencuri di perkampungan oleh pemiliknya. Ini adalah ancaman yang menyertainya berabad-abad. Para pemilik Afghan Hound pada umumnya telah mengetahui bahwa anjingnya memiliki kapandaian mencuri, dan jauh di dalam lubuk hati setiap anjing trah murni Afghan Hound selalu tersembunyi sedikit jiwa 'pencuri'. (Poerwadi Waspodo)

Golden Retriever

Standar

Golden Retriever, Sahabat Keluarga yang Serbaguna
(Poerwadi Waspodo)

Golden Retriever pertama kali dikembangkan oleh seorang bangsawan Inggris pada pertengahan tahun 1800-an yang bernama Lord Tweedmouth (d/h Sir Dudley Majoribanks). Sejarah pengembangannya diawali dengan keinginan Lord Tweedmouth untuk memiliki anjing trah murni berwarna kuning yang akan digunakannya untuk mengambil (retrieve) burung hasil buruan.

Usahanya dimulai pada tahun 1865 ketika dia mengunjungi the Earl of Chichester, seorang pembiak anjing. Lord Tweedmouth membeli seekor anak anjing yang memiliki bulu berombak berwarna kuning anakan anjing jenis Black Retrievers. Anjing ini diberi nama Nous, dan kelak akan menjadi fondasi bagi pengembangan trah Golden Retriever.

Pada tahun 1867, Lord Tweedmouth diberi seekor anjing Tweed Water Spaniel betina yang bernama Belle. Setahun kemudian, Belle melahirkan 4 anak anjing betina berwarna kuning, hasil perkawinannya dengan Nous. Salah satu anak anjing ini diberi nama Cowslip (nama bunga liar di Inggris) yang pada tahun 1873 melahirkan Topsy, hasil perkawinannya dengan seekor Water Spaniel yang lain.

Pada tahun 1876 Cowslip dikawinkan lagi dengan seekor anjing Red Setter dan melahirkan Jack. Kemudian Topsy dikawinkan dengan seekor Black Retriever yang berbulu berombak bernama Sambo dan menghasilkan anak yang bernama Zoe. Zoe dikawinkan inbred dengan Jack menghasilkan Gill and Nous II

Gill kemudian dikawinkan dengan seekor Black Retriever bernama Tracer dan melahirkan Quennie pada tahun 1882. Pada tahun 1889 Quennie dikawinkan inbred dengan Nous II menghasilkan Prim and Rose. Dengan demikian Prim and Rose adalah 47% Setter, 35% Lesser St.Johns Newsfoundland, 12% Springer Spaniel dan 6% Water Spaniel Dog.
Keinginan Lord Tweedmouth untuk memiliki anjing yang cantik, cerdas dan ramah baru terwujud kira-kira seperempat abad kemudian!

Pada tahun 1903, trah ini terdaftar di Klub Kennel Inggris sebagai anjing "Flat Coats -- Golden". Pada tahun 1904, uji lapangan trah ini dilakukan untuk pertama kalinya dan di antara para peserta ujian (conformation) terdapat Culham Brass and Culham Copper. Pada tahun 1911, mereka diakui sebagai trah tersendiri dan disebut dengan "Yellow or Golden Retrievers,". Pada tahun 1920 kata ‘Yelow’ dihilangkan sehingga nama trah ini menjadi Golden Retriever.
Sejak itu, popularitas anjing ini terus berkembang ke seluruh penjuru dunia. Para pembiak berhasil mempertahankan instink sportnya (karya-guna) dan di sisi lain berhasil mengembangkan kecantikannya sehingga berprestasi dalam ajang pameran. Kemampuannya yang luar biasa dalam mengikuti pelatihan (extremely trainable) dikombinasikan dengan temperamennya yang kalem, menjadikan Golden Retriever sebagai anjing yang sangat mudah patuh dan memiliki catatan yang istimewa sebagai penuntun orang buta. Dilaporkan bahwa dalam kelas-kelas pelatihan anjing penuntun orang buta, Golden Retriever memiliki angka kegagalan paling sedikit dibandingkan dengan trah lainnya.

Dari sisi warna, pada awalnya golden retriever memiliki range antara emas sedang (medium gold), emas gelap (dark gold) sampai ke emas tembaga (copper gold). Popularitas Golden Retriever yang semakin meningkat di arena pameran (showring) memunculkan warna-warna yang lebih muda/terang, seperti sering kita lihat sekarang. Saat ini warna Golden Retriever memiliki range dari krem (cream) ke emas gelap (dark gold) dengan warna-warna muda/terang cenderung lebih disukai dibandingkan dengan warna-warna gelap aslinya.
Saat ini Golden Retriever amat dikenal karena kecantikannya. Mereka adalah anjing dengan ekspresi yang ramah, bermata warna gelap yang cantik, dan ekor yang berkibas-kibas mengungkapkan kegembiraannya.

Golden Retriever juga dikenal karena temperamennya. Golden Retriever yang dibiakkan secara baik akan memiliki sifat ramah, lembut, baik, loyal, gembira, percaya diri dan ekspresif. Tidak malas dan juga sebaliknya tidak hiper aktif, menjadikannya mudah beradaptasi dengan berbagai macam lingkungan rumah-tangga. Di sisi lain, dibalik keramahan dan kelembutannya, Golden Retriever juga tampil istimewa sebagai anjing karya-guna. Golden Retriever akan berjuang untuk membahagiakan pemiliknya setelah dilatih dan mengetahui keinginan pemiliknya. Anda akan terpukau dengan keinginan, semangat dan usahanya untuk selalu menyenangkan Anda. Penting untuk dicatat, tiga anjing pertama yang lulus ujian karya guna di Amerika (AKC-American Kennel Club) adalah Golden Retriever. (Poerwadi Waspodo)

Perawatan Anjing

Oleh : Drh. Soeharsono DTVS. PhD. Praktisi Hewan Kecil Di Denpasar

Orang awam sering beranggapan bahwa anjing, terutama anjing kampung, tidak memerlukan perawatan khusus. Makananpun cukup dari sisa-sisa makanan pemilik anjing (table scrap). Pencegahan penyakit melalui vaksinasi dianggap tidak perlu karena mereka melihat anjing jalanan tanpa vaksinasipun dapat bertahan hidup. Pengobatan hanya dilakukan apabila anjing sakit. Pendapat ini tentu saja salah besar. Apabila kita berniat memelihara anjing, sebaiknya kita berguru pada mereka yang telah berpengalaman memeliharanya secara baik, dalam arti kesehatan fisik maupun mental, sehingga anjing tersebut dapat memberikan kesenangan kepada pemiliknya atau menjalankan tugasnya sebagai anjing karya guna dengan baik. Jika Anda tidak siap dengan segala kebutuhan minimal anjing, sebaiknya Anda jangan memeliharanya daripada anjing harus menderita akibat kelalaian atau ketidaktahuan Anda. Anjing jenis apapun, termasuk Anjing Kintamani atau Anjing Bali memerlukan perawatan yang layak.
Akhir-akhir ini bahkan berkembang isu mengenai kesejahteraan hewan (animal welfare). Secara umum kesejahteraan hewan meliputi bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirsty). Tulisan ini secara pendek mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh pemilik atau calon pemilik anjing.

Perawatan Anak Anjing
Perawatan anak anjing dan masa kanak-kanak anjing sangat menentukan masa depan kesehatan anjing. Bahkan sebelum si induk dikawinkanpun diperlukan imunisasi lengkap sehingga anak anjing yang dilahirkan mempunyai kekebalan induk (maternal immunity) yang cukup tinggi. Selama janin dalam kandunganpun, si induk memerlukan gizi yang baik agar pada saat melahirkan nanti dapat memproduksi susu dengan cukup dan tidak menularkan penyakit selama janin dalam kandungan.
Anak anjing yang baru lahir harus diupayakan mendapatkan air susu induk (ASI) pada hari pertama dan kedua yang disebut colustrum, karena ASI ini mengandung banyak zat kebal yang dapat menjaga kesehatan anak anjing selama bulan pertama dan kedua masa hidupnya. Zat kebal yang diperoleh dari induk (maternal immunity) pada umumnya akan bertahan selama 7 s/d 8 minggu. Pada saat manfaat maternal antibody ini sudah rendah, yakni pada umur sekitar 6 minggu, anak anjing perlu mendapatkan imunisasi. Berbagai jenis vaksin tersedia di pasar, namun sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter hewan agar dapat ditentukan kapan anak anjing Anda divaksinasi.
Seminggu sebelum divaksin anak anjing perlu diberi obat cacing agar pada saat dilakukan imunisasi tidak dibebani oleh penyakit cacingan. Banyak orang berpendapat anak anjing langsung kebal dari segala macam penyakit setelah mendapatkan imunisasi. Padahal perlu diketahui bahwa kekebalan yang cukup akan diperoleh antara 2 s/d 4 minggu setelah imunisasi. Imunisasi pertama perlu diulang (booster) 1 bulan kemudian, agar kekebalan dapat bertambah selama 1 bulan.
Jenis vaksin apa saja yang diperlukan? Untuk anjing yang ada di Bali, minimal harus mendapatkan vaksinasi Parvo, Distemper (Carre), Hepatitis dan Leptospirosis. Apabila tersedia dana lebih dianjurkan pula imunisasi Kennel Cough, karena akhir-akhir ini muncul penyakit batuk yang disebabkan oleh kombinasi infeksi virus Perainfluenza dan bakteri Bordetella Bronchoseptical. Propinsi Bali termasuk daerah bebas rabies atau penyakit anjing gila sehingga secara teknis imunisasi rabies tidak diperlukan, bahkan dilarang. Pemilik anjing juga perlu mengetahui bahwa untuk mendapatkan kekebalan yang optimal, anak anjing harus selalu dalam keadaan kesehatan yang prima.
Apabila Anda ingin memberikan dogfood (makanan anjing siap saji) untuk anak anjing, pakailah yang berlabel untuk puppy (anak anjing). Makanan ini pada umumnya sudah dikaji oleh produsennya melalui penelitian sehingga mempunyai formula yang seimbang. Dogfood komersial untuk puppy mempunyai kandungan protein tinggi. Di supermarket kadangkala dijual dogfood yang berasal dari sisa-sisa daging, lemak, dan jaringan lain, kemudian dibekukan. Pada umumnya dog food semacam ini mempunyai kadar lemak tinggi sehingga dapat menimbulkan diare pada anjing yang sensitif.
Perawatan Anjing Muda
Meskipun anjing telah mendapatkan vaksinasi pada masa kanak-kanak, namun masih cukup banyak problema yang dapat menyerang anjing selama masa mudanya. Penyakit yang paling sering melanda anjing muda adalah penyakit kulit. Penyebab penyakit kulit sangat kompleks mulai dari parasit (scabies, demodikosis, caplak), bacterial (pyoderma), jamur (ringworm), imunologi (alergi, autoimmune), hormonal (thyroid, estrogen, testosteron) dsb. Diagnosis penyakit kulit terkadang tidak mudah dilakukan dikarenakan fasilitas laboratorium seringkali tidak memadai dan pengobatannya seringkali memerlukan waktu relatif lama. Disarankan untuk tidak mengobati sendiri penyakit kulit meskipun nampaknya sederhana. Sebaiknya Anda membawa Anjing Anda ke dokter hewan untuk mendapatkan diagnosis dan pengobatan yang tepat.
Dalam kesempatan ini Penulis ingin menyoroti masalah caplak yang sering disebut kutu oleh para pemilik anjing. Di pet-shop tersedia berbagai jenis obat untuk caplak, mulai dari bentuk bubuk (powder) yang dapat langsung ditaburkan, maupun harus dilarutkan dulu dalam air, bentuk suntikan yang diberikan oleh dokter hewan, bentuk cairan yang disemprotkan atau dimandikan berupa shampo dan bentuk pasta yang diberikan lewat mulut. Apapun bentuk obat kutu yang di pergunakan umumnya hanya dapat melindungi pada kutu untuk sementara waktu. Masalah caplak dapat bertahan di luar tubuh anjing dalam tempo yang cukup lama. Anak-anak caplak bersembunyl di rumput, kandang, karpet, dan perabotan rumah tangga sehingga sewaktu-waktu dapat menyerang anjing kita. Disamping itu, anjing tidak bertuan yang sering mendekati rumah kita dapat pula menjadi sumber pembawa caplak bagi anjing di rumah kita.
Apakah Anjing Perlu Dimandikan?
Jawabannya adalah sangat perlu. Kesehatan kulit dan bulu sangat ditentukan oleh kebersihan kulit dan bulu. Salah satu cara untuk menjaga kebersihan kulit dan bulu adalah dengan mandi secara teratur. Tidak ada patokan tertentu berapa kali dalam seminggu anjing perlu dimandikan. Anjing berbulu panjang dan keriting lebih mudah menangkap debu sehingga perlu dibersihkan lebih sering. Namun demikian memandikan anjing terlalu sering juga dapat menyebabkan bulu terlihat kering. Umumnya diperlukan mandi sekali seminggu. Namun apabila anjing Anda terlalu kotor boleh dimandikan lebih sering. Dianjurkan memakai shampo khusus anjing bukan shampo manusia, karena derajat keasaman (ph) kulit anjing antara 7-7,4 sedangkan ph kulit manusia lebih asam (ph lebih rendah). Dari berbagai jenis shampo dan conditioner yang ditawarkan, pilihlah satu yang sesuai untuk anjing Anda. Tidak perlu yang mahal. Bilaslah dengan air bersih sampai sisa shampo benar-benan habis dari tubuh anjing. Sisa shampo pada tubuh anjing dapat menyebabkan radang kulit (dermatitis), bulu suram dan tidak mengkilat. Pembilasan menggunakan semprotan/shower atau selang air akan lebih bersih dibandingkan dengan memakai gayung. Apabila ditemukan adanya ketombe maka diperlukan shampo khusus yang mengandung bahan keratolitikum. Namun demikian penulis menganjurkan agar Anda berkonsultasi lebih dahulu dengan dokter hewan karena ada kemungkinan ketombe tersebut berkaitan dengan serangan parasit kulit (misalnya cheyletiellosis).
Untuk anjing yang berbulu panjang, disamping memandikan sekali seminggu, diperlukan perawatan bulu dengan menyisir setiap hari agar rambut tidak menjadi kusut atau gimbal (tangled). Penyisiran juga menyebabkan rambut bersih dan sehat. Bersihkanlah sisir yang telah Anda pergunakan dengan larutan yang mengandung anti parasit dan anti bakteri agar tidak menular pada anjing lain.
Dikandangkan Atau Dilepas?
Idealnya anjing tidak dikurung terus menerus, meskipun kandang yang disediakan cukup besar. Anjing juga dapat mengalami stres apabila terus menerus dikurung. Kandang sebaiknya hanya dipergunakan apabila anjing Anda akan menggangu ketenangan misalnya sedang ada tamu (yang kebetulan tidak suka sama anjing) atau sedang ada kegiatan arisan atau pertemuan di rumah. Anjing juga perlu dilatih masuk ke dalam kandang sendiri untuk memudahkan transportasi, karena pada waktu tertentu memerlukan kandang khusus misalnya sewaktu dibawa kedokter hewan atau mau mengikuti pameran.
Perlukah Anjing Berolah Raga?
Anjing muda memerlukan olah-raga yang cukup agar otot-ototnya benkembang baik, lentur dan kuat. Namun demikian olah-raga yang diberikan kepada anjing jangan sampai berlebihan sehingga membuat anjing terlalu capai. Anda dapat menghubungi pelatih anjing apabila menginginkan anjing Anda dapat melakukan olah raga yang sulit.
Bolehkah Memberikan Kue Atau Buah?
Sekali waktu datang ke ruang praktek penulis seekor anjing yang nampak mempunyai badan lebih gemuk daripada seharusnya. Setelah ditanyakan ternyata anjing tersebut sering diberi makan pizza, karena pemiliknya kebetulan mempunyai restoran pizza. Perlu diketahui pada dasarnya anjing adalah pemakan daging (canidae). Seluruh pencernaan anjing mulai dari gigi, lambung dan usus telah diciptakan oleh Tuhan untuk memperoses daging sebagai makanan dasar. Kalau hanya nasi yang diberikan kepada anjing tentu kesehatan anjing akan terganggu dan tidak dapat mencapai pertumbuhan ideal, bahkan umurnyapun tidak panjang. Dalam jumlah sedikit makanan lain seperti kue atau buah dapat diberikan, tetapi sebenarnya inii hanyalah untuk kesenangan pemilik anjing, Sedangkan untuk kesehatan anjing sendiri dapat menggangu pencernaan. Gejala muntah atau mencret (dalam tempo singkat) karena pemberian makanan yang lezat menurut ukuran pemilik adalah merupakan “protes” dari perut anjing karena tidak diberi makanan yang benar.
Perawatan Anjing Dewasa Dan Tua
Pada dasarnya perawatan anjing dewasa mirip dengan anjing muda. Dari segi makanan dan olah-raga, porsinya perlu dikurangi sesuai dengan kondisi anjing. Meskipun problem penyakit pada hewan dewasa relatif lebih sedikit dibandingkan dengan anjing muda, pada kondisi tertentu ada penyakit yang lebih sering ditemukan pada anjing dewasa dibandingkan dengan anjing muda. Penyakit anjing dewasa umumnya berkaitan dengan penggunaan metabolisme atau fungsi insulin menurun, kemudian timbul diabetes pada pancreas yang menyebabkan produksi insulin menurun, kemudian timbul diabetes melitus (penyakit gula). Seperti halnya pada manusia diabetes melitus tidak dapat disembuhkan, tetapi masa hidup anjing dapat diperpanjang melalui pengobatan dan diet. Penyakit lain, misalnya gangguan ginjal, tumor, dsb. juga dapat ditemukan pada anjing dewasa. Perawatan anjing dewasa lebih banyak ditujukan untuk mencegah penuaan dini (preventing premature aging), memperkecil stress fisik dan emosi, serta menyesuaikan kegiatan dengan kemampuannya. Anjing usia 7 tahun atau lebih yang semula mempunyai kesehatan badan bagus dianjurkan untuk diperiksa dokter hewan minimal setahun sekali. Salah sekali apabila membawa anjing tua setalah tidak dapat berdiri, karena proses penyembuhan jauh lebih lambat dibandingkan dengan anjing muda. Akhir kata penulis berpesan agar Anda tidak perlu takut berlebihan dengan masalah yang ada pada anjing Anda. Dokter hewan praktisi hewan kecil yang cukup banyak di Bali akan mendampingi Anda dalam menghadapi berbagai masalah. Apabila Anda memberikan perawatan dan perlakuan yang baik pada anjing Anda, maka dia akan membalasnya dengan sukacita, kasih-sayang, penjagaan, kegembiraan, dan sebagainya.

Sumber
Dog Owner’s Home Veterinary Handbook, edisi ke-3 oleh Griffin JM dan Callson L. Small
Animal Dermatology, edisi ke-3, oleh Muller GH. Kirk RW dan Scott DW

3/14/2007

Rentan Sakit Mata, Pug Mulai Ditinggalkan

PAMOR anjing hias jenis Pug lambat-laun mulai hilang seiring dengan banyaknya alternatif anjing-anjing sejenisnya yang dinilai lebih bagus. Faktor lain juga karena Pug kerap diserang penyakit mata, sehingga mau tidak mau hobiis pun secara bertahap meninggalkannya. Tak pelak, nasib anjing yang beberapa tahun lalu sempat jadi booming dan banyak peminatnya itu pun kini merana. Sedikitnya jumlah hobiis anjing hias yang memelihara dan merawat Pug akhirnya membawa dampak kurang baik bagi para pengembangbiak jenis Pug. Mereka mengalami penurunan omzet akibat banyak penjual yang enggan menjual anjing ini. Terbukti, di beberapa pet shop di kota Yogya mengalami ‘kelesuan’ konsumen. Hal ini seperti diungkapkan oleh Budi S (27) warga Moyudan, Godean, Sleman.”Sekitar 1 tahun belakangan ini peminat anjing Pug menurun drastis. Hobiis lebih suka memilih dan memelihara anjing jenis lain seperti pom atau teckel. Imbasnya, beberapa pengembangbiak ikut seret,” terangnya kepada Merapi, kemarin.

Menurutnya, Pug memang memiliki banyak kelemahan dibanding anjing sejenisnya. Dimana, bola mata yang besar dan menonjol, sehingga terkesan terbelalak, itu sering terserang berbagai serangan penyakit. Maka, Pug harus mendapatkan tempat tersendiri serta harus dijauhkan dari anjing-anjing lain guna menghindari terkena cakaran. Selain itu bulu-bulunya yang tipis dan halus juga mudah mengalami kerontokan. ”Memelihara dan merawat Pug tidak mudah. Butuh waktu ekstra dalam pengawasannya. Mengingat bola batanya yang besar, membuatnya sering terkena cakaran ketika sedang bercanda bersama anjing-anjing lain. Kalau sudah sakit, butuh waktu lama menyembuhkannya dan butuh biaya tidak sedikit. Sehingga, kalau punya anjing ini harus dipisahkan dari anjing lain,” imbuh Budi lagi.

Sebaliknya, anjing Pug bukanlah sosok anjing yang mau diam. Karakternya yang hiperaktif menjadikannya anjing hias yang sangat lincah. Untuk itulah, hobiis Pug kerap mengalami kesulitan. Jika dilepas bebas, ia mudah terserang matanya kendati hanya bercanda. Tapi, bila dibiarkan sendiri dengan selalu mengurungnya dikandang, suatu ketika dapat mengakibatkan stres.”Sekarang ini nyaris bisa dihitung dengan jari para hobiis yang mau masih memeliharanya. Mayoritas sudah banyak yang dijual. Demikian halnya soal harga, Pug saat ini menurun drastis. Untuk usia 6 bulan Rp 2 juta. Padahal dulunya jauh lebih mahal,” tandasnya.

Meskipun Pug memiliki kelemahan sebagai anjing yang rentan terserang penyakit mata dan bulu, tapi Pug juga memiliki kelebihan sama seperti anjing-anjing hias kerdil sejenisnya. Pug mudah menyerap ilmu-ilmu (latihan) yang diberikan oleh pelatih anjing maupun pemiliknya. Menurut Budi, Pug tergolong anjing kerdil yang punya intelejensi tinggi. Begitu diberikan petunjuk (arahan) pada setiap sesi latihan, seperti mengambil atau membuang benda-benda milik sang pemilik atau diminta duduk, berdiri dan pergi, Pug hanya butuh waktu relatif singkat untuk memahaminya.

Sementara, guna mengembalikan kepercayaan hobiis anjing untuk dapat memilih kembali anjing ini sebagai hewan peliharaannya, hingga detik ini para peternak sekaligus pengembangbiak belum menemukan langkah-langkah jitunya. ”Tapi saya yakin, suatu ketika seiring perjalanan waktu, Pug akan kembali diminati hobiisnya,” tukas Budi.(W-2/W-1)-b (koranmerapi.com, 14 Maret 2007)

4/03/2006

Shih Tzu, Anjing Singa dari Tibet

Anjing berbulu lebat dan panjang menjuntai hingga ke lantai ini berasal dari Tibet. Nama Shih Tzu dalam bahasa Cina berarti anjing singa (lion dog). Maka tidaklah heran bila anjing Shih Tzu sering juga disebut sebagai anjing singa. Dan ada pula yang menamakannya sebagai Chrys Dog. Shih Tzu termasuk salah satu anjing eklusif Budha termasuk Lhasa Apso dan Tibetan Spaniel.

Sejarah

Pada tahun 1850 biarawan Budha memberikan beberapa anjing berharganya kepada Kaisar Manchu di Peking sehingga masyarakat Cina menyebutnya Tibetan Shih Tzu atau Tibetan Lion Dog. Pada tahun 1908, Dalai Lama, pemimpin Tibet, memberikan beberapa anjing Shih Tzu kepada Tzu Hsi, Dowager Empress pada Dinasti Manchu. The Empress yang terkenal suka dengan pekingese ini menambahkan Shih Tzu sebagai piaraan kesayangannya.

Penampilan Umum

Tubuh Shih Tzu dipenuhi dengan bulu yang panjang menjuntai hingga lantai. Kadang sedikit bergelombang tetapi tidak sampai keriting. Bulu di atas kepalanya sering diikat dengan pita sehingga lebih menarik.

Badannya lebih panjang daripada tingginya. Tinggi badan anjing betina antara 23 -27 cm sedangkan tinggi badan anjing jantan antara 26-27 cm. Berat badan antara 4-8 kg. Kepalanya bulat dan lebar dengan rambut jatuh di mata. Matanya besar dan bulat dan harus hitam, tidak boleh kecoklatan apalagi merah/pink. Moncongnya pendek, kotak dan rata. Telinganya lebar menjuntai ke bawah dan dipenuhi bulu. Rahang bawah lebih maju daripada rahang atas (undershoot). Giginya tidak boleh keluar dari bibir ketika mulut mengatup. Jumlah gigi seri atas dan bawah yang tepat masing-masing 6 buah tidak termasuk gigi taring. Leher tinggi, anggun dan menarik, disesuaikan dengan panjang badan dan ekor. Kakinya pendek dan berotot. Gaya berjalannya tenang seiring dengan pembawaan kepala dan ekor. Mengenai warna bisa kita jumpai dalam berbagai warna: hitam, keemasan dan merah. Jangka hidup Shih Tzu berkisar antara 10 -14 tahun. Bisa menghasilkan anakan antara 4 - 6 ekor, meskipun ada yang dapat mencapai 9 ekor anakan.

Temperamen

Temperamennya lemah lembut, setia namun agak angkuh. Shih Tzu termasuk anjing yang pintar, suka belajar dan bermain meskipun kadang kala bisa keras kepala. Namun dengan kesabaran dan ketekunan, anjing ini bisa menjadi patuh kepada anda.

Shih Tzu sering cemburu terhadap bayi atau anak yang beranjak dewasa terutama jika dia diganggu oleh kekasaran atau keributan anak-anak. Tetapi dia bisa menjadi teman yang baik bagi anak yang lebih dewasa dan yang senang menyisir rambutnya. Shih Tzu termasuk anjing yang aktif dan siap siaga sehingga membuatnya bagus juga sebagai anjing pengawas.

Perawatan

Bulunya yang lebat dan menjuntai hingga lantai memerlukan perawatan yang baik. Tanpa perawatan yang baik bulunya bisa menjadi kusut dan akan menyiksa Shih Tzu. Bulunya harus sering dipotong agar tidak terseret. Dengan perawatan yang baik anjing ini hanya akan mengalami sedikit masalah terhadap kulitnya. Sebaliknya, perawatan yang kurang akan menyebabkan infeksi kulit. Shih Tzu sebaiknya dimandikan paling tidak sebulan sekali.

Penyakit yang sering muncul adalah penyakit ginjal atau terkilir pada tempurung lututnya. Sedangkan rambut yang tumbuh menutup matanya yang agak menonjol keluar menjadikannya mudah terluka. Moncongnya yang pendek terkadang menghadapi masalah dikarenakan seringnya mendesah. (Reni Anggraini, 3 April 2006)

3/31/2006

Pekingese, Singa Mungil Dari Cina

Nama Pekingese diambil dari kata peking, yaitu nama ibukota Cina sebelum berubah menjadi Beijing yang kemudian dipakai hingga saat ini. Menurut penelitian, Pekingese termasuk salah satu trah anjing tertua di dunia. Untuk beberapa abad lamanya, Pekingese hanya dimiliki oleh anggota istana kerajaan Cina. Rakyat tidak diperbolehkan memeliharanya.

Sejarah

Dikisahkan ada seekor singa yang jauh cinta kepada seekor marmoset. Singa itu kemudian mendatangi Ah Chu, biarawan yang menjadi pelindung para hewan, untuk membantunya. Ah Chu mendukung keinginan sang singa untuk 'menikah' dengan marmoset, dengan satu syarat Sang Singa harus mengorbankan ukurannya menjadi seukuran marmoset. Sang Singa setuju tetapi minta agar karakter dan hatinya sebagai seekor singa tidak dikorbankan. Konon dari perpaduan Sang Singa dan marmoset ini lahirlah Pekingese.

Pada tahun 1860 Kerajaan Cina diserang oleh tentara barat. Kaisar Xian Feng melarikan diri dari istana tetapi bibinya tetap tinggal di istana. Saat tentara barat tersebut masuk menyerbu istana, Sang Bibi bunuh diri ditunggui lima ekor Pekingese kesayangannya. Kelima Pekingese tersebut kemudian dibawa oleh tentara barat sebelum The Old Summer Palace dibakar.

Lord John Hay menerima sepasang pekingese yang kemudian diberi nama "Schloff" dan "Hytien" dan memberikannya kepada saudara perempuannya, The Duchess of Wellington, istri Henry Wellesley, 3rd Duke of Wellington. Sir George Fitzroy menerima sepasang lainnya dan memberikannya kepada sepupunya, the Duke dan Duchess of Richmond and Gordon. Lieuitenant Dunne menghadiahkan pekingese ke lima kepada Ratu Victoria dari Inggris yang kemudian memberinya nama Looty. Semua ini menjadi awal tumbuhnya keinginan para penggemar anjing untuk memelihara dan mengembangkannya. (Reni Anggraini, 31 Maret 2006)

Chihuahua, Anjing Terkecil di Dunia

Anjing ini ditemukan di Mexico pada tahun 1850. Nama Chihuahua sendiri diambil dari nama salah satu negara bagian, yaitu Chihuahua, yang terletak di perbatasan antara West Texas dan New Mexico. Anjing berukuran mini ini diyakini merupakan keturunan anjing Techichi yang hidup di jaman suku Mayan sekitar abad ke 5 SM. Masyarakat Mexico kuno meyakini, dan tidak akan pernah melupakan, bahwa Chihuahua adalah hewan keramat.

Dikisahkan bahwa suku Toltec, yang berhasil menaklukkan suku Mayan, dipercaya sebagai orang pertama yang berhasil menjinakkan anjing Techichi dan kemudian membawanya ke rumah sebagai binatang peliharaan dan menggunakannya dalam upacara keagamaan. Techichi digambarkan sebagai anjing mungil yang berbulu panjang. Badannya lebih panjang daripada Chihuahua sekarang ini dan bisu.

Tak berselang lama suku Toltec ditaklukkan oleh suku Aztec. Meskipun suku Aztec telah menjadi penguasa namun Techichi masih dianggap sebagai simbol dalam upacara keagamaan.

Sejak saat itulah Techichi menjadi terkenal. Techichi yang berwarna biru dianggap sebagai anjing suci. Sedangkan Techichi yang berwarna merah digunakan sebagai binatang kurban. Jika ada kaum bangsawan suku Aztec meninggal, Techichi ikut dibakar bersama jenazah bangsawan tersebut, karena diyakini bahwa dosa bangsawan tsb bisa berpindah ke tubuh Techichi yang terbakar. Techihi juga dipercaya dapat menuntun roh menuju ke surga.

Sejarah ini diketahui berdasarkan tulisan-tulisan peninggalan suku Mayan, Toltec dan Aztec yang ditemukan di makam, candi ataupun piramid. Dengan berjalannya waktu Techichi dikawinsilangkan dengan hairless dog (anjing tanpa bulu) yang kita kenal sebagai Chinese Crested dog. Hasil silang antara dua anjing inilah yang kemudian menghasilkan trah anjing terkecil di dunia, yang kita kenal dengan sebutan Chihuahua.

Chihuahua mempunyai badan yang ramping dengan bentuk lebih panjang dibanding tingginya. Ukuran badannya kecil. Beratnya antara 1-3 kg. Tidak ada ukuran standar mengenai tingginya tetapi hampir semua Chihuhuaa memiliki tinggi sekitar 6-8 inch. Raut mukanya seperti sedang curiga (saucy expression). Raut mukanya pun akan tampak tidak menyenangkan, galak, sombong dan angkuh jika dalam keadaan gusar.

Chihuahua memiliki 2 varietas bulu yaitu bulu mulus ( smooth coated) dan bulu panjang (long haired). Chihuahua berbulu panjang mempunyai bulu yang kadang lurus namun bisa juga keriting. Dari sisi warna, Chihuahua bisa berwarna solid seperti coklat, hitam, putih, krem dll. Namun bisa juga party color seperti putih campur coklat, hitam dan tan atupun mempunyai bercak dengan putih sebagai warna dasar, misalnya loreng (brindle).

Chihuahua memiliki batok kepala yang berbentuk buah apel (apple domed) dan akan kelihatan bulat dilihat dari sudut pandang manapun. Moncongnya pendek dengan ujung ramping. Jika dilihat dari samping antara moncong dan kepala memiliki sudut 90 derajat.

Warna matanya gelap. Telinganya lebar dan akan berdiri tegak ketika dalam keadaan siaga. Telinganya akan mengembang ke samping jika dalam keadaan istirahat. Warna hidung tergantung dari warna anjing tersebut. Bisa berwarna biru, pirang, hitam, coklat ataupun moles. Warna merah muda juga kadang ditemukan jika bulu anjing berwarna pirang.

Lehernya melengkung ramping dan melandai di bahu. Bahunya lebar. Kakinya sangat kecil. Ekornya panjang dan biasanya melengkung ke arah punggung menunjuk ke arah kepala.

Seekor Chihuahua betina dapat melahirkan antara 1 - 3 ekor anakan saja. Seringkali proses melahirkannya memerlukan bantuan dokter hewan, karena Chihuahua mudah kelelahan sehingga seringkali harus melalui pembedahan.

Anakan Chihuahua yang baru lahir memiliki bobot antar 60 g sampai 90 gr dengan panjang sekitar 10 cm. Chihuahua padaa saat lahir memiliki molera (lubang) di atas kepala yang akan merapat atau menghilang saat dewasa. Umur Chihuhua kadang bisa mencapai 16 tahun.

Chihuahua termasuk anjing yang mudah dirawat. Chihuahua harus disikat/disisir
sedikitnya 2 kali dalam seminggu. Mereka juga tidak perlu sering dimandikan, apalagi bila dipelihara di dalam rumah yang ber AC, cukup sebulan sekali. Chihuahua juga tidak memerlukan latihan khusus. Cukup lepaskan mereka ke tempat yang aman dan mereka akan bermain.

Karena ukurannya yang kecil, Chihuahua hanya memerlukan sedikit makanan. Chihuahua dewasa hanya memerlukan 50 gr dogfood kualitas premium tiap harinya. Chihuahua mudah dipelihara namun tidak menyukai anjing trah lain. Jadi, bila anda telah memiliki seekor Chihuahua dan ingin memiliki lebih dari satu anjing, maka Chihuahua adalah pilihan terbaik. Namun jika Anda sudah mempunyai anjing trah lain, maka pertimbangkanlah terlebih dahulu sebelum memilih Chihuahua sebagai tambahannya. (Reni Anggraini, 31 Maret 2006)

3/31/2005

Sejarah Ringkas Perkin

Didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di Sukabumi dengan menggunakan nama: “NEDERLANDSCH INDISCHE KINOLOGI VEREENIGING” disingkat N.I.K.V. berkedudukan di kota Sukabumi. Disahkan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 22 Juni 1922 Nomor 79.
Oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 16 JuIi 1930, Nomor23, tempat kedudukan Perkumpulan dipindahkan dan Sukabumi ke Jakarta (Batavia).
Karena jangka waktu perkumpulan hanya berlaku selama 29 tahun, perpanjangan jangka waktu tersebut telah dimintakan dan telah disahkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 29 April 1982, Nomor 30.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan telah diselenggarakan secara khusus oleh ‘Musyawarah Nasional khusus perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga’ pada tanggal 26 September 1981 di Semarang. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai daftar keputusan tanggal 23 Oktober 1982, Nomor 02-1962-HT.01 .06.TH.82 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 November 1982 Nomor 88 tambahan Nomor 14. Anggaran Dasar tersebut antara lain menetapkan:
Nama Perkumpulan: PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA disingkat: PERKIN. Berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan Iamanya.
Perkumpulan berazaskan “PANCASILA” dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Maksud dan tujuan perkumpulan ialah:
Memajukan Kinologi di Indonesia.
Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam menjaga kelestariannya.
Mendayagunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
Dalam mencapai maksud dan tujuannya perkumpulan berupaya:
Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan menentukan mutu, jenis serta ciri-cini dan berbagai anjing trah.
Memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan/pemberitaan kepada para Anggota.
Menyelenggarakan berbagai pameran dan pertandingan ketangkasan anjing trah.
Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran Silsilahnya.
Menjalin hubungan akrab antara para Anggota yang memiliki anjing trah jenis yang satu dengan pemilik anjing trah yang berlainan jenisnya.
Mengadakan/memelihara”hubungan kerja sama dalam arti seluas-luasnya dengan semua instansi resmi dan perkumpulan peranjingan di luar negeri. Dalam melaksanakan usaha-usaha tersebut, perkumpulan tidak mencari keuntungan komersil.
Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap Silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannva ada tanggal 30 fl~s 1964 No.SK.85/MP/1964 telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah.
Pada tanggal 2 Agustus 1986, di Direktorat Jendral Peternakan, Jalan Salemba Raya No. 16 Jakarta, telah berlangsung Musyawarah Nasional untuk PERSATUAN antara: IPARI (Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia) dan PERKIN, yang melahirkan adanya satu wadah Trah di Indonesia, yaitu PERKIN.
Keterangan:
Persatuan tersebut di atas didasari atas perlunya satu klub nasional didalam dunia peranjingan di Indonesia demi peningkatan mutu anjing.
Berkat pembinaan dan pengarahan Direktur Jendral Peternakan R.I. Bapak Drh. Daman Daniwidjaja beserta staf, Musyawarah Nasional Persatuan PERKIN - IPARI telah menghasilkan satu wadah perkumpulan yaitu PER K I N.
Salah satu keputusan dan pelaksanaan MUNAS PERSATUAN tersebut adalah:
Silsilah-Silsilah IPARI sesudah tanggal 1 September 1986 Tidak Diakui Lagi (Penerbitan Pengeluaran).
Sehubungan dengan adanya PERSATUAN tersebut, Dirjen Peternakan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 383/ TN.120/KptsIDJP/DEPTAN/87, tertanggal 13 Juli 1987, tentang: Petunjuk Pengeluaran Si/si/ah Anjing Trah. Surat Keputusan mi dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan SK Menteri Pertanian No.85/ MP/1964 tertanggal 30 Desemberlh. 1964.
Didalam assosiasi tingkat Internasional, PERKIN adalah Anggota dan Federation Cynologique International (FCI) di Belgia (Anggota sejak PERKIN masih bernama KINV) dan Asia Kennel Union yang berkedudukan di Jepang. Karena yang bisa rnenjadi anggotanya hanyalah Perkumpulan Anjing Trah yang diakui Sah oleh Pemerintah negara masing-masing (lihat inset ORGANISASI ANJING INTERNASIONAL), PERKIN berkewajiban menjaga kemurnian Trah. Dengan demikian Trah-Trah asli Indonesia seperti Anjing Kintamani, Tengger dan sebagainya hanya dapat dibakukan menjadi Anjing Trah dengan melalui PERKIN kehadapan forum Intemasional, yaitu: F.C.I.
Salah satu program kerja PERKIN yang kini sedang dalam proses adalah membakukan Anjing Asli Indonesia (Anjing Kintamani Bali) menjadi Anjing Trah untuk memperoleh pengakuan dan disahkan sebagai Anjing Trah Indonesia oleh F.C.I. (Bekerja sama
rIann~nPflHI 1’~h~nnPAII~ —

3/30/2005

Anggaran Dasar Perkin

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS VIII — PERKIN 2001


Pasal 1.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Kinologi Indonesia disingkat” PERKIN”, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2.
SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI

Perkumpulan ini didirikan terhitung dari tanggal 17 (tujuh belas) Maret 1922 ( senbu sembilan ratus dua puluh dua), dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Iamanya.

Pasal 3.
AZAS.

Perkumpulan ini berazaskan Pancasila.

Pasal 4.
MAKSUD DAN TUJUAN.

Maksud dan tujuan dari perkumpulan ini ialah:

memajukan kinologi di Indonesia.
melindungi, mengembangkan, dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam rangka menjaga kelestarian.
mendaya-gunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
Pasal 5.
KEGLATAN - KEGIATAN.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perkumpulan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

memperluas pengetahuan tentang kinologi, dan menentukan mutu, jenis serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah.
memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan I pemberitaan kepada para anggotanya.
menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya-guna anjing.
menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilahnya.
menjalin hubungan keakraban antara para anggota yang memiliki anjing trah satu jenis serta yang memiliki anjing trah yang berlainan jenisnya.
mengadakan dan memelihara hubungan dan kerja-sama datam arti kata seluas-Iuasnya dengan instansi-instansi resmi dan perkumpulan-perkumpulan peranjingan diluar negeri satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya.
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, perkumpulan tidak akan mencari keuntungan komersial.

Pasal 6.
KEUANGAN.

Keuangan perkumpulan diperoleh dari:
uang pangkal para anggota.
uang iuran tahunan para anggota.
pembayaran biaya pendaftaran anjing trah, pencatatan pemacakan, pencatatan kelahiran pengeluaran siLsilah dan pendaftaran kandang (kennel).
sumbangan-sumbangan berupa hibah, warisan, hibah wasiat dan sumbangan atau sokongan lainnya, baik yang berulang maupun tetap dari para anggota dan masyarakat.
pendapatan-pendapatan lainnya, berupa sumbangan I bantuan dari Pemerintah, Organisasi-Organisasi I badan-badan dan perorangan, baik didaLam maupun diluar negeri.
Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam ayat I tersebut diatas, harus didasarkan pada azas-azas kesukarelaan, sah dan tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perkumpulan.
Pasal 7.
ORGAN DAN KEPENGURUSAN.

Dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengurusan para anggota serta melaksanakan tertib administrasi dalam arti yang seluas-Iuasnya maka organisasi perkumpulan disusun sebagai bertkut:

anggota-anggota perkumpulan dihimpun dalam wilayah-wilayah yang masing-masing meliputi sekurang-kurangnya suatu wilayah Daerah Tingkat I I Propinsi I Daerah Istimewa, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Nasional.
suatu wilayah paling sedikit harus mempunyai 200 ( dua ratus ) anggota, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Nasional.
wilayah—wilayah dihimpun di Pusat yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
anggota-anggota PERKIN yang menggemari 1 jenis trah atau beberapa trah menghimpun diri dalam kelompok yang lazim disebut Himpunan Trah.
Pasal 8.
KEANGGOTAAN.

Perkumpulan terdiri dari
anggota-anggota biasa : adalah mereka yang memiliki anjing trah, dan yang telah mendaftarkan diri dan yang telah diterima oleh Pengurus PERKIN Wilayah.
anggota luar biasa : adalah orang-orang I badan-badan yang mempunyai minat /simpati kepada perkumpulan yang diangkat dengan keputusan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat atas usul Pengurus PERKIN Witayah.
anggota kehormatan : adalah mereka yang karena jasa-jasanya kepada perkumpulan diangkat dengan keputusan Musyawarah Nasional atas usul Pengürus PERKIN Pusat.
Keanggotaan berakhir
karena meninggal dunia.
karena pengunduran diri.
karena dipecat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila selama 1 (satu ) tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Keanggotaan kehormatan berakhir karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Anggota luar biasa hanya mempunyai hak-hak yang dinyatakan secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota kehormatan hanya mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa.
Pasal 9.
SUSUNAN PENGURUS PERKIN PUSAT.

Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus PERKIN Pusat yang terdiri dari
Pengurus Harian yaitu
Ketua Umum
Ketual
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dibantu dengan Kepala dan anggota Biro yang terdiri dari Biro Silsilah Biro Penelitian dan Pengembangan Biro Hubungan Masyarakat, Biro Hubungan Luar Negert, Biro Latihan dan Pameran, Biro Hukum serta Biro-Biro lainnya yang dianggap perlu.
Susunan Pengunis PERKIN Pusat seperti disebut dalam butir A dan B dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus PERKIN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional.
Masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat adatah 3 ( tiga) tahun.
Pasal 10.
WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.

Ketua Umum, atau dalam hal Ketua Umum berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, diwakili oleh salah seorang Ketua untuk mewakili Perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan, dan berhak untuk melakukan segala perbuatan pengurusan, maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk:
meminjam uang guna Perkumpulan, atau meminjamkan uang Perkumpulan kepada orang lain I pihak lain.
melepaskan hak atas, atau menjaminkan barang-barang yang tidak bergerak kepunyaan Perkumpulan.
mengikat Perkumpulan sebagal penanggung.
harus mendapat persetujuan tertulis dari, atau aktanya yang berkenaan turut ditanda-tangani secara bersama-sama oleh salah seorang Ketua Sekretaris dan Bendahara.

Pengurus PERKIN Pusat mengurus dan mengatur kepentingan-kepentingan, serta menjalankan kegiatan-kegiatan Perkumpulan yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan membawahi wllayah-wilayah sebagaimana dimaksudkan datam pasal 7 sub c dan sub d diatas.
Pasal 11.
SUSUNAN PENGURUS PERKIN WILAYAH.

Pengurus PERKIN Wilayah, terdiri dari
Pengurus Harian
Ketua Umum
Ketual
Ketua II
Sekretaris, satu atau lebih.
Bendahara, satu atau lebih.
Pengurus Pleno terdiri dari Pertgurus Harian ditambah dengan Kepala dan anggota Biro, yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pengurus PERKIN Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota PERKIN Wilayah yang bersangkutan, yang diadakan khusus untuk pemilihan Pengurus Baru.
Masa jabatan Pengurus PERK(N Wilayah, adalah 3 (tiga) tahun.
Menurut kebutuhannya, PERKIN Wilayah dengan persetujuan Pengurus PERKIN Pusat dapat mengadakan perwakilan untuk Daerah Tingkat II ( Kabupaten I Kotamadya ), yang disebut Konsulat dengan susunan yang terdiri dari seorang Ketua Konsulat dibantu beberapa orang anggota lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12.
WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.

Pengurus PERKIN Wilayah diwakili oleh Ketua Umum dan dalam hal Ketua Umum berhalangan hal mana tidak pertu dibuktikan kepada pihak lain, diwakili oteh salah seorang Ketua, mewakili PERKIN Wilayah didalam dan diluar Pengadilan, dan berhak untuk melakukan segala perbuatan pengurus yang berkenaan dan bertalian dengan tugas-tugas dan wewenang Pengurus PERKIN Wilayah, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota ( di Wilayah ) untuk mengadakan pembatasan-pembatasan.
Pengurus PERKIN Wilayah mengurus dan mengatur kepentingan-kepentingan serta menjalankan kegiatan-kegiatan Perkumpulan serta melaksanakannya sesuai peraturan-peraturan Pemerintah setempat yang meliputi wilayahnya, dengan membawahi anggota di wilayahnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 sub a tersebut diatas; dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut bertanggung-jawab kepada Pengurus PERKIN Pusat.
Pasal 13.
RAPAT - RAPAT.

MUSYAWARAH NASIONAL:
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Pusat, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga ) tahun kecuali apabila sebelum waktunya dianggap perlu untuk diadakan, atas permintaan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang ada. Panggilan untuk menghadiri Musyawarah Nasional dilakukan dengan surat tercatat, yang dikinmkan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelum Musyawarah Nasional diadakan.
Musyawarah Nasional diselenggarakan dimana saja, asal saja berada diwilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan temyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional atas permintaan dari PERKIN Wilayah-PERKIN Wilayah, maka PERKIN Wilayah-PERKIN Wilayah pengusul Musyawarah Nasional secara bersama-sama berhak untuk memanggil PERKIN Wilayah lainnya untuk mengadakan Musyawarah Nasional dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap panggilan untuk menghadiri Musyawarah Nasional harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang ada ditambah satu.
Jikalau yang hadir tidak mencukupi, maka Musyawarah Nasional tersebut ditunda untuk jangka waktu setambat-lambatnya 2 (dua) jam, dan dalam Musyawarah Nasional tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumIah suara yang hadir.

Pada Musyawarah Nasional setiap PERKIN Wilayah diwakili oleh 3 (tiga ) orang Utusan dimana 2 ( dua) orang dari Anggota Pengurus PERKIN Wilayah dan I ( satu) orang dari Anggota PERKIN Wilayah dan yang kesemuanya dipilih dan disahkan dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah masing-masing, kecuali dftentukan lain oleh Rapat Anggota PERKIN Wilayah. Dan setiap Himpunan Trah Pusat diwakili oleh 3 ( tiga ) orang Utusan dari Anggota Pengurus Pusat / Cabang, yang terpilih dalam Rapat Pengurus Himpunan Trah Pusát.
Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan.
Dalam Musyawarah Nasional, Pengurus PERKIN Pusat akan memberikan laporan tertulis dan pertanggung-jawaban tentang keadaan, kegiatan serta hasil-hasil yang telah dicapai selama dalam masa kepengurusannya.
Dalam Musyawarah Nasional, Pengurus PERKIN Pusat mengajukan laporan keuangan yang diaudit untuk disahkan.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Pusat dan dalam haL tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, rnaka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Dalam hat rapat membicarakan kebijaksanaan kepengurusan, taporan dan pertanggungjawaban keuangari serta pemilihan pengurus baru, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih rapat.
RAPAT PLENO PENGURUS PERKIN PUSAT
Rapat Pleno Pengurus PERK1N Pusat diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga ) bulan, kecuali apabila sebelum waktunya dianggap perlu untuk diadakan, atas permintaan Ketua dan atau atas permintaan oleh sekurang-kurangnya 5 ( lima) anggota Pengurus PERKIN Pusat.
Panggilan untuk menghadiri rapat ini diberitahukan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari sebelum rapat diadakan, rapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau ditempat lain yang disetujul rapat.

Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Pusat tidak menyelenggarakan Rapat Pleno atas permintaan dari para anggotanya tersebut, maka para anggota Pengurus pengusul Rapat Pleno tersebut, secara bersama-sama berhak memanggil para anggota Pengurus lainnya untuk mengadakan Rapat Pleno dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, Pengurus PERKIN Wilayah dan Pengurus Himpunan Trah Pusat dapat hadir jika diperlukan dan dapat memberikan usul I saran.
Rapat pleno Pengurus PERKIN Pusat sah apablla dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota Pengurus PERKIN Pusat. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat ditunda, selambat-lambatnya dalam waktu I ( satu ) jam dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dipimpin oleh salah seorang Ketua-nya dan dalam hal tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
RAPAT ANGGOTA PERKIN WILAYAH
Rapat Anggota Perkumpulan diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Wilayah sekurangkurangnya sekali dalam satu tahun, kecuali apabila sebelumnya dianggap perlu untuk diadakan atas permintaan dari sekurang-kurangnya 1/4 ( satu perempat) dari jumlah anggota di Wilayah dan / atau atas permintaan PERKIN Pusat.
Panggilan untuk menghadin rapat ini dilakukan dengan surat, yang dikirimkan sekurangkurangnya 1 (satu) minggu sesuai sternpel pos sebelum rapat diadakan, dan rapat ini dapat diadakan disegala tempat asal saja termasuk dalam daerah Wilayah yang bersangkutan. Dalam hal apabila setelah I ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Rapat Anggota PERKIN Witayah atas permintaan para Anggotanya atau Pengurus PERKIN Pusat, maka para Anggota ataupun Pengurus PERKIN Pusat pengusul ) berhak memanggil para Anggota PERKIN Wilayah untuk mengadakan Rapat Anggota PERKIN Wilayah, dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap panggilan rapat harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota yang telah membayar iuran selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum rapat anggota diselenggarakan. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut ditunda untuk jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu ) jam, dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
Dalam Rapat Anggota, Pengurus PERKIN Wilayah akan membertkan laporan dan pertanggung-jawaban tertulis tentang keadaan perkumpulan di wilayahnya dan hasil-hasil yang telah dicapal selama dalam kepengurusannya.
Dalam rapat tersebut, diajukan Iaporan keuangan yang sudah diaudit untuk disahkan.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Wilayah dan dalam hal tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Dalam hal rapat membicarakan kebijaksanaan kepengurusannya, Iaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pemilihan pengurus baru, maka rapat dipimpin oleh satah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Rapat Anggota untuk pemilihan pengurus baru PERKIN Wilayah harus sudah diselenggarakan 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk pemilihan pengurus baru PERKIN Pusat.
RAPAT PLENO PENGURUS PERKIN WLLAYAH
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali apabila sebelum waktunya dianggap pertu untuk diadakan atas permintaan Ketua dan I atau permintaan oleh sekurang-kurangnya 5 ( lima ) anggota Pengurus PERKIN Wilayah.
Panggilan untuk menghadiri rapat ini diberttahukan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari sebelum rapat diadakan sesuai dengan stempel pos, dan rapat diselenggarakan ditempat kedudukan PERKIN Wilayah, atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah PERKIN Witayah yang bersangkutan yang disetujui rapat.

Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah atas permintaan para anggota Pengurusnya, maka para anggota Pengurus pengusul rapat tersebut, berhak memanggil para anggota Pengurus lainnya untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap Panggilan rapat harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dianggap sah, jikalau dihadiri oteh sekurangkurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Pengurus.
Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat ditunda selambat-tambatnya dalam waktu I ( satu ) jam, keputusan-keputusan diambit dengan tidak mengingat jumlah anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang hadir.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Wilayah dan dalam hat tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Pasal 14.
HAK SUARA.

Didalam Musyawarah Nasional, setiap PERKIN Wilayah mempunyai hak suara, yang banyaknya ditentukan dengan jumlah anggotanya, dengan ketentuan setiap 100 ( seratus ) anggota mempunyai hak satu suara dan apabila dari seluruh jumlah anggota dibagi dengan 100 ( seratus ) ada kelebihan 50 ( lima puluh ) atau lebih, maka kelebihan tersebut mempunyai hak satu suara.
Setiap Himpunan Trah Pusat yang memiliki 2 Cabang aktif mempunyai hak 1 ( satu ) suara sedangkan yang memiliki 3 Cabang aktif atau lebih mempunyai hak 2 (dua) suara.

Didalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, setiap anggota Pengurus PERKIN Pusat mempunyal hak satu suara.
Didalam Rapat Artggota PERKIN Wilayah, setiap anggota mempunyai hak satu suara, kecuali anggota luar bmasa tidak mempunyal hak suara.
Didalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Witayah, setiap anggota Pengurus PERKIN Witayah rnempunyai hak satu suara.
Pada dasamya setiap keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Apablla suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka undianlah yang akan menentukan jikalau mengenai diri seseorang, sedangkan mengenai hal-hal lainnya dianggap ditolak.

Pasal 15.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga, untuk disahkan dalam Munas.
Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan-peraturan yang menurut Anggaran Dasar hams diatur didalamnya dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peraturan-peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 16.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.

Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang sengaja diselenggarakan untuk itu, yang dihadiri oleh Utusan-uUtusan PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat, yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga) dari jumtah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang sah, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat I diatas, banyaknya yang hadir tidak mencukupi seperti yang ditentukan, maka secepat-cepatnya 24 (dua puluh empat) jam kemudian akan tetapi selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan ) jam kemudian, akan diadakan rapat kedua, dengan syarat-syarat yang sama seperti yang dibutuhkan untuk rapat pertama asal saja 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan sah menyetujui perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan.
Pasal 17.
LIKWIDASI.

Apabila perkumpulan ini dibubarkan, maka setelah semua hutang-hutang dibayar, maka Pengurus PERKIN Pusat dapat menyerahkan sisa kekayaan Perkumpulan ini kepada Badan Sosial atau badan lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan Perkumpulan ini yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 18.
PERATURAN PENUTUP.

Segata hal yang tidak dan I atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan diputuskan oleh Musyawarah Nasional.



Jakarta, 6 Oktober 2001



Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.

Sekretaris Sidang
Ketua Sidang

3/29/2005

Anggaran Rumah Tangga Perkin

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS VIII— PERKIN 2001
Pasal 1.NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bemama “ PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA” disingkat “ PERKIN”.
PERKIN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
PERKIN adalah suatu perkumpulan para penggemar anjing trah.
Pasal 2.SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI.
PERKIN merupakan kelanjutan dari “NEDERLANSCH — INDISCHE KINOLOGEN VEREENIGING”, yang didirikan di Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 17 Maret 1922 dan diakui sebagai suatu Badan Hukum ( rechtpersoon ) dengan Gouvernement Besluit ( Penetapan Pemerintah Hindia Belanda ) tanggal 22 Juni 1922 nomor 79, yang kemudian atas anggaran dasar tersebut telah diadakan perubahan, antara lain mengenai tempat kedudukan yang semula di Sukabumi dipindahkan ke Batavia (Jakarta) dan atas perubahan tersebut telah pula disahkan dengan Gouvernement Besluit tanggal 16 Juli 1930 nomor 23.
Dan terakhir atas perubahan anggaran dasar tersebut tetah diadakan perubahan lagi secara menyeluruh dan atas perubahan tersebut telah disahkan dan dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Nopember 1982 No. 88 tambahan No. 14/1982.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3.KEGIATAN - KEGIATAN.
Dalam mengembangkan Kinologi di Indonesia, perlu adanya suatu kegiatan untuk mengadakan pengaturan yang bersifat umum mengenai kinologi.
Dalam rangka menentukan jenis, mutu serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah, perlu adanya pengetahuan yang luas mengenai Kinologi, dan karenanya perlu dihimpun para cendekiawan Kinologi, yang kemudian menyebarIuaskan pengetahuan kinologi tersebut.
Perlu adanya peraturan dari Pemerintah yang memberikan pertindungan kepada anjing pada umumnya, khususnya anjing-anjing trah.
Pertu diusahakan adanya pencegahan I larangan perkawinan antara anjing-anjing yang mengakibatkan keturunannya menyimpang dan kemumian jenis trahnya.
Mengawasi anjing-anjing trah dengan cara mengadakan pendaftaran dan pencatatan, termasuk pencatatan pemiliknya.
Mempermudah pembiakan anjing-anjing trah serta menyetenggarakan pencatatan pemacakan dan kelahiran serta mengeluarkan silsilahnya.
Dalam mendaya-gunakan anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat, ketertiban dan keamanan umum, perlu diselenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna anjing secara intensif dan teratur.
Mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat mengenai kegunaan dan manfaat dan anjing-anjing, sehingga ada hubungan yang akrab dan saling mengasihi antara anjing dengan manusia.
Mengusahakan klinik-klinik dan tempat penitipan anjing-anjing.
Turut serta membantu Pemerintah dalam mengawasi impor dan ekspor anjing-anjing dan lalu-lintas anjing antar pulau.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dengan mengadakan
Pendidikan Juri-juri dan pelatih-pelatih anjing.
Pemberian penyuluhan mengenai peranjingan.
Pendidikan ketrampilan anjing.
Penjagaan keamanan dan ketertiban umum dengan menggunakan anjing.
Melestarikan anjing-anjing trah asli Indonesia dan memperjuangkan menjadi trah yang diakui secara Intemasional.
Pasal 4.KEUANGAN.
Pengurus PERKIN Pusat memungut uang wajib setor dari setiap PERKIN Wilayah dan PERKIN Wilayah wajib menyetornya secara triwulan. Paling hambat 15 hari setelah akhir triwuhan, uang wajib setor tersebut telah disetorkan kepada PERKIN Pusat. Lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut dikenakan denda sebesar I % per minggu dari besarya sisa uang yang belum disetor.
Uang wajib setor sebanyak 20 % ( dua puluh persen ) dari gross income hasil pungutan PERKIN Wilayah per-triwulan atas uang pangkal, uang iuran, transaksi yang berkaitan dengan silsilah ( diluar biaya tato).
Yang dimaksud dengan transaksi yang berkaitan dengan silsilah, adalah laporan pemacakan pembuatan silsilah sepenganakan, balik nama, duplikat silsilah, registrasil siIsiIah impor, nama kandang, zuchtmiete serta semua denda administrasi.
Uang wajib setor tersebut, harus disertai keterangan mengenai perolehan dari setiap pungutan per-triwulan.
Bendahara bertanggung-jawab atas kebenaran keterangan tersebut, serta bertanggung-jawab sepenuhnya mengenai keadaan keuangan Wilayah.
Pada tahun penyelenggaraan MUNAS, maka Pengurus PERKIN Wilayah wajib menyetorkan uang wajib setor, sampai dengan satu bulan sebelum MUNAS diselenggarakan.
Bila sampal pembukaan MUNAS uang wajib setor tersebut belum juga dilunasi, maka Utusan dari PERKIN Wilayah yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam MUNAS tersebut.
Besarnya uang pangkal, uang iuran dan lain-lain biaya pencatatan I pendaftaran ditetapkan oleh Pengurus Pusat PERKIN sebagai Tarif Administrasi PERKIN.
Biaya-biaya untuk keperluan laporan kelahiran serta pengeluaran satu silsilah bagi bukan anggota PERKIN, dikenakan tarif 4 (empat) kali Iebih besar dari tarif untuk anggota.
Pengeluaran uang, baik oleh Bendahara PERKIN Pusat maupun Bendahara PERKIN Wilayah untuk satu keperluan / kebutuhan yang melebihi Rp. 300.000,00 (tiga ratus rlbu rupiah ) harus mendapat persetujuan dari Ketua masing-masing.
Untuk pengeluaran yang bukan rutin diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus disetujui oleh rapat Pengurus Harian dengan biro terkait.
Lalu lintas keuangan melalui Bank Pemerintah.
Pada setiap akhir tahun harus dibuat neraca pembukuan dan untuk PERKIN Wilayah menyampaikan tembusannya kepada Pengurus PERKIN Pusat, dan Pengurus PERKIN Pusatpun menyampaikan tembusannya kepada PERKIN Wilayah.
PERKIN Pusat menyampaikan pertanggung-jawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional sedangkan PERKIN Wilayah kepada Anggota diwilayah masing-masing.
Bendahara PERKIN Pusat setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan Keuangan PERKIN Wllayah dan sepanjang diperlukan dapat dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan.
3 bulan sebelum akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Dewan Pembina PERKIN.
3 bulan sebelurn akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Wilayah, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk melalui Rapat Anggota PERKIN Wilayah.
Untuk menghadiri semua rapat I pertemuan yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat dan / atau melaksanakan tugasnya, maka biaya Pengurus PERKIN Pusat baik yang berdomisili di Jakarta maupun wilayah, ditanggung PERKIN Pusat dan biaya Pengurus PERKIN Wilayah, ditanggung PERKIN Wilayah.
Pasal 5.KEPENGURUSAN.
1. A. Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus PERKIN Pusat yang terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-kepala Biro.
B. Pengurus PERKIN Wilayah terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-Kepala Biro.
Apabila diperlukan susunan Pengurus PERKIN Wilayah dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan.
Pengurus PERKIN Wilayah bila dianggap perlu dapat mengangkat beberapa:
Pelindung.
Penasehat.
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah harus sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Anggota PERKIN, kecuali karyawan PERKIN dan I atau Himpunan Trah.
Bersedia tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN.
Bersedia memberikan waktunya untuk kegiatan PERKIN.
Jabatan rangkap Pengurus Harian dalam kepengurusan PERKIN Pusat dan Wilayah dapat disetujui selama tidak menjabat jabatan dalam unsur yang sama.
Karyawan PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan / atau Himpunan Trah, bila dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan I atau Himpunan Trah harus bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan.
Jabatan Ketua Umum PERKIN Pusat dan PERKIN Wilayah hanya dapat dijabat oleh seorang yang sama selama 2 kali berturut-turut masa jabatan.
Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah, Konsulat dan Himpunan Trah tidak boleh menjabat pada perkumpulan sejenis yang tidak bernaung dibawah PERKIN.
Pasal 6.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.
Pengurus PERKIN Pusat, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang tetah ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan serta mendokumentasikannya.
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat, membuat peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk perkumpulan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
b. Pada awal masa kerja Pengurus Pusat, Rapat Pleno Pengurus Pusat wajib membuat terlebih dahulu Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
Peraturan-peraturan dalam ayat 2 pasal ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Guna tertib dan Iancarnya Organisasi, Pengurus PERKIN Pusat berhak menegur serta memberlkan sanksi seperlunya kepada anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah, anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Iainnya.
BiIa usaha Pengurus PERKIN Pusat seperti tersebut dalam ayat 4 pasal ini, tidak membuahkan hasil bagi Iancarnya organisasi maupun ketertiban administrasi PERKIN atau tidak ditaati I dilaksanakan keputusan-keputusan dan I atau peraturan-peraturan Pengurus PERKIN Pusat maka Pengurus PERKIN Pusat berhak mengambil tindakan terhadap anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah dan anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat, guna tegaknya organisasi dan disiplin, dan biIa masih dianggap perlu memberhentikan anggota yang bersangkutan dari jabatannya atau membekukan kepengurusan badan-badan, lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat, berhak untuk hadir dan berbicara, memberikan usul-usul atau saran-saran dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Pusat yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Pusat, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Pusat, dapat diberhentikan dan Rapat Pengurus Harian PERKIN Pusat menunjuk penggantinya.
Pengurus PERKIN Pusat wajib mencantumkan dalam acara setiap Musyawarah Nasional PERKIN, program I rencana kerja minimum dan perkiraan Anggaran Belanja untuk Pengurus PERKIN Pusat yang baru.
Pasal 7.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.
Pengurus PERKIN Wilayah dalam menjalankan tugasnya, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang menjadi wewenangnya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat, dan membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan seperlunya, serta memiliki arsip yang balk.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dapat membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Pengurus PERKIN Pusat yang dianggap perlu termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas masing-masing Pengurus.
Guna tertib dan Iancarnya organisasi di Wilayah, Pengurus PERKIN Wilayah berhak menegur serta memberikan sanksi seperlunya atau memberhentikan dari jabatannya kepada Anggota Pengurus PERKIN Wilayah, Anggota PERKIN Wilayah dan Anggota Pengurus Himpunan Trah dalam Pembinaannya (belum ada Himpunan Trah Pusat-nya) yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Wilayah, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa atasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut, dapat diberhentikan dan Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut menunjuk penggantinya.
Pasal 8.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PENGURUS DI PUSAT DAN WILAYAH.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dengan suara terbanyak, berhak memberhentikan untuk sementara waktu anggota Pengurus mereka masing-masing, jika anggota Pengurus bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan perkumpulan, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Pleno untuk memberhentikan selama-Iamanya.
Lowongan jabatan anggota Pengurus yang diberhentikan sementara tersebut dilsi I dirangkap oleh anggota Pengurus Iainnya.
Sehubungan dengan pemberhentian sementara tersebut, untuk anggota Pengurus PERKIN Pusat yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberi kesempatan untuk membela diri di Musyawarah Nasional berikutnya dan Musyawarah Nasional tersebut akan memutuskan apakah anggota pengurus yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya, demikian pula untuk anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri di Rapat Anggota PERKIN Wilayah berikutnya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakah anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya.
Apablla terjadi lowongan jabatan kepengurusan dalam Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah, maka Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah harus segera mengisi lowongan jabatan tersebut.
Pasal 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PERKUMPULAN.
Terhadap anggota perkumpulan yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Perkumpulan, dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengurus PERKIN Wilayah, demikian dengan tidak mengurangi hak dan Pengurus PERKIN Wilayah untuk memberhentikan selama-lamanya.
Terhadap anggota perkumpulan yang diberhentikan sementara tersebut, diberikan kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah-nya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakan anggota perkumpulan yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya, atau dikembalikan kedalam kedudukannya.

Pasal 10.TUGAS PENGURUS HARlAN PERKIN WILAYAH.
Pengurus Harian PERKIN Wilayah melaksanakan tugas-tugas
Tata usaha pendaftaran anggota.
Tata usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan menanda-tangani silsilahnya.
Memberikan bimbingan kepada para anggotanya dalam hal mengembangkan anjing trah.
Menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya guna anjing.
Memungut uang pangkal dan uang iuran tahunan dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, Silsilah serta pendaftaran kandang ( kennel).
Menerima sumbangan-sumbangan dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Pusat sebesar 20 % (dua puluh persen) gross income pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Pasal 11.SEKRETARIAT.
Sekretaris Umum dan Sekretaris memimpin Sekretariat masing-masing, yang mengatur dan mengurus surat-menyurat dan administrasi perkumpulan.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat yang diterimanya dan meneruskan surat-surat tersebut kepada pihak yang berkepentingan dengan isi dari surat-surat tersebut.
Penanda-tanganan surat-surat keluar dari Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah diatur sebagal berikut:
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kegiatan suatu biro, ditanda tangani oleh masingmasing Ketua dan Biro yang bersangkutan.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan pengeluaran dan penerimaan uang, ditanda tangani oleh Bendahara Umum atau Bendahara dengan Ketua.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kebijaksanaan Organisasi, ditandatangani oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris dengan Ketua Umum.
Surat-surat keluar yang sifatnya sebagal informasi, ditanda tangani oleh Sekretans Umum atau Sekretaris atau Biro terkait dengan Ketua.
Surat-surat intern dari anggota Pengurus dan Kepala Biro didalam Pengurus PERKIN Pusat atau Pengurus PERKIN Wilayah, cukup ditanda-tangani oleh anggota Pengurus atau Kepala Biro yang bersangkutan, dengan tembusan kepada masing-masing Sekretaris-nya.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat keluar sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 diatas, dan meneruskannya kepada alamat yang dituju dalam surat tersebut.
Sekretaris Umum I Sekretaris memelihara dan melengkapi arsip PERKIN Pusat I PERKIN Wilayah, sehingga memudahkan penggunaannya maupun penyerahannya kepada Pengurus selanjutnya.
Pasal 12.BENDAHARA.
Bendahara PERKIN Wilayah bertanggung-jawab atas Laporan Keuangan tiap bulan dari Wilayahnya dan mengirimnya ke PERKIN Pusat sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Bendahara PERKIN Pusat mengumpulkan dan menyatukan semua Laporan Keuangan PERKIN Wilayah dan Laporan Keuangan PERKIN Pusat, menjadi satu laporan keseluruhan dari PERKIN untuk setiap bulannya, yang harus diselesaikan pada tanggal 22 bulan berikutnya.
Pasal 13.PERHIMPUNAN TRAH.
Himpunan Trah adalah suatu himpunan dari anggota PERKIN, yang memiliki trah sejenis atau beberapa jenis yang bemaung dibawah PERKIN.
Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kegiatan Himpunan Trah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN dan harus di sahkan secara tertulis oleh PERKIN Pusat.
Himpunan Trah dengan persetujuan tertulis dari Pengurus PERKIN Pusat dapat menjadi anggota Federasi lntemasional-nya, yang bernaung dibawah F.C.l.
Dengan persetujuan Pengurus PERKIN Pusat, Himpunan Trah dapat menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan I atau karya guna, yang penyelenggaraannya sesuai dengan kalender kegiatan PERKIN agar tidak bersamaan waktunya dengan kegiatan yang sudah dijadwalkan.
Pengurus PERKIN Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah dapat menghadiri rapat-rapat Anggota maupun rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah dalam pembinaannya ( yang belum mempunyai Himpunan Tráh Pusat ) untuk memberikan saran-saran atau nasehat-nasehat.
Perselisihan antara para anggota dengan Pengurus Himpunan Trah atau antara Pengurus Himpunan Trah dengan Pengurus PERKIN Wilayah diselesaikan secara musyawarah untuk diperoleh kata sepakat, dan apabila tidak diperoleh kata sepakat, maka para pihak menyerahkan kepada Pengurus PERKIN Pusat untuk memutuskannya, serta keputusan tersebut mengikat para pihak yang berselisih dan secara konsekwen harus melaksanakan keputusan tersebut.
Pengurus Himpunan Trah Pusat mengusahakan adanya Cabang-Cabangnya ditiap Wilayah PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat wajib membina Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah wajib membina Himpunan Trah dalam pembinaannya (yang belum mempunyal Himpunan Trah Pusat) dalam wilayah masing-masing, sehingga terjalin komunikasi yang serasi antara PERKIN dan Himpunan Trah demi kemajuan bersama.
Himpunan Trah Pusat wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan oleh PERKIN Pusat pada setiap akhir tahun dan Himpunan Trah Cabang wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan PERKIN Wilayah sebelum akhir tahun.
Kedudukan Himpunan Trah Pusat dapat berada bukan di Ibu Kota Negara.
Tidak ada larangan bagi handler asing untuk menuntun anjing di dalam Pameran.
Pasal 14.KONSULAT
Perwakilan PERKIN Wilayah di suatu daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pengurus PERK1N Wilayah dengani persetujuan TERTULIS Pengurus PERKIN Pusat dimana keanggotaannya sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) orang.
Kepengurusan Konsulat dapat terdiri dari seorang Ketua Konsulat dibantu beberapa anggota lain sesuai dengan kebutuhan.
Masa jabatan Pengurus Konsulat adalah 3 (tiga) tahun dan diangkat oleh PERKIN Wilayah.
Tugas Pengurus Konsulat merupakan pendelegasian tugas Pengurus PERKIN Wilayah dalam melaksanakan:
Tata Usaha pendaftaran anggota.
Tata Usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan pentatoan.
Mempersiapkan catatan-catatan seperlunya sedemikian rupa, sehingga dapat mengusulkan kepada PERKIN Wilayah untuk dapat dikeluarkan Silsilah untuk kepentingan para anggota.
Memberikan bimbingan kepada para anggota dalam hal pengembangan anjing trah.
Menyelenggarakan keolah-ragaan I ketangkasan, kegiatan-kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna sesuai dengan jadwal I kalender kegiatan PERKIN Wilayahnya.
Memungut uang pangkal dan uang iuran dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, silsilah serta pendaftaran kandang (kennel).
Memungut biaya-biaya Iainnya yang dianggap perlu.
Menerima sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wllayah 80 % (delapan puluh persen) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah (diluar biaya tatô) pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Konsulat dan Propinsi lain yang dibina PERKIN Wilayah, menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wilayah 60 % (enam puluh persen ) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah.
Konsulat wajib membuat Laporan keuangan tertulis kepada PERKIN Wilayah setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 15.PELINDUNG DAN PENASEHAT
Dalam menjalankan masa baktinya, Kepengurusan PERKIN Pusat harus didampingi oleh pelindung dan Penasehat yang keanggotaannya dipilih dan diberhentikan oleh MUNAS PERKIN.
Dalam Keputusan MUNAS VIII — PERKIN belum diputuskan untuk mengangkat Pelindung dan Penasehat, sehingga hal tersebut menjadi kewajiban Pengurus PERKIN Pusat yang baru untuk menindak lanjuti Lowongan Pelindung dan Penasehat melalui forum yang setara dengan MUNAS.
Pasal 16.KOMISI JURI NASIONAL
Komisi Juri Nasional adalah suatu badan yang independen dibawah PERKIN Pusat, Susunan Kepengurusannya terdiri dari,
Ketua
Sekretarls merangkap anggota
Anggota dengan jumlah ganjil
Masa Bakti Komisi Juri Nasional tidak dibatasi kecuali diputuskan lain oleh Munas.
Lowongan keanggotaan Komisi Juri Nasional diisi berdasarkan Rapat Komisi Juri, dimana yang dapat menjadi anggota Komisi Juri Nasional adalah:
Juri PERKIN atau Juri Himpunan Trah atau Juri Karya Guna atau mereka yang dianggap mampu yang pernah duduk sebagai Pengurus PERKIN baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah.
Betul-betul memahami, menghayati maksud dan Tujuan Komisi Juri Nasional
Penuh dedikasi dan Ioyalitas kepada PERKIN.
Tugas dan wewenang Komisi Juri Nasional adalah sebagai beriikut:
Merumuskan syarat-syarat menjadi Juri PERKIN
Merumuskan kode etik Jurl PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Merumuskan tata tertib Juri PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Mengevaluasi hasil suatu Pameran I menangani persoalan yang timbul pada suatu Pameran apabila tidak tertangani oleh PERKIN Wilayah atau Panitia Pameran
Mengusulkan kepada PERKIN Pusat dalam hal pemberian sangsi organisasi kepada seorang Juri yang telah melakukan kesalahan
Membina Juri PERKIN dalam rangka menjaga kwalitas Juri PERKIN
Membuat laporan hasil kerja kepada PERKIN Pusat pada setiap Munas PERKIN

Pasal 17.PENUTUP.
Didalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini maka akan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang