3/31/2005

Sejarah Ringkas Perkin

Didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di Sukabumi dengan menggunakan nama: “NEDERLANDSCH INDISCHE KINOLOGI VEREENIGING” disingkat N.I.K.V. berkedudukan di kota Sukabumi. Disahkan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 22 Juni 1922 Nomor 79.
Oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 16 JuIi 1930, Nomor23, tempat kedudukan Perkumpulan dipindahkan dan Sukabumi ke Jakarta (Batavia).
Karena jangka waktu perkumpulan hanya berlaku selama 29 tahun, perpanjangan jangka waktu tersebut telah dimintakan dan telah disahkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 29 April 1982, Nomor 30.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan telah diselenggarakan secara khusus oleh ‘Musyawarah Nasional khusus perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga’ pada tanggal 26 September 1981 di Semarang. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai daftar keputusan tanggal 23 Oktober 1982, Nomor 02-1962-HT.01 .06.TH.82 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 November 1982 Nomor 88 tambahan Nomor 14. Anggaran Dasar tersebut antara lain menetapkan:
Nama Perkumpulan: PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA disingkat: PERKIN. Berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan Iamanya.
Perkumpulan berazaskan “PANCASILA” dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Maksud dan tujuan perkumpulan ialah:
Memajukan Kinologi di Indonesia.
Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam menjaga kelestariannya.
Mendayagunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
Dalam mencapai maksud dan tujuannya perkumpulan berupaya:
Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan menentukan mutu, jenis serta ciri-cini dan berbagai anjing trah.
Memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan/pemberitaan kepada para Anggota.
Menyelenggarakan berbagai pameran dan pertandingan ketangkasan anjing trah.
Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran Silsilahnya.
Menjalin hubungan akrab antara para Anggota yang memiliki anjing trah jenis yang satu dengan pemilik anjing trah yang berlainan jenisnya.
Mengadakan/memelihara”hubungan kerja sama dalam arti seluas-luasnya dengan semua instansi resmi dan perkumpulan peranjingan di luar negeri. Dalam melaksanakan usaha-usaha tersebut, perkumpulan tidak mencari keuntungan komersil.
Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap Silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannva ada tanggal 30 fl~s 1964 No.SK.85/MP/1964 telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah.
Pada tanggal 2 Agustus 1986, di Direktorat Jendral Peternakan, Jalan Salemba Raya No. 16 Jakarta, telah berlangsung Musyawarah Nasional untuk PERSATUAN antara: IPARI (Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia) dan PERKIN, yang melahirkan adanya satu wadah Trah di Indonesia, yaitu PERKIN.
Keterangan:
Persatuan tersebut di atas didasari atas perlunya satu klub nasional didalam dunia peranjingan di Indonesia demi peningkatan mutu anjing.
Berkat pembinaan dan pengarahan Direktur Jendral Peternakan R.I. Bapak Drh. Daman Daniwidjaja beserta staf, Musyawarah Nasional Persatuan PERKIN - IPARI telah menghasilkan satu wadah perkumpulan yaitu PER K I N.
Salah satu keputusan dan pelaksanaan MUNAS PERSATUAN tersebut adalah:
Silsilah-Silsilah IPARI sesudah tanggal 1 September 1986 Tidak Diakui Lagi (Penerbitan Pengeluaran).
Sehubungan dengan adanya PERSATUAN tersebut, Dirjen Peternakan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 383/ TN.120/KptsIDJP/DEPTAN/87, tertanggal 13 Juli 1987, tentang: Petunjuk Pengeluaran Si/si/ah Anjing Trah. Surat Keputusan mi dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan SK Menteri Pertanian No.85/ MP/1964 tertanggal 30 Desemberlh. 1964.
Didalam assosiasi tingkat Internasional, PERKIN adalah Anggota dan Federation Cynologique International (FCI) di Belgia (Anggota sejak PERKIN masih bernama KINV) dan Asia Kennel Union yang berkedudukan di Jepang. Karena yang bisa rnenjadi anggotanya hanyalah Perkumpulan Anjing Trah yang diakui Sah oleh Pemerintah negara masing-masing (lihat inset ORGANISASI ANJING INTERNASIONAL), PERKIN berkewajiban menjaga kemurnian Trah. Dengan demikian Trah-Trah asli Indonesia seperti Anjing Kintamani, Tengger dan sebagainya hanya dapat dibakukan menjadi Anjing Trah dengan melalui PERKIN kehadapan forum Intemasional, yaitu: F.C.I.
Salah satu program kerja PERKIN yang kini sedang dalam proses adalah membakukan Anjing Asli Indonesia (Anjing Kintamani Bali) menjadi Anjing Trah untuk memperoleh pengakuan dan disahkan sebagai Anjing Trah Indonesia oleh F.C.I. (Bekerja sama
rIann~nPflHI 1’~h~nnPAII~ —

3/30/2005

Anggaran Dasar Perkin

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS VIII — PERKIN 2001


Pasal 1.
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Kinologi Indonesia disingkat” PERKIN”, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2.
SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI

Perkumpulan ini didirikan terhitung dari tanggal 17 (tujuh belas) Maret 1922 ( senbu sembilan ratus dua puluh dua), dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Iamanya.

Pasal 3.
AZAS.

Perkumpulan ini berazaskan Pancasila.

Pasal 4.
MAKSUD DAN TUJUAN.

Maksud dan tujuan dari perkumpulan ini ialah:

memajukan kinologi di Indonesia.
melindungi, mengembangkan, dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam rangka menjaga kelestarian.
mendaya-gunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
Pasal 5.
KEGLATAN - KEGIATAN.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perkumpulan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

memperluas pengetahuan tentang kinologi, dan menentukan mutu, jenis serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah.
memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan I pemberitaan kepada para anggotanya.
menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya-guna anjing.
menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, serta pencatatan pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran silsilahnya.
menjalin hubungan keakraban antara para anggota yang memiliki anjing trah satu jenis serta yang memiliki anjing trah yang berlainan jenisnya.
mengadakan dan memelihara hubungan dan kerja-sama datam arti kata seluas-Iuasnya dengan instansi-instansi resmi dan perkumpulan-perkumpulan peranjingan diluar negeri satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya.
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, perkumpulan tidak akan mencari keuntungan komersial.

Pasal 6.
KEUANGAN.

Keuangan perkumpulan diperoleh dari:
uang pangkal para anggota.
uang iuran tahunan para anggota.
pembayaran biaya pendaftaran anjing trah, pencatatan pemacakan, pencatatan kelahiran pengeluaran siLsilah dan pendaftaran kandang (kennel).
sumbangan-sumbangan berupa hibah, warisan, hibah wasiat dan sumbangan atau sokongan lainnya, baik yang berulang maupun tetap dari para anggota dan masyarakat.
pendapatan-pendapatan lainnya, berupa sumbangan I bantuan dari Pemerintah, Organisasi-Organisasi I badan-badan dan perorangan, baik didaLam maupun diluar negeri.
Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam ayat I tersebut diatas, harus didasarkan pada azas-azas kesukarelaan, sah dan tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perkumpulan.
Pasal 7.
ORGAN DAN KEPENGURUSAN.

Dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengurusan para anggota serta melaksanakan tertib administrasi dalam arti yang seluas-Iuasnya maka organisasi perkumpulan disusun sebagai bertkut:

anggota-anggota perkumpulan dihimpun dalam wilayah-wilayah yang masing-masing meliputi sekurang-kurangnya suatu wilayah Daerah Tingkat I I Propinsi I Daerah Istimewa, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Nasional.
suatu wilayah paling sedikit harus mempunyai 200 ( dua ratus ) anggota, kecuali ditentukan lain oleh Musyawarah Nasional.
wilayah—wilayah dihimpun di Pusat yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
anggota-anggota PERKIN yang menggemari 1 jenis trah atau beberapa trah menghimpun diri dalam kelompok yang lazim disebut Himpunan Trah.
Pasal 8.
KEANGGOTAAN.

Perkumpulan terdiri dari
anggota-anggota biasa : adalah mereka yang memiliki anjing trah, dan yang telah mendaftarkan diri dan yang telah diterima oleh Pengurus PERKIN Wilayah.
anggota luar biasa : adalah orang-orang I badan-badan yang mempunyai minat /simpati kepada perkumpulan yang diangkat dengan keputusan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat atas usul Pengurus PERKIN Witayah.
anggota kehormatan : adalah mereka yang karena jasa-jasanya kepada perkumpulan diangkat dengan keputusan Musyawarah Nasional atas usul Pengürus PERKIN Pusat.
Keanggotaan berakhir
karena meninggal dunia.
karena pengunduran diri.
karena dipecat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apabila selama 1 (satu ) tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota.
Keanggotaan kehormatan berakhir karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
Anggota luar biasa hanya mempunyai hak-hak yang dinyatakan secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggota kehormatan hanya mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa.
Pasal 9.
SUSUNAN PENGURUS PERKIN PUSAT.

Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus PERKIN Pusat yang terdiri dari
Pengurus Harian yaitu
Ketua Umum
Ketual
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dibantu dengan Kepala dan anggota Biro yang terdiri dari Biro Silsilah Biro Penelitian dan Pengembangan Biro Hubungan Masyarakat, Biro Hubungan Luar Negert, Biro Latihan dan Pameran, Biro Hukum serta Biro-Biro lainnya yang dianggap perlu.
Susunan Pengunis PERKIN Pusat seperti disebut dalam butir A dan B dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus PERKIN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional.
Masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat adatah 3 ( tiga) tahun.
Pasal 10.
WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.

Ketua Umum, atau dalam hal Ketua Umum berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, diwakili oleh salah seorang Ketua untuk mewakili Perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan, dan berhak untuk melakukan segala perbuatan pengurusan, maupun perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk:
meminjam uang guna Perkumpulan, atau meminjamkan uang Perkumpulan kepada orang lain I pihak lain.
melepaskan hak atas, atau menjaminkan barang-barang yang tidak bergerak kepunyaan Perkumpulan.
mengikat Perkumpulan sebagal penanggung.
harus mendapat persetujuan tertulis dari, atau aktanya yang berkenaan turut ditanda-tangani secara bersama-sama oleh salah seorang Ketua Sekretaris dan Bendahara.

Pengurus PERKIN Pusat mengurus dan mengatur kepentingan-kepentingan, serta menjalankan kegiatan-kegiatan Perkumpulan yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dengan membawahi wllayah-wilayah sebagaimana dimaksudkan datam pasal 7 sub c dan sub d diatas.
Pasal 11.
SUSUNAN PENGURUS PERKIN WILAYAH.

Pengurus PERKIN Wilayah, terdiri dari
Pengurus Harian
Ketua Umum
Ketual
Ketua II
Sekretaris, satu atau lebih.
Bendahara, satu atau lebih.
Pengurus Pleno terdiri dari Pertgurus Harian ditambah dengan Kepala dan anggota Biro, yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pengurus PERKIN Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota PERKIN Wilayah yang bersangkutan, yang diadakan khusus untuk pemilihan Pengurus Baru.
Masa jabatan Pengurus PERK(N Wilayah, adalah 3 (tiga) tahun.
Menurut kebutuhannya, PERKIN Wilayah dengan persetujuan Pengurus PERKIN Pusat dapat mengadakan perwakilan untuk Daerah Tingkat II ( Kabupaten I Kotamadya ), yang disebut Konsulat dengan susunan yang terdiri dari seorang Ketua Konsulat dibantu beberapa orang anggota lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12.
WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.

Pengurus PERKIN Wilayah diwakili oleh Ketua Umum dan dalam hal Ketua Umum berhalangan hal mana tidak pertu dibuktikan kepada pihak lain, diwakili oteh salah seorang Ketua, mewakili PERKIN Wilayah didalam dan diluar Pengadilan, dan berhak untuk melakukan segala perbuatan pengurus yang berkenaan dan bertalian dengan tugas-tugas dan wewenang Pengurus PERKIN Wilayah, dengan tidak mengurangi hak Rapat Anggota ( di Wilayah ) untuk mengadakan pembatasan-pembatasan.
Pengurus PERKIN Wilayah mengurus dan mengatur kepentingan-kepentingan serta menjalankan kegiatan-kegiatan Perkumpulan serta melaksanakannya sesuai peraturan-peraturan Pemerintah setempat yang meliputi wilayahnya, dengan membawahi anggota di wilayahnya sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 7 sub a tersebut diatas; dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut bertanggung-jawab kepada Pengurus PERKIN Pusat.
Pasal 13.
RAPAT - RAPAT.

MUSYAWARAH NASIONAL:
Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Pusat, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga ) tahun kecuali apabila sebelum waktunya dianggap perlu untuk diadakan, atas permintaan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang ada. Panggilan untuk menghadiri Musyawarah Nasional dilakukan dengan surat tercatat, yang dikinmkan sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelum Musyawarah Nasional diadakan.
Musyawarah Nasional diselenggarakan dimana saja, asal saja berada diwilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan temyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional atas permintaan dari PERKIN Wilayah-PERKIN Wilayah, maka PERKIN Wilayah-PERKIN Wilayah pengusul Musyawarah Nasional secara bersama-sama berhak untuk memanggil PERKIN Wilayah lainnya untuk mengadakan Musyawarah Nasional dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap panggilan untuk menghadiri Musyawarah Nasional harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang ada ditambah satu.
Jikalau yang hadir tidak mencukupi, maka Musyawarah Nasional tersebut ditunda untuk jangka waktu setambat-lambatnya 2 (dua) jam, dan dalam Musyawarah Nasional tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumIah suara yang hadir.

Pada Musyawarah Nasional setiap PERKIN Wilayah diwakili oleh 3 (tiga ) orang Utusan dimana 2 ( dua) orang dari Anggota Pengurus PERKIN Wilayah dan I ( satu) orang dari Anggota PERKIN Wilayah dan yang kesemuanya dipilih dan disahkan dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah masing-masing, kecuali dftentukan lain oleh Rapat Anggota PERKIN Wilayah. Dan setiap Himpunan Trah Pusat diwakili oleh 3 ( tiga ) orang Utusan dari Anggota Pengurus Pusat / Cabang, yang terpilih dalam Rapat Pengurus Himpunan Trah Pusát.
Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan.
Dalam Musyawarah Nasional, Pengurus PERKIN Pusat akan memberikan laporan tertulis dan pertanggung-jawaban tentang keadaan, kegiatan serta hasil-hasil yang telah dicapai selama dalam masa kepengurusannya.
Dalam Musyawarah Nasional, Pengurus PERKIN Pusat mengajukan laporan keuangan yang diaudit untuk disahkan.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Pusat dan dalam haL tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, rnaka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Dalam hat rapat membicarakan kebijaksanaan kepengurusan, taporan dan pertanggungjawaban keuangari serta pemilihan pengurus baru, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih rapat.
RAPAT PLENO PENGURUS PERKIN PUSAT
Rapat Pleno Pengurus PERK1N Pusat diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Pusat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 ( tiga ) bulan, kecuali apabila sebelum waktunya dianggap perlu untuk diadakan, atas permintaan Ketua dan atau atas permintaan oleh sekurang-kurangnya 5 ( lima) anggota Pengurus PERKIN Pusat.
Panggilan untuk menghadiri rapat ini diberitahukan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari sebelum rapat diadakan, rapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau ditempat lain yang disetujul rapat.

Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Pusat tidak menyelenggarakan Rapat Pleno atas permintaan dari para anggotanya tersebut, maka para anggota Pengurus pengusul Rapat Pleno tersebut, secara bersama-sama berhak memanggil para anggota Pengurus lainnya untuk mengadakan Rapat Pleno dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, Pengurus PERKIN Wilayah dan Pengurus Himpunan Trah Pusat dapat hadir jika diperlukan dan dapat memberikan usul I saran.
Rapat pleno Pengurus PERKIN Pusat sah apablla dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah anggota Pengurus PERKIN Pusat. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat ditunda, selambat-lambatnya dalam waktu I ( satu ) jam dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dipimpin oleh salah seorang Ketua-nya dan dalam hal tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
RAPAT ANGGOTA PERKIN WILAYAH
Rapat Anggota Perkumpulan diselenggarakan oleh Pengurus PERKIN Wilayah sekurangkurangnya sekali dalam satu tahun, kecuali apabila sebelumnya dianggap perlu untuk diadakan atas permintaan dari sekurang-kurangnya 1/4 ( satu perempat) dari jumlah anggota di Wilayah dan / atau atas permintaan PERKIN Pusat.
Panggilan untuk menghadin rapat ini dilakukan dengan surat, yang dikirimkan sekurangkurangnya 1 (satu) minggu sesuai sternpel pos sebelum rapat diadakan, dan rapat ini dapat diadakan disegala tempat asal saja termasuk dalam daerah Wilayah yang bersangkutan. Dalam hal apabila setelah I ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Rapat Anggota PERKIN Witayah atas permintaan para Anggotanya atau Pengurus PERKIN Pusat, maka para Anggota ataupun Pengurus PERKIN Pusat pengusul ) berhak memanggil para Anggota PERKIN Wilayah untuk mengadakan Rapat Anggota PERKIN Wilayah, dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap panggilan rapat harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah seluruh anggota yang telah membayar iuran selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum rapat anggota diselenggarakan. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut ditunda untuk jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu ) jam, dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
Dalam Rapat Anggota, Pengurus PERKIN Wilayah akan membertkan laporan dan pertanggung-jawaban tertulis tentang keadaan perkumpulan di wilayahnya dan hasil-hasil yang telah dicapal selama dalam kepengurusannya.
Dalam rapat tersebut, diajukan Iaporan keuangan yang sudah diaudit untuk disahkan.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Wilayah dan dalam hal tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Dalam hal rapat membicarakan kebijaksanaan kepengurusannya, Iaporan dan pertanggungjawaban keuangan serta pemilihan pengurus baru, maka rapat dipimpin oleh satah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Rapat Anggota untuk pemilihan pengurus baru PERKIN Wilayah harus sudah diselenggarakan 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakan Musyawarah Nasional untuk pemilihan pengurus baru PERKIN Pusat.
RAPAT PLENO PENGURUS PERKIN WLLAYAH
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali apabila sebelum waktunya dianggap pertu untuk diadakan atas permintaan Ketua dan I atau permintaan oleh sekurang-kurangnya 5 ( lima ) anggota Pengurus PERKIN Wilayah.
Panggilan untuk menghadiri rapat ini diberttahukan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari sebelum rapat diadakan sesuai dengan stempel pos, dan rapat diselenggarakan ditempat kedudukan PERKIN Wilayah, atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah PERKIN Witayah yang bersangkutan yang disetujui rapat.

Dalam hal apabila setelah 1 ( satu ) bulan ternyata Pengurus PERKIN Wilayah tidak menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah atas permintaan para anggota Pengurusnya, maka para anggota Pengurus pengusul rapat tersebut, berhak memanggil para anggota Pengurus lainnya untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dengan pembiayaan atas tanggungan Perkumpulan.

Dalam setiap Panggilan rapat harus diberitahukan hal-hal yang hendak dibicarakan.

Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dianggap sah, jikalau dihadiri oteh sekurangkurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota Pengurus.
Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat ditunda selambat-tambatnya dalam waktu I ( satu ) jam, keputusan-keputusan diambit dengan tidak mengingat jumlah anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang hadir.
Rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Pengurus PERKIN Wilayah dan dalam hat tidak ada seorang Ketua-pun yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang hadir yang dipilih oleh rapat.
Pasal 14.
HAK SUARA.

Didalam Musyawarah Nasional, setiap PERKIN Wilayah mempunyai hak suara, yang banyaknya ditentukan dengan jumlah anggotanya, dengan ketentuan setiap 100 ( seratus ) anggota mempunyai hak satu suara dan apabila dari seluruh jumlah anggota dibagi dengan 100 ( seratus ) ada kelebihan 50 ( lima puluh ) atau lebih, maka kelebihan tersebut mempunyai hak satu suara.
Setiap Himpunan Trah Pusat yang memiliki 2 Cabang aktif mempunyai hak 1 ( satu ) suara sedangkan yang memiliki 3 Cabang aktif atau lebih mempunyai hak 2 (dua) suara.

Didalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, setiap anggota Pengurus PERKIN Pusat mempunyal hak satu suara.
Didalam Rapat Artggota PERKIN Wilayah, setiap anggota mempunyai hak satu suara, kecuali anggota luar bmasa tidak mempunyal hak suara.
Didalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Witayah, setiap anggota Pengurus PERKIN Witayah rnempunyai hak satu suara.
Pada dasamya setiap keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Apablla suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka undianlah yang akan menentukan jikalau mengenai diri seseorang, sedangkan mengenai hal-hal lainnya dianggap ditolak.

Pasal 15.
ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat, menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga, untuk disahkan dalam Munas.
Anggaran Rumah Tangga memuat peraturan-peraturan yang menurut Anggaran Dasar hams diatur didalamnya dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peraturan-peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
Pasal 16.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.

Perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang sengaja diselenggarakan untuk itu, yang dihadiri oleh Utusan-uUtusan PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat, yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga) dari jumtah PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat yang sah, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat I diatas, banyaknya yang hadir tidak mencukupi seperti yang ditentukan, maka secepat-cepatnya 24 (dua puluh empat) jam kemudian akan tetapi selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan ) jam kemudian, akan diadakan rapat kedua, dengan syarat-syarat yang sama seperti yang dibutuhkan untuk rapat pertama asal saja 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan sah menyetujui perubahan Anggaran Dasar atau pembubaran Perkumpulan.
Pasal 17.
LIKWIDASI.

Apabila perkumpulan ini dibubarkan, maka setelah semua hutang-hutang dibayar, maka Pengurus PERKIN Pusat dapat menyerahkan sisa kekayaan Perkumpulan ini kepada Badan Sosial atau badan lainnya yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan Perkumpulan ini yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 18.
PERATURAN PENUTUP.

Segata hal yang tidak dan I atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar atau didalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan diputuskan oleh Musyawarah Nasional.



Jakarta, 6 Oktober 2001



Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.

Sekretaris Sidang
Ketua Sidang

3/29/2005

Anggaran Rumah Tangga Perkin

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS VIII— PERKIN 2001
Pasal 1.NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bemama “ PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA” disingkat “ PERKIN”.
PERKIN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
PERKIN adalah suatu perkumpulan para penggemar anjing trah.
Pasal 2.SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI.
PERKIN merupakan kelanjutan dari “NEDERLANSCH — INDISCHE KINOLOGEN VEREENIGING”, yang didirikan di Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 17 Maret 1922 dan diakui sebagai suatu Badan Hukum ( rechtpersoon ) dengan Gouvernement Besluit ( Penetapan Pemerintah Hindia Belanda ) tanggal 22 Juni 1922 nomor 79, yang kemudian atas anggaran dasar tersebut telah diadakan perubahan, antara lain mengenai tempat kedudukan yang semula di Sukabumi dipindahkan ke Batavia (Jakarta) dan atas perubahan tersebut telah pula disahkan dengan Gouvernement Besluit tanggal 16 Juli 1930 nomor 23.
Dan terakhir atas perubahan anggaran dasar tersebut tetah diadakan perubahan lagi secara menyeluruh dan atas perubahan tersebut telah disahkan dan dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Nopember 1982 No. 88 tambahan No. 14/1982.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3.KEGIATAN - KEGIATAN.
Dalam mengembangkan Kinologi di Indonesia, perlu adanya suatu kegiatan untuk mengadakan pengaturan yang bersifat umum mengenai kinologi.
Dalam rangka menentukan jenis, mutu serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah, perlu adanya pengetahuan yang luas mengenai Kinologi, dan karenanya perlu dihimpun para cendekiawan Kinologi, yang kemudian menyebarIuaskan pengetahuan kinologi tersebut.
Perlu adanya peraturan dari Pemerintah yang memberikan pertindungan kepada anjing pada umumnya, khususnya anjing-anjing trah.
Pertu diusahakan adanya pencegahan I larangan perkawinan antara anjing-anjing yang mengakibatkan keturunannya menyimpang dan kemumian jenis trahnya.
Mengawasi anjing-anjing trah dengan cara mengadakan pendaftaran dan pencatatan, termasuk pencatatan pemiliknya.
Mempermudah pembiakan anjing-anjing trah serta menyetenggarakan pencatatan pemacakan dan kelahiran serta mengeluarkan silsilahnya.
Dalam mendaya-gunakan anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat, ketertiban dan keamanan umum, perlu diselenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna anjing secara intensif dan teratur.
Mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat mengenai kegunaan dan manfaat dan anjing-anjing, sehingga ada hubungan yang akrab dan saling mengasihi antara anjing dengan manusia.
Mengusahakan klinik-klinik dan tempat penitipan anjing-anjing.
Turut serta membantu Pemerintah dalam mengawasi impor dan ekspor anjing-anjing dan lalu-lintas anjing antar pulau.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dengan mengadakan
Pendidikan Juri-juri dan pelatih-pelatih anjing.
Pemberian penyuluhan mengenai peranjingan.
Pendidikan ketrampilan anjing.
Penjagaan keamanan dan ketertiban umum dengan menggunakan anjing.
Melestarikan anjing-anjing trah asli Indonesia dan memperjuangkan menjadi trah yang diakui secara Intemasional.
Pasal 4.KEUANGAN.
Pengurus PERKIN Pusat memungut uang wajib setor dari setiap PERKIN Wilayah dan PERKIN Wilayah wajib menyetornya secara triwulan. Paling hambat 15 hari setelah akhir triwuhan, uang wajib setor tersebut telah disetorkan kepada PERKIN Pusat. Lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut dikenakan denda sebesar I % per minggu dari besarya sisa uang yang belum disetor.
Uang wajib setor sebanyak 20 % ( dua puluh persen ) dari gross income hasil pungutan PERKIN Wilayah per-triwulan atas uang pangkal, uang iuran, transaksi yang berkaitan dengan silsilah ( diluar biaya tato).
Yang dimaksud dengan transaksi yang berkaitan dengan silsilah, adalah laporan pemacakan pembuatan silsilah sepenganakan, balik nama, duplikat silsilah, registrasil siIsiIah impor, nama kandang, zuchtmiete serta semua denda administrasi.
Uang wajib setor tersebut, harus disertai keterangan mengenai perolehan dari setiap pungutan per-triwulan.
Bendahara bertanggung-jawab atas kebenaran keterangan tersebut, serta bertanggung-jawab sepenuhnya mengenai keadaan keuangan Wilayah.
Pada tahun penyelenggaraan MUNAS, maka Pengurus PERKIN Wilayah wajib menyetorkan uang wajib setor, sampai dengan satu bulan sebelum MUNAS diselenggarakan.
Bila sampal pembukaan MUNAS uang wajib setor tersebut belum juga dilunasi, maka Utusan dari PERKIN Wilayah yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam MUNAS tersebut.
Besarnya uang pangkal, uang iuran dan lain-lain biaya pencatatan I pendaftaran ditetapkan oleh Pengurus Pusat PERKIN sebagai Tarif Administrasi PERKIN.
Biaya-biaya untuk keperluan laporan kelahiran serta pengeluaran satu silsilah bagi bukan anggota PERKIN, dikenakan tarif 4 (empat) kali Iebih besar dari tarif untuk anggota.
Pengeluaran uang, baik oleh Bendahara PERKIN Pusat maupun Bendahara PERKIN Wilayah untuk satu keperluan / kebutuhan yang melebihi Rp. 300.000,00 (tiga ratus rlbu rupiah ) harus mendapat persetujuan dari Ketua masing-masing.
Untuk pengeluaran yang bukan rutin diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus disetujui oleh rapat Pengurus Harian dengan biro terkait.
Lalu lintas keuangan melalui Bank Pemerintah.
Pada setiap akhir tahun harus dibuat neraca pembukuan dan untuk PERKIN Wilayah menyampaikan tembusannya kepada Pengurus PERKIN Pusat, dan Pengurus PERKIN Pusatpun menyampaikan tembusannya kepada PERKIN Wilayah.
PERKIN Pusat menyampaikan pertanggung-jawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional sedangkan PERKIN Wilayah kepada Anggota diwilayah masing-masing.
Bendahara PERKIN Pusat setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan Keuangan PERKIN Wllayah dan sepanjang diperlukan dapat dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan.
3 bulan sebelum akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Dewan Pembina PERKIN.
3 bulan sebelurn akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Wilayah, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk melalui Rapat Anggota PERKIN Wilayah.
Untuk menghadiri semua rapat I pertemuan yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat dan / atau melaksanakan tugasnya, maka biaya Pengurus PERKIN Pusat baik yang berdomisili di Jakarta maupun wilayah, ditanggung PERKIN Pusat dan biaya Pengurus PERKIN Wilayah, ditanggung PERKIN Wilayah.
Pasal 5.KEPENGURUSAN.
1. A. Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus PERKIN Pusat yang terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-kepala Biro.
B. Pengurus PERKIN Wilayah terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-Kepala Biro.
Apabila diperlukan susunan Pengurus PERKIN Wilayah dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan.
Pengurus PERKIN Wilayah bila dianggap perlu dapat mengangkat beberapa:
Pelindung.
Penasehat.
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah harus sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Anggota PERKIN, kecuali karyawan PERKIN dan I atau Himpunan Trah.
Bersedia tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN.
Bersedia memberikan waktunya untuk kegiatan PERKIN.
Jabatan rangkap Pengurus Harian dalam kepengurusan PERKIN Pusat dan Wilayah dapat disetujui selama tidak menjabat jabatan dalam unsur yang sama.
Karyawan PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan / atau Himpunan Trah, bila dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan I atau Himpunan Trah harus bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan.
Jabatan Ketua Umum PERKIN Pusat dan PERKIN Wilayah hanya dapat dijabat oleh seorang yang sama selama 2 kali berturut-turut masa jabatan.
Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah, Konsulat dan Himpunan Trah tidak boleh menjabat pada perkumpulan sejenis yang tidak bernaung dibawah PERKIN.
Pasal 6.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.
Pengurus PERKIN Pusat, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang tetah ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan serta mendokumentasikannya.
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat, membuat peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk perkumpulan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
b. Pada awal masa kerja Pengurus Pusat, Rapat Pleno Pengurus Pusat wajib membuat terlebih dahulu Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
Peraturan-peraturan dalam ayat 2 pasal ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Guna tertib dan Iancarnya Organisasi, Pengurus PERKIN Pusat berhak menegur serta memberlkan sanksi seperlunya kepada anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah, anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Iainnya.
BiIa usaha Pengurus PERKIN Pusat seperti tersebut dalam ayat 4 pasal ini, tidak membuahkan hasil bagi Iancarnya organisasi maupun ketertiban administrasi PERKIN atau tidak ditaati I dilaksanakan keputusan-keputusan dan I atau peraturan-peraturan Pengurus PERKIN Pusat maka Pengurus PERKIN Pusat berhak mengambil tindakan terhadap anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah dan anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat, guna tegaknya organisasi dan disiplin, dan biIa masih dianggap perlu memberhentikan anggota yang bersangkutan dari jabatannya atau membekukan kepengurusan badan-badan, lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat, berhak untuk hadir dan berbicara, memberikan usul-usul atau saran-saran dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Pusat yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Pusat, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Pusat, dapat diberhentikan dan Rapat Pengurus Harian PERKIN Pusat menunjuk penggantinya.
Pengurus PERKIN Pusat wajib mencantumkan dalam acara setiap Musyawarah Nasional PERKIN, program I rencana kerja minimum dan perkiraan Anggaran Belanja untuk Pengurus PERKIN Pusat yang baru.
Pasal 7.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.
Pengurus PERKIN Wilayah dalam menjalankan tugasnya, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang menjadi wewenangnya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat, dan membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan seperlunya, serta memiliki arsip yang balk.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dapat membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Pengurus PERKIN Pusat yang dianggap perlu termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas masing-masing Pengurus.
Guna tertib dan Iancarnya organisasi di Wilayah, Pengurus PERKIN Wilayah berhak menegur serta memberikan sanksi seperlunya atau memberhentikan dari jabatannya kepada Anggota Pengurus PERKIN Wilayah, Anggota PERKIN Wilayah dan Anggota Pengurus Himpunan Trah dalam Pembinaannya (belum ada Himpunan Trah Pusat-nya) yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Wilayah, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa atasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut, dapat diberhentikan dan Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut menunjuk penggantinya.
Pasal 8.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PENGURUS DI PUSAT DAN WILAYAH.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dengan suara terbanyak, berhak memberhentikan untuk sementara waktu anggota Pengurus mereka masing-masing, jika anggota Pengurus bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan perkumpulan, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Pleno untuk memberhentikan selama-Iamanya.
Lowongan jabatan anggota Pengurus yang diberhentikan sementara tersebut dilsi I dirangkap oleh anggota Pengurus Iainnya.
Sehubungan dengan pemberhentian sementara tersebut, untuk anggota Pengurus PERKIN Pusat yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberi kesempatan untuk membela diri di Musyawarah Nasional berikutnya dan Musyawarah Nasional tersebut akan memutuskan apakah anggota pengurus yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya, demikian pula untuk anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri di Rapat Anggota PERKIN Wilayah berikutnya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakah anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya.
Apablla terjadi lowongan jabatan kepengurusan dalam Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah, maka Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah harus segera mengisi lowongan jabatan tersebut.
Pasal 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PERKUMPULAN.
Terhadap anggota perkumpulan yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Perkumpulan, dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengurus PERKIN Wilayah, demikian dengan tidak mengurangi hak dan Pengurus PERKIN Wilayah untuk memberhentikan selama-lamanya.
Terhadap anggota perkumpulan yang diberhentikan sementara tersebut, diberikan kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah-nya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakan anggota perkumpulan yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya, atau dikembalikan kedalam kedudukannya.

Pasal 10.TUGAS PENGURUS HARlAN PERKIN WILAYAH.
Pengurus Harian PERKIN Wilayah melaksanakan tugas-tugas
Tata usaha pendaftaran anggota.
Tata usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan menanda-tangani silsilahnya.
Memberikan bimbingan kepada para anggotanya dalam hal mengembangkan anjing trah.
Menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya guna anjing.
Memungut uang pangkal dan uang iuran tahunan dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, Silsilah serta pendaftaran kandang ( kennel).
Menerima sumbangan-sumbangan dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Pusat sebesar 20 % (dua puluh persen) gross income pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Pasal 11.SEKRETARIAT.
Sekretaris Umum dan Sekretaris memimpin Sekretariat masing-masing, yang mengatur dan mengurus surat-menyurat dan administrasi perkumpulan.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat yang diterimanya dan meneruskan surat-surat tersebut kepada pihak yang berkepentingan dengan isi dari surat-surat tersebut.
Penanda-tanganan surat-surat keluar dari Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah diatur sebagal berikut:
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kegiatan suatu biro, ditanda tangani oleh masingmasing Ketua dan Biro yang bersangkutan.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan pengeluaran dan penerimaan uang, ditanda tangani oleh Bendahara Umum atau Bendahara dengan Ketua.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kebijaksanaan Organisasi, ditandatangani oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris dengan Ketua Umum.
Surat-surat keluar yang sifatnya sebagal informasi, ditanda tangani oleh Sekretans Umum atau Sekretaris atau Biro terkait dengan Ketua.
Surat-surat intern dari anggota Pengurus dan Kepala Biro didalam Pengurus PERKIN Pusat atau Pengurus PERKIN Wilayah, cukup ditanda-tangani oleh anggota Pengurus atau Kepala Biro yang bersangkutan, dengan tembusan kepada masing-masing Sekretaris-nya.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat keluar sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 diatas, dan meneruskannya kepada alamat yang dituju dalam surat tersebut.
Sekretaris Umum I Sekretaris memelihara dan melengkapi arsip PERKIN Pusat I PERKIN Wilayah, sehingga memudahkan penggunaannya maupun penyerahannya kepada Pengurus selanjutnya.
Pasal 12.BENDAHARA.
Bendahara PERKIN Wilayah bertanggung-jawab atas Laporan Keuangan tiap bulan dari Wilayahnya dan mengirimnya ke PERKIN Pusat sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Bendahara PERKIN Pusat mengumpulkan dan menyatukan semua Laporan Keuangan PERKIN Wilayah dan Laporan Keuangan PERKIN Pusat, menjadi satu laporan keseluruhan dari PERKIN untuk setiap bulannya, yang harus diselesaikan pada tanggal 22 bulan berikutnya.
Pasal 13.PERHIMPUNAN TRAH.
Himpunan Trah adalah suatu himpunan dari anggota PERKIN, yang memiliki trah sejenis atau beberapa jenis yang bemaung dibawah PERKIN.
Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kegiatan Himpunan Trah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN dan harus di sahkan secara tertulis oleh PERKIN Pusat.
Himpunan Trah dengan persetujuan tertulis dari Pengurus PERKIN Pusat dapat menjadi anggota Federasi lntemasional-nya, yang bernaung dibawah F.C.l.
Dengan persetujuan Pengurus PERKIN Pusat, Himpunan Trah dapat menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan I atau karya guna, yang penyelenggaraannya sesuai dengan kalender kegiatan PERKIN agar tidak bersamaan waktunya dengan kegiatan yang sudah dijadwalkan.
Pengurus PERKIN Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah dapat menghadiri rapat-rapat Anggota maupun rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah dalam pembinaannya ( yang belum mempunyai Himpunan Tráh Pusat ) untuk memberikan saran-saran atau nasehat-nasehat.
Perselisihan antara para anggota dengan Pengurus Himpunan Trah atau antara Pengurus Himpunan Trah dengan Pengurus PERKIN Wilayah diselesaikan secara musyawarah untuk diperoleh kata sepakat, dan apabila tidak diperoleh kata sepakat, maka para pihak menyerahkan kepada Pengurus PERKIN Pusat untuk memutuskannya, serta keputusan tersebut mengikat para pihak yang berselisih dan secara konsekwen harus melaksanakan keputusan tersebut.
Pengurus Himpunan Trah Pusat mengusahakan adanya Cabang-Cabangnya ditiap Wilayah PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat wajib membina Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah wajib membina Himpunan Trah dalam pembinaannya (yang belum mempunyal Himpunan Trah Pusat) dalam wilayah masing-masing, sehingga terjalin komunikasi yang serasi antara PERKIN dan Himpunan Trah demi kemajuan bersama.
Himpunan Trah Pusat wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan oleh PERKIN Pusat pada setiap akhir tahun dan Himpunan Trah Cabang wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan PERKIN Wilayah sebelum akhir tahun.
Kedudukan Himpunan Trah Pusat dapat berada bukan di Ibu Kota Negara.
Tidak ada larangan bagi handler asing untuk menuntun anjing di dalam Pameran.
Pasal 14.KONSULAT
Perwakilan PERKIN Wilayah di suatu daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pengurus PERK1N Wilayah dengani persetujuan TERTULIS Pengurus PERKIN Pusat dimana keanggotaannya sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) orang.
Kepengurusan Konsulat dapat terdiri dari seorang Ketua Konsulat dibantu beberapa anggota lain sesuai dengan kebutuhan.
Masa jabatan Pengurus Konsulat adalah 3 (tiga) tahun dan diangkat oleh PERKIN Wilayah.
Tugas Pengurus Konsulat merupakan pendelegasian tugas Pengurus PERKIN Wilayah dalam melaksanakan:
Tata Usaha pendaftaran anggota.
Tata Usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan pentatoan.
Mempersiapkan catatan-catatan seperlunya sedemikian rupa, sehingga dapat mengusulkan kepada PERKIN Wilayah untuk dapat dikeluarkan Silsilah untuk kepentingan para anggota.
Memberikan bimbingan kepada para anggota dalam hal pengembangan anjing trah.
Menyelenggarakan keolah-ragaan I ketangkasan, kegiatan-kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna sesuai dengan jadwal I kalender kegiatan PERKIN Wilayahnya.
Memungut uang pangkal dan uang iuran dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, silsilah serta pendaftaran kandang (kennel).
Memungut biaya-biaya Iainnya yang dianggap perlu.
Menerima sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wllayah 80 % (delapan puluh persen) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah (diluar biaya tatô) pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Konsulat dan Propinsi lain yang dibina PERKIN Wilayah, menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wilayah 60 % (enam puluh persen ) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah.
Konsulat wajib membuat Laporan keuangan tertulis kepada PERKIN Wilayah setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 15.PELINDUNG DAN PENASEHAT
Dalam menjalankan masa baktinya, Kepengurusan PERKIN Pusat harus didampingi oleh pelindung dan Penasehat yang keanggotaannya dipilih dan diberhentikan oleh MUNAS PERKIN.
Dalam Keputusan MUNAS VIII — PERKIN belum diputuskan untuk mengangkat Pelindung dan Penasehat, sehingga hal tersebut menjadi kewajiban Pengurus PERKIN Pusat yang baru untuk menindak lanjuti Lowongan Pelindung dan Penasehat melalui forum yang setara dengan MUNAS.
Pasal 16.KOMISI JURI NASIONAL
Komisi Juri Nasional adalah suatu badan yang independen dibawah PERKIN Pusat, Susunan Kepengurusannya terdiri dari,
Ketua
Sekretarls merangkap anggota
Anggota dengan jumlah ganjil
Masa Bakti Komisi Juri Nasional tidak dibatasi kecuali diputuskan lain oleh Munas.
Lowongan keanggotaan Komisi Juri Nasional diisi berdasarkan Rapat Komisi Juri, dimana yang dapat menjadi anggota Komisi Juri Nasional adalah:
Juri PERKIN atau Juri Himpunan Trah atau Juri Karya Guna atau mereka yang dianggap mampu yang pernah duduk sebagai Pengurus PERKIN baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah.
Betul-betul memahami, menghayati maksud dan Tujuan Komisi Juri Nasional
Penuh dedikasi dan Ioyalitas kepada PERKIN.
Tugas dan wewenang Komisi Juri Nasional adalah sebagai beriikut:
Merumuskan syarat-syarat menjadi Juri PERKIN
Merumuskan kode etik Jurl PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Merumuskan tata tertib Juri PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Mengevaluasi hasil suatu Pameran I menangani persoalan yang timbul pada suatu Pameran apabila tidak tertangani oleh PERKIN Wilayah atau Panitia Pameran
Mengusulkan kepada PERKIN Pusat dalam hal pemberian sangsi organisasi kepada seorang Juri yang telah melakukan kesalahan
Membina Juri PERKIN dalam rangka menjaga kwalitas Juri PERKIN
Membuat laporan hasil kerja kepada PERKIN Pusat pada setiap Munas PERKIN

Pasal 17.PENUTUP.
Didalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini maka akan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang

3/27/2005

Pembiakan & Silsilah - Perkin

PERATURAN PEMBIAKAN, PENCATATAN DAN PENGELUARAN SURAT SILSILAH ANJING TRAH

Disempurnakan pada Munas VIII— PERKIN 2001
BAB I: UMUM
Pasal 1
Peraturan ini berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2
Demi pembiakan anjing trah digolongkan dalam kategori sesuai umur pembiakan.
Pasal 3
Pembiak adalah orang yang telah terdaftar memiliki anjing betina, meminjamkan anjing betina (zuchtmiete) pada waktu pemacakan dan waktu kelahiran.
BAB II: SYARAT PEMACAKAN / PEMBIAKAN.
Pasal 4
Pemacakan harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis.

Untuk kategori umur pembiakan 20 - 24 bulan, boleh dipacakan setelah umur 20 bulan betina dan 24 bulan jantan.
Untuk kategori umur pembiakan 14 - 14 bulan, boleh dipacakan setelah umur 14 bulan betina dan 14 bulan jantan.
Untuk kategori umur pembiakan 12 — 12 bulan, boleh dipacakan setelah umur 12 bulan betina dan 12 bulan jantan.
Untuk trah yang sudah ada Himpunan Trah Pusatnya, usia pembiakan ditentukan oleh Himpunan Trahnya.
Kecuali ditentukan lain dalam Rakemis I Ketentuan Himpunan Trah.

Pasal 5.
Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dan seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.
Masa kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 78 hari kalender, terhitung sejak tanggal pemacakan pertama sampai dengan tanggal kelahiran.
Pasal 6.
Pemacakan terdekat ( Bapak x anak betina , induk x anak jantan , antar saudara sebapak antar saudara seinduk , antar saudara seinduk dan sebapak ) dilarang , kecuali dimintakan ijin pemacakan terlebih dahulu dan Ketua PERKIN Wilayah dengan diadakan pemeriksaan terhadap Bapak dan induknya.
Pengecualian untuk pasal 6 ayat I , bagi trah yang sudah ada Himpunan Trahnya pemacakan terdekat (inbreeding ) hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trahnya.
Pasal 7.
Anjing—anjing yang cryptorchide, monorchide atau mempunyai kesalahan yang mengakibatkan diskualifikasi standard trah , tidak diperkenankan dipakai untuk pembiakan.
Pasal 8.
Kedua anjing ( jantan dan betina ) harus sudah memiliki surat-surat silsilah yang diakui dan disahkan oleh Pengurus PERKIN dan diizinkan oleh PERKIN untuk pembiakan atas dasar ciri-ciri trah yang berlaku.
Pasal 9.
Bapak dan Induk sudah harus tercatat sebagai milik sipemilik anjing tersebut pada PERKIN.
Jika sipemilik anjing betina telah mengisi formulir yang disediakan khusus untuk itu dan membayar biaya administrasi maka peminjam induk guna pembiakan ( zuchtmiete ) dibolehkan.
Laporan Pemacakan dilakukan oleh pemilik pejantan dengan melampirkan fotocopy silsilah jantan dan betinanya , serta kartu keanggotaannya di PERKIN Wilayah / Konsulat dimana Ia menjadi anggota.
Setelah melaporkan pemacakan , pemilik pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan Pemacakan dan Nota Pembayarannya kepada pemilik betina guna proses administrasi pembiakan lebih lanjut.

BAB III : PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 10.
Permintaan Surat Silsilah, laporan pemacakan, kelahiran dan sebagainya dapat juga dilakukan oteh bukan anggota PERKIN.
Dalam waktu 7 (tujuh) han setelah pemacakan , pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertutis kepada Pengurus PERKIN diwilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Pemacakan.
Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melaporkan secara tertulis pada PERKIN diwilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Kelahiran.
Pasal 11.
Bagi anjing betina yang diimport dalam keadaan hamil , harus disertai Laporan Pemacakan dan fotocopy Silsilah yang dilegalisir oleh Perkumpulan kinologi dinegara dimana pemacakan dilakukan.
Pasal 12.
Permintaan surat silsilah dapat dilakukan sejak anak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.
Anjing import yang belum memiliki silsilah asli , biha dipacakan silsilah bagi anak-anaknya baru diberikan setelah menunjukkan silsilah asli yang telah disahkan oleh PERKIN.
Pasal 13.
Anak anjing tidak dibenarkan dipindahtangankan sebetum ditato.
Anak anjing ditato pada umur sekurang-kurangnya 6 minggu , setelah memenuhi semua persyaratan.
Anjing-anjing impor yang belum ditato , pada waktu registrasi pada PERKIN wajib di tato.
Anjing-anjing yang bersilsilah PERKIN harus di tato di PERKIN Wilayah dimana sipembiak menjadi anggota.
Pentatoan dilakukan pada telinga kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas kebijaksanaan PERKIN Wilayah.

Pasal 14.
Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan , kelahiran dan lain-lain yang dianggap perlu, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap saat.
BAB IV: PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 15.
Dan tiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat-surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan.
Anak anjing yang cacat , lemah dan mempunyai kelainan yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah tidak dibeikan Silsilah.
Pasal 16.
Bagi yang kehilangan /rusaknya surat Silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayahnya masing-masing.
Persyaratan pembuatan duplikat silsilah antara lain:
Surat Permohonan / pernyataan bermeterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di Silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.
Melampirkan Laporan kehilangan dari Kepolisian setempat ( untuk yang hilang).
Karena sentralisasi silsilah , permohonan pembuatan silsilah I duplikat antar PERKIN Wilayah (anggota PERKIN Wilayah A , tetapi silsilah anjing kode Wilayah B) maka PERKIN Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukanpada PERKIN Pusat dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.
Pasal 17.
Surat Silsilah dikeluarkan setelah ditanda-tangani oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat dan Biro Silsilah Wilayah tersebut dan setelah anak anjing di tato.
BAB V: PENOLAKAN
Pasal 18.
Bagi anak-anak anjing yang dilahirkan dari pembiakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 9, dan pasal 11, tidak dikeluarkan Surat Silsilah.

Bagi anakan anjing yang disebutkan pada pasal 18 ayat 1 namun sudah terlanjur ditato maka nomor tato dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wdayah dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya tato dan diserahkan kepada PERKIN Pusat.
Penolakan Penerbitan Silsilah dilakukan apabila salah satu, kedua-duanya atau ketiga-tiganya diantara lapor pacak , lapor lahir dan permohonan silsilah sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga) bulan.
Pengecualian atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pejantan atas keterlambatan melaporkan Laporan Pemacakan lebih dari 3 bulan umur anak anjing, bisa diterbitkan Surat Silsilahnya berdasarkan sanksi dan denda yang maksimal dan Surat Rekomendasi dari PERKIN Wilayah / Himpunan Trah yang disetujui oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat.
BAB VI: MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.
Pasal 19.
Dalam pergantian kepemilikan, setiap pemilik baru dan seekor anjing trah wajib melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya segera setetah pergantian pemilik baru dan oleh PERKIN Wilayah dilaporkan pada PERKIN Pusat.
Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing , pemilik semula harus menyerahkan / menyertakan Surat Silsilah anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru.
Anjing trah yang akan dipindahkan ke Wilayah lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya dan dicatatkan pada Wilayah yang dituju / baru , yang kemudian oleh PERKIN Wilayah yang bersangkutan dilaporkan pada PERKIN Pusat.
Pasal 20.
Untuk pencantuman titel Champion di Silsilah PERKIN , Biro Silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh Biro Pameran PERKIN dan atau Himpunan TrahPusat.
Untuk pencantuman titel Karya Guna PERKIN di Silsilah , Biro Silsilah hanya mengakui titel Karya Guna yang dikeluarkan oleh Biro Latihan PERKIN.
Untuk pencantuman titel dari luar negeri di Silsilah , Biro Silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukan sertifikat aslinya.
Pasal 21.
Anjing trah yang mati hams dilaporkan pada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat sitsilahnya dikembalikan kepada PERKIN Wilayah dan distempel MATI oleh PERKIN Wilayah.
Pasal 22.
Pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-perubahan hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN.

BAB VII: NAMA KANDANG.
Pasal 23.
Setiap pemilik anjing trah boleh memiliki satu atau lebih Nama Kandang yang didaftarkan pada PERKIN.
BAB VIII: TARIF ADMINISTRASI / DENDA.
Pasal 24.
Lihat di Sekretariat PERKIN Wilayah.
Pasal 25.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai dengan yang disebutkan dalam tarif administrasi PERKIN.
BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.
Pasal 26.
Pelanggaran terhadap pasal 22 dapat mengakibatkan pencabutan Surat Silsilah dan dapat dikenakan skorsing terhadap yang melakukannya.
BAB X: KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal--hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang

Pedoman Pameran

PEDOMAN DASARPENYELENGGARAAN PAMERAN ANJ1NG TRAH
Disempurnakan pada MUNAS VIII- PERKIN

Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah. ini adalah panduan bagi penyelenggaraan Pameran Anjing Trah PERKIN, yang dapat diikuti oleh suatu Himpunan Trah menjadi pedoman penyelenggaraan bagi pameran trahnya.
1. TUJUAN PAMERAN
Menggalakkan para pecinta /penggemar anjing trah untuk lebih mencintai dan mengenal anjing trah.
Sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pembiakan serta memanfaatkan daya guna masing-masing anjing trah.
Sebagai sarana untuk suatu tinjauan terhadap hasil pembiakan.
Sebagai sarana lainnya guna kepentingan sosial/amal serta kepentingan-kepentingan lain demi perikemanusiaan.
2. PEMBAGIAN KELAS

Trah Kecil
Trah Sedang
Trah Besar
1. Kelas Anakan A
3 - 6 bln
3 - 6 bln
3 - 6 bln
2. Kelas Anakan B
6 - 9 bln
6 - 9 bln
6 - 9 bln
3. Kelas Anakan C


9 - 12 bln
4. Kelas Remaja
9 -12 bln
9 -12 bln
12 -18 bln
5. Kelas Madya

12 - 18 bln
18 - 24 bln
6. Kelas Dewasa
12 bln ke atas
18 bln ke atas
24 bln ke atas
7. Kelas Ch. Indonesia
kalau ada
kalau ada
kalau ada
Catatan:
Umur yang dimaksud adalah umur pada tanggal pameran diselenggarakan.
3. JENIS PAMERAN
PAMERAN NASIONAL.
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat dengan pelaksana PERKIN Wilayah setahun sekali untuk seluruh anjing trah.
PAMERAN KEJUARAAN.
Adalah pameran untuk seluruh anjing trah ataupun beberapa trah yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah dan dapat pula dilaksanakan oleh Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dan seizin PERKIN Pusat.
Tercantum pada Kalender Pameran PERKIN Pusat sesuai dengan rencana pameran dan PERKIN Wilayah / Himpunan Trah pada tahun yang bersangkutan.
PAMERAN KHUSUS.
Adalah Pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN maupun Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dengan menerima penawaran kerja-sama dari instansi atau pihak lain, yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adanya penawaran/permohonan untuk bekerja-sama dan instansi/pihak lain secara tertulis.
Adanya surat Perjanjian Kerja-sama yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Surat Perjanjian Kerja-sama harus dilampirkan pada waktu mengajukan permohonan izin dan rekomendasi pada PERKIN Pusat, oleh PERKIN Wilayah/Himpunan Trah Pusat yang mengawasi semua pelaksanaan pameran di wilayah/cabang/ rantingnya.
Penyelenggaraan pameran tidak mengganggu kalender pameran yang telah ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
Pihak instansi/pihak lain hanya merupakan sponsor dana dan penyelenggaraan pameran, bukan pelaksana atau panitia pelaksana pameran.
Prosedur penyelenggaraan pameran, pengundangan juri peraturan dan penilaian yang dipakai sesuai dengan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah.
KARYA GUNA ANJING.
Pameran Karya Guna Anjing.
Pameran Karya Guna Anjing diselenggarakan 1 tahun sekali bersamaan dengan penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN yang diikuti oleh anjing-anjing yang sudah lulus ujian Karya Guna Anjing menurut kelasnya masing-masing.
Ujian Karya Guna Anjing.
Ujian Karya Guna Anjing diselenggarakan oleh PERKIN sesuai kalender ujian pada tahun yang bersangkutan setiap kwartal di wilayah PERKIN yang berlainan dan kepada anjing-anjing yang memenuhi pensyaratan diberikan Piagam Kwalifikasi Karya Guna sesuai dengan kemampuannya.
Jadwal ujian Karya Guna Anjing dapat diusuikan oleh PERKIN WiIayah dan/atau Himpunan Trah kepada PERKIN Pusat. Pengajuan ujian dilakukan dengan sedikitnya jumlah peserta ujian sebanyak 5 ekor anjing.
Ujian Karya Guna Anjing harus dilakukan pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN yang diselenggarakan PERKIN Wilayah dan pemilihan juri diserahkan kepada panitia pameran dengan didampingi oleh 2 orang dari PERKIN Wilayah sebagai pengawas dan biaya atas tanggungan panitia pameran.
Setiap PERKIN Wiiayah harus menyelenggarakan Ujian Karya Guna Anjing, minimal 1 kali dalam setahun.
PAMERAN ANJING BALI.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
4. PROSEDUR PENYELENGGARAAN PAMERAN
PERKIN Pusat akan mengedarkan daftar isian Rencana Pameran (Kalender Pameran) kepada PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat pada setiap bulan Oktober guna pengaturan jadwal pameran pada tahun berikutnya.
PERKIN Wilayah harus mengedarkan pada Konsulat - Konsulatnya/Himpunan Trah yang dibawah pembinaannya (jika ada) dan Himpunan Trah Pusat pada Cabang-Cabangnya.
Setiap PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat wajib mengisi jadwal pameran mereka pada daftar isian Rencana Pameran (Kalender Pameran) tersebut yang harus dikembalikan kepada PERKIN Pusat pada bulan Nopember tahun tersebut, dengan sekaligus menyetorkan biaya administrasi pameran kepada PERKIN Pusat.
PERKIN Pusat akan menyusun Jadwal Pameran untuk tahun berikutnya dan menginmkan pada bulan Desember tahun tersebut kepada seluruh PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat.
Besarnya biaya administrasi untuk:
Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN Rp. 300.000,00
Pameran Anjing Multi Trah PERKIN Rp. 200.000,00
Pameran Anjing Satu Trah Rp. 100.000,00
Pameran Anjing Trah PERKIN hanya boleh diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah.
Dengan S.K., Pengurus PERKIN Wilayah dapat menunjuk Himpunan Trah untuk melalcsanakan pameran tersebut.
Penyelenggaraan Pameran dilakukan oleh PERKIN/Himpunan Trah dengan atau tanpa kerja-sama dengan instansi lain.
Setiap penyelenggaraan pameran harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dani PERKIN Pusat.
Permohonan izin pameran harus ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang diantara Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Biro Pameran PERKIN Wilayah/Himpunan Trah Pusat dan diajukan kepada PERKIN Pusat.
Nama Penanggung Jawab Juri harus dicantumkan pada Permohonan Izin Pameran dan Rekomendasi.
Selambat-Iambatnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum tanggai peiaksanaan pameran harus sudah memberikan jadwal kedatangan juri.
Setiap wilayah harus menyelenggarakan pameran minimal 1 kali dalam setahun.
Apabila dalam 2 tahun berturut-turut tidak dilaksanakan pameran, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERKIN pasal 6.4.
Jadwal penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN akan ditetapkan PERKIN Pusat, yang diatur antara awal bulan Pebruari hingga pertengahan bulan Desember serta sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri dan 1 (satu) bulan sebelumnya.
PERKIN Wilayah pelaksana pameran akan ditentukan melalui undian.
Pada Pameran Nasional PERKIN, Pengurus PERKIN Pusat akan mengirim Utusan sebagai Pengawas pelaksanaan pameran tersebut.
Pada pameran-pameran selain daripada Pameran Nasional PERKIN yang dilaksanakan PERKIN Wilayah, dianjurkan untuk mënggunakan sekurang-kurangnya seorang Juri PERKIN.
Rencana pameran mendadak yang tidak tencantum pada kalender pameran, harus memenuhi ketentuan:
minta persetujuan tertulis kepada PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah dimana rencana pameran mendadak tersebut akan diselenggarakan dan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tanggal yang direncanakan.
harus mendapat persetujuan dan PERKIN Pusat teniebib dahulu.
Apabila suatu PERKIN Wilayah hendak menyelenggarakan Pameran Anjing Trah PERKIN, maka seluruh Himpunan Trah yang telah ada wajib mendukung dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
Suatu Himpunan Trah hanya dibenarkan mengikut-sertakan trah yang belum ada Himpunan Trah-nya bergabung dalam suatu pameran, untuk diperluas menjadi Pameran Grup sesuai dengan grup penyelenggara.
Tenggang waktu Jadwal penyelenggaraan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN yang satu dengan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN yang lain ataupun dengan Pameran Anjing Multi Trah PERKIN adalah I (satu) minggu, Penyelenggaraan pada tanggal yang bersamaan dapat disetujui apabila PERKIN Wilayah penyelenggara berbeda pulau.
Sedangkan untuk Pameran Tunggal atau satu trah dapat diselenggarakan pada hari yang sama dengan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN atau Pameran Multi Trah PERKIN di Wilayah yang lain maupun Pameran Tunggal atau satu trah yang lain di Wilayah yang sama.
Terkecuali dengan Pameran Nasional PERKIN, tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan Pameran dengan tenggang waktu 2 minggu sebelumnya.
PERKIN Pusat akan mengkonfirmasi kembali 2 bulan sebelum tanggal Pameran yang terjadwal, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada pemberitahuan resmi dan penyelenggara bahwa pameran tetap akan diselenggarakan maka jadwal tersebut dapat dipakai oleh pihak-pihak lain tanpa perlu konfirmasi ulang.
Pembatalan yang dilakukan setelah waktu kurang dan 2 bulan sebelum tanggal Pameran diselenggarakan, akan dikenakan denda bagi yang mengajukan Jadwal Pameran, kecuali pada kejadian-kejadian force majeur.
Besarnya denda ditentukan sebagi berikut,
Untuk PERKIN Wilayah : Rp. 1.000.000,00
Untuk Himpunan Trah Pusat : Rp. 300.000,00
Bagi PERKIN Wilayah atau Himpunan Trah Pusat yang tidak membayar denda, akan dikenakan sangsi yang akan diputuskan dalam Rapat Pleno PERKIN Pusat.
Pada penyelenggaraan Pameran All Breed PERKIN tidak diijinkan untuk menyelenggarakan pameran dengan Juri Ganda (Back to back)
5. PANITIA PAMERAN.
Dengan Surat Keputusan (S.K.) Pengurus PERKIN Wilayah ditunjuk seorang Ketua Panitia yang akan menyusun Panitia Pelaksana Pameran Anjing Trah PERKIN, dan yang memastikan bahwa pameran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta bertanggung-jawab atas keberhasilan pameran.
Sebelum 30 hari setelah terselenggaranya pameran, Ketua Panitia harus melaporkan hasil-hasil pameran kepada Pengurus PERKIN Wilayah, terutama laporan pertanggung-jawaban keuangan.
Tugas masing-masing anggota panitia diuraikan sebagal berikut:
KETUA.
Pengarahan dan pengawasan secara umum.
Koordinasi seluruh seksi-seksi.
Mengurus kata sambutan.
SEKRETARIS.
Surat-menyurat, izin, stempel panitia.
Administrasi panitia.
BENDAHARA.
Administrasi keuangan.
Koordinasi dengan seluruh seksi.
MANAGER PAMERAN.
Menguasai seluruh peraturan pameran.
Persiapan lapangan dan administrasi kegiatan ring.
Koordinasi dengan Juri, Petugas Ring, sie registrasi.
Menyelenggarakan technical meeting antara juri dengan pihak panitia, untuk menginformasikan peraturan pameran kepada juri.
SIE USAHA.
Pengadaan dana dan sponsor.
Koordinasi dengan Bendahara dan sie Buku Acara.
Iklan, poster, spanduk dan lain-lain.
SIE REGISTRASI.
Persiapan formulir pendaftaran dan penerimaan pendaftaran peserta.
Persiapan Piagam peserta pameran.
Persiapan Nomor Peserta (harus jelas terbaca pada jarak ±20m).
Koordinasi dengan Bendahara, Manager Pameran, sie Buku Acara.
SIE BUKU ACARA.
Persiapan daftar peserta pameran, artikel dan bahan yang akan dimuat dalam Buku Acara.
Penyesuaian isi Buku Acara.
Koordinasi dengan sie Registrasi, sie Usaha, Sekretaris.
SIE PERLENGKAPAN.
Persiapan lapangan untuk pameran.
Persiapan tenda, kursi, meja dan pengeras suara.
Persiapan kebutuhan Juri dan kesehatan hewan.
Koordinasi dengan Manager Pameran, sie Usaha Bendahara.
Perlengkapan petugas kebersihan : serok, abu gosok, sapu dll.
SIE KONSUMSI.
Persiapan konsumsi untuk Juri dan Panitia.
Persiapan konsumsi untuk malam ceramah apabila ada.
Koordinasi dengan Bendahara, Manager Pameran.
SIE PEMBANTU UMUM.
Membantu seksi lainnya dalam melaksanakan tugas kepanitiaan.
Koordinasi dengan seluruh seksi.
Persiapan perlengkapan obat-obatan untuk P.P.P.K.
SIE JURI.
Bertanggung-jawab atas juri selama berada di Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Bertanggung-jawab menyusun/melaksanakan acara-acara Juri selama berada di Indonesia.
Bertanggung-jawab atas akomodasi/transportasi yang layak untuk Juri.
6. JURI PAMERAN.
PENGUNDANGAN JURI OLEH PERKIN PUSAT.
PERKIN Wiiayah/Himpunan Trah Pusat mengajukan permohonan pada PERKIN Pusat untuk mencarikan serta mengundang seorang juri atau lebih, dengan ketentuan:
Permohonan atas usulan dan PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat diajukan 2 (dua ) bulan sebelum tanggal pameran.
CATATAN:Khusus untuk mengundang juri dari Jepang selambat lambatnya 3 1/2 (tiga setengah ) bulan sebelum tanggal pameran.
Juri untuk trah-trah yang telah bernaung pada Himpunan Trah Pusat, dan dalam penilaian pada saat pameran telah menggunakan ring tersendin, akan diundang sesuai dengan kriteria dari masing-masing Himpunan Trah Pusat. Pada Pameran PERKIN harus menggunakan juri yang memiliki sekurang-kurangnya lisensi Juri PERKIN.
Juri Pameran Multi Trah harus diberitahu terlebih dahulu trah-trah apa saja yang akan dinilai oleh juri tersebut.
Juri yang telah diundang secara resmi oleh PERKIN Pusat tidak dapat dibatalkan, kecuali dalam keadaan/situasi yang tidak memungkinkan (force majeure) seperti terjadi bencana alam, huru-hara dan lain-lain.
Menyetorkan dana untuk biaya ticket dan akomodasi di Jakarta selambat-iambatnya 30 hari sebelum tanggal pameran dan yang besarnya disesuaikan dengan keadaan saat itu.
Kelebihan yang ada akan dikembalikan selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal pameran berangsung.
PENGUNDANGAN JURI OLEH PENYELENGGARA.
Juri dapat pula diundang oleh PERKIN Wilayah/Konsulat/ Himpunan Trah penyelenggara dengan mengikuti ketentuan:
Juri tersebut harus memiliki lisensi F.C.I. / A.K.U. / PERKIN.
Untuk juri-juri yang berlisensi dan negara-negara non - F.CI., yaitu dan A.K.C. (Amerika ) dan The Kennel Club ( Inggris), harus dengan izin dan persetujuan PERKIN Pusat.
Untuk mengundang juri dan negara Jepang harus melalui PERKIN Pusat, karena undangan untuk juri dari negara Jepang harus melalui J.K.C. dan hanya dapat diminta oleh Perkumpulan Nasional suatu negara.
Juri untuk trah yang telah memiliki Himpunan Trah Pusat aan didalam pendalan pada saat pameran telah menggunakan ring tersendiri, harus dimintakan pada PERKIN Pusat.
PERKIN Pusat baru akan mengirimkan surat untuk mendapatkan izin dari Perkumpulan Nasional-nya setelah menerima permohonan selambat-Iambatnya 21 hari sebelum tanggal pameran dan yang telah dilengkapi:
Konfirmasi kesanggupan Juri secara tentulis.
Menyebutkan lengkap akomodasi, transportasi dan acara Juri selama di Indonesia.
Menyetorkan dana untuk transportasi juri yang jumlahnya seperti tercantum pada pasal 6.1.4.
7. TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN.
Penyelenggaraan pameran harus dilakukan di daerah yang mudah dicapai kendaraan.
Tempat penyelenggaraan pameran harus memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai bagi kepentingan peserta dan anjing-anjingnya, serta tidak mengganggu kepentingan umum disekitarnya dan telah disurvey oleh Biro Pameran PERKIN Wilayah/Himpunan Trah yang menyelenggarakan pameran sehingga dapat dipastikan kondisi lapangan benar-benar memenuhi persyaratan.
Pada setiap arena harus dibentuk team petugas arena yang tendiri dan seorang Petugas Kepala Arena ( ring steward ) dengan beberapa orang pembantunya.
Syarat-syarat tempat/lapangan pameran:
Harus di area yang cukup luas untuk pemasangan ring:
Ring trah Anjing Gembala Jerman: berukuran minimal 25 x 40 m.
Ring trah Boxer / Rottweiler / Dobermann berukuran minimal 30 x 30 m.
Ring trah-trah lainnya (All Breed): berukuran minimal 30 x 30 m (disarankan)
CATATAN:Apabila pada Pameran Anjing Trah PERKIN disuatu wilayah jumlah peserta yang menggunakan ring tersendiri ( kecuali Anjing Gembala Jerman ) diperkirakan dibawah 150 ( seratus lima puluh ) ekor, maka dengan seizin PERKIN Pusat dapat digabungkan penilaiannya dengan trah dalam grup yang sama pada 1 (satu) ring.
Harus tersedia
W.C. bagi juri dan peserta
Tempat peneduh peserta pameran dan peneduh anjing.
Suatu trah yang telah mencapai jumlah peserta minimal 80 (delapan puluh) ekor dalam setiap pameran yang dihitung dan sekurang-kurangnya pada 4 (empat) Pameran Anjing Trah sebelumnya secara berurutan, Himpunan Trah bersangkutan dapat mengajukan kepada Pengurus PERKIN Pusat untuk menggunakan ring tersendiri bagi trahnya pada pameran selanjutnya.
Apabila jumlah tersebut tidak dapat dicapai lagi pada 4 (empat) pameran yang terakhir, maka Pengurus PERKIN Pusat berhak untuk mengembalikan penilaian trah tersebut menggunakan ring sebelumnya pada pameran selanjutnya.
Pada pelaksanaan Pameran Anjing Trah PERKIN yang dilaksanakan oleh PERKIN Wilayah/Himpunan Trah, Petugas Ring dibantu oleh pengawas yang ditunjuk oleh Himpunan Trah masing-masing bagi trah-trah yang sudah memiliki Himpunan Trah. Bagi trah yang belum memiliki Himpunan Trah, Petugas Ring akan dibantu oleh pengawas yang ditunjuk oleh Manager Pameran tersebut.
8. KEUANGAN.
Keuangan pameran diperoleh dari hasil kontribusi peserta, iklan sumbangan dan donatur dan sponsor.
PERKIN Wilayah diwajibkan untuk menyumbang pada setiap Pameran Nasional yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah lainnya sebesar 15 % dari uang iuran anggota tahun sebelumnya.
Laporan Keuangan Pameran Nasional harus diumumkan ke Wilayah-wilayah melalul PERKIN Pusat secara terperinci dalam waktu 30 hari setelah tanggal pameran.
9. PUBLIKASI.
Pemberitaan mengenai pameran haruslah disebar-luaskan melalui media massa Pusat maupun Daerah, minimal dilakukan 2 kali.
Poster pameran harus disebar-luaskan disemua wilayah PERKIN dan Himpunan Trah.
Pemberitahuan tentang pameran tersebut hendaknya dilakukan 1 1/2 atau 2 bulan sebelum tanggal diselenggarakan pameran sedangkan pendaftaran peserta harus ditutup 3 ( tiga ) hari sebelum pameran diadakan agar ada waktu untuk penyusunan daftar peserta.
10. GELAR KEJUARAAN.
10.1. a. Gelar kejuanaan tertinggi adalah "Champion Indonesia”.
Gelar ini dapat dicapai setelah seekor anjing lokal berhasil memenangkan/mengumpulkan 3 Piagam Kredit ( C.C. ) yang diperolehnya dari 3 orang juri yang berbeda pada 3 pameran yang berbeda, sedangkan bagi anjing import diwajibkan mengumpulkan 4 Piagam Kredit dari 4 orang juri yang berbeda pada 4 pameran yang berbeda dan dimana salah satu Piagam Kredit minimal harus diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal.
b. Champion Indonesia juga dapat diraih setelah seekor anjing mengumpulkan 5 Piagam Kredit dan hasil penilaian 5 Juri Himpunan Trah yang berbeda dan salah satu Piagam Kredit minimal harus diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal.
c. Khusus untuk trah Dobermann, salah satu Piagam Kredit-nya harus diperoleh setelah anjing berusia 14 bulan.
d. Khusus untuk trah Boxer, salah satu Piagam Kredit untuk mendapat gelar Champion Indonesia dapat diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal atau sebagal Best Opposite Sex Umum / Lokal.
e. Gelar Best In Show hanya diberikan kepada Pemenang Pameran Anjing Trah PERKIN.
f. Khusus bagi anjing trah yang tergabung dalam grup Herding dan Working yang akan mengajukan Gelar Juara Indonesia (INA CH), diharuskan lulus Ujian Anjing Sahabat selain dari persyaratan perolehan Piagam Kredit.
10.2. Gelar Champion yang boleh dicantumkan dalam Silsilah adalah gelar Champion Indonesia, Club Champion yang dikeluarkan oleh Himpunan Trah Pusat dan gelar Champion dari luar negeri yang disahkan oleh Kennel Club negara bersangkutan.
10.3. Yang berhak mendapatkan Piagam Kredit ( C.C. ) adalah:
a. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best In Show Umum/I Lokal, termasuk Reserve Best In Show Umum/Lokal.
b. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best Of Group Umum/ Lokal, termasuk Reserve Best Of Group Umum / Lokal.
c. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best Of Breed Umum/ Lokal dan Reserve Best Of Breed Umum / Lokal.
d. Anjing Jantan atau Betina yang berhasil terpilih menjadi anjing terbaik pada kelasnya (pemenang ke I umum).
e. Hanya anjing Jantan atau Betina yang sekurang-kurangnya memperoleh penilaian SANGAT BAIK dan bagi kelas Anakan sekurang-kurangnya memperoleh penilaian BANYAK HARAPAN.
f. Hanya anjing Jantan atau Betina dengan silsilah import yang telah di-registrasi pada PERKIN Pusat.
g. Bagi trah yang jumlah pesertanya untuk pemilihan BOB Umum kurang dari 6 ekor, dapat diberikan C.C. apabila memenangkan B.O.B. Umum dengan kwalifikasi SANGAT BAIK dan atas rekomendasi Juri.
h. Bagi trah Boxer, Rottweiler, Dobermann dapat diberikan Piagam Kredit sesuai ketentuan Himpunan Trah Pusatnya.
CATATAN
Jumlah anjing peserta untuk point 10.3.a., 10.3.b., 10.3.c. dan 10.3.d. harus sedikitnya berjumlah 6 ekor, yang pemenangnya mempunyai penilaian minimal SANGAT BAIK.
10.4. Dalam suatu pameran seekor anjing peserta hanya bisa mendapatkan 1 piagam kredit saja walaupun memperoleh kemenangan berkali-kali, baik pada penilaian Best Of Group maupun pada Best In Show.
11. PENILAIAN / KWALIFIKASI.
11.1. Standard yang diterapkan disemua pameran-pameran adalah standard F.C.I.
11.2. Keputusan Juri adalah mutlak syah dan tidak dapat diganggu-gugat, kecuali dalam hal-hal yang bertentangan dengan syarat Pameran yang telah ditetapkan atau apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh peserta pameran dalam mengisi formulir pendaftaran.
11.3. Juri dibantu oleh anggota-anggota Panitia Pameran yang berwenang menetapkan keputusan terakhir yang harus dianggap sah.
11.4. Penunjukan Juri yang akan menilai pada pemilihan Best Of Group dan Best In Show pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN akan ditetapkan oleh PERKIN Pusat, yang mana nama juri tersebut dicantumkan pada Surat Izin Pameran dan Rekomendasi.
11.5. Juri mempunyai wewenang penuh di arena dan prosedur arena bisa berlainan untuk juri yang berlainan, para peserta diharapkan untuk memperhatikan tata-cara dan juri yang bersangkutan.
11.6. Juri diwajibkan memberikan penilaian dengan kwalifikasi agar para peserta dapat mengetahul kwalitas anjingnya.
a. ISTIMEWA.
Untuk anjing yang sangat mendekati syarat-syarat ideal bagi trahnya dan hanya sedikit sekali menyimpang karena ketidak sempurnaan atau kesalahan-kesalahan kecil belaka.
b. SANGAT BAlK.
Untuk anjing yang meskipun mendekati ideal tetapi karena beberapa ketidak sempurnaan atau kesalahan, tidak dapat diberikan penilalan Istimewa.
c. BAlK.
Untuk anjing yang mempunyai type trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu, namun tidak memenuhi syarat-syarat ideal bagi trahnya tidak dapat diberikan penilaian sangat baik.
d.CUKUP.
Untuk anjing yang memenuhi syarat mengenai trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu.
e. KURANG.
Untuk anjing yang mempunyal kesalahan-kesalahan yang mengganggu dan menyimpang dan type trahnya.
f. BANYAK HARAPAN.
Penilalan tertinggi untuk kelas Anakan.
g. HARAPAN.
Penilaian untuk kelas Anakan.
h.KURANG HARAPAN.
Penilaian untuk kelas Anakan.
11.7. Bila dalam pameran seekor anjing didiskwalifikasi, maka anjing urutan pemenang yang lebih rendah dalam kelasnya dapat digeser menduduki tempat yang lebih tinggi secara berurutan.
11.8. Piagam-piagam.
a. Piagam Champion Indonesia.
1. Piagam Champion Indonesia dibuat oleh PERKIN Pusat dan akan diberikan kepada yang berhak melalui PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
2. Anjing yang telah memenuhi syarat menjadi Champion Indonesia namun penerbitan sertifikatnya sedang dalam proses, maka pada pameran berikutnya harus didaftarkan pada kelas Champion Indonesia, atas rekomendasi PERKIN Pusat melalul PERKIN Wilayah / Himpunan Trah bersangkutan.
3. Pemilik dapat mengajukan permohonan kepada PERKIN Wilayah untuk menambahkan gelar Champion Indonesia pada silsilah anjingnya.
b. Piaqam Kredit (C.C.).
1. Dibuat oleh PERKIN Pusat dan dipersiapkan oleh Panitia Pameran untuk ditanda-tangani Juri bersangkutan bagi anjing yang berhak.
Piagam Kredit diberikan untuk kemenangan tertinggi yang bisa dicapai oleh seekor anjing tertentu dalam suatu pameran.
2. Penyelenggana Pameran, baik PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, secara resmi meminta sejumlah blanko Piagam Kredit kepada PERKIN Pusat disertai biaya yang sudah ditentukan.
3. Panitia Pameran membuat catatan yang jelas mengenai jumlah seluruh peserta pameran dan setiap kelas dan yang hadir, baik anjing lokal maupun anjing import.
Pemenang-pemenang setiap kelas, Best Of Breed, Best Of Group dan Best in Show ( termasuk reserve ) harus ditulis dengan jelas pada formulir-formulir yang tersedia dan semua laporan tersebut harus ditanda-tangani oleh Manager Pameran yang bersangkutan.
4. Berdasarkan laporan-laporan tersebut Manager Pameran akan menghitung dan menentukan anjing-anjing mana yang berhak memperoleh Piagam Kredit.
Pada blanko Piagam Kredit harus dicantumkan berapa ekon anjing yang clikalahkan serta ditanda-tangani oleh Biro Pameran penyelenggara dan Juri bersangkutan.
5. Piagam Kredit diisi secara lengkap, termasuk data-data dihalaman sebaliknya dan ditanda-tangani oleh Manager Pameran.
6. Panitia Pameran harus menyerahkan laporan-laporan hasil pameran kepada Pengurus PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat ( beserta Piagam Kredit yang telah diisi dan ditanda-tangani ) dan yang akan meneruskan laporan tersebut kepada PERKIN Pusat, serta untuk minta pengesahan Piagam Kredit.
7. PERKIN Pusat akan memeriksa kebenanan data-data Piagam Kredit sebelum mengesahkannya.
Foto-copy Piagam Knedit yang sudah disetujul akan diarsipkan, sedangkan aslinya dikirimkan kembali kepada PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat untuk didistnbusikan kepada yang berhak.
8. Pembuatan Piagam Kredit diselesaikan maksimal 1 bulan setelah Laporan Hasil Pameran diterima oleh PERKIN Pusat.
c. Piagam Kwalifikasi.
Dibuat oleh PERKIN Pusat yang disiapkan oleh Panitia untuk setiap anjing peserta pameran, serta ditanda-tangani Ketua Panitia dan Juri.
d. Pita Piagam (ribbon).
Dikeluarkan oleh PERKIN Pusat, seragam dan tahun ketahun.
Untuk pemenang I, II, III, bagi masing-masing kelas pada tiap trah:
Pita pemenang I : warna Biru
Pita pemenang II wama Merah
Pita pemenang III : wama Kuning
12. HADIAH PAMERAN.
12.1. PIAGAM PENILAIAN.
Piagam Penilalan diberikan kepada seluruh peserta pameran yang anjingnya telah diberkan penilaian oleh Juri.
12.2. PIAGAM KREDIT (C.C.).
Diberikan kepada seekon anjing peserta yang memenuhi persyaratan untuk itu dan telah diteliti kebenarannya oleh Panitia Pameran.
12.3. HADIAH LAINNYA.
Hadiah lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan untuk diberikan kepada pemenang pameran, dan dapat berupa Piala, Medali atau Roseete dengan ketentuan:
Rossete pemenang I : berwarna Biru
Rossete pemenang II : berwama Merah
Rossete pemenang Ill : berwarna Kuning Rosette pemenang B.O.G. dan B.I.S., berukunan Iebih besar dan berwama merah putih.
13. URUTAN PENILAIAN.
Pada Pameran Anjing Trah PERKIN berlaku urutan penilaian PERKIN (trah kecil / trah sedang / trah besar), kecuali untuk trah Anjing Gembala Jerman, Dobermann, Boxer dan Rottweiler yang menggunakan penilaian sesuai peraturan Himpunan Trahnya. Penjabaran pada Acara & Penilaian Pameran Anjing Trah.
13.1. PENILAIAN PADA TRAH.
a. Penilaian dimulai dari kelas Anakan betina, Anakan jantan yang dilanjutkan terus secara bergantian hingga kelas Champion Indonesia (jika ada).
b. Pemilihan Best Of Breed Umum diikuti oleh pemenang ke I umum dan semua kelas (kecuali anjing yang termasuk kelas kurang dari 6 bulan / Kelas Anakan A) dan kemudian dipilih Reserve Best Of Breed Umum yang diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Breed Umum ditambah pemenang II umum dari kelas yang pemenang I-nya terpilih sebagai Best Of Breed Umum. Kecuali dinyatakan lain oleh peraturan Himpunan Trah Pusatnya.
c. Pemilihan Best Of Breed Lokal diikuti pemenang I lokal semua kelas dan kemudian dipilih Reserve Best Of Breed Lokal yang diiikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Breed Lokal ditambah pemenang II Iokal dari kelas yang pemenang I lokalnya terpilih sebagal Best Of Breed Lokal.
CATATAN:
I .Jika pemenang B.O.B. Umum adalah anjing lokal maka secara otomatis juga memenangkan B.O.B. Lokal.
2. Jika pemenang B.O.B. Umum adalah anjing import sedangkan pemenang Reserve B.O.B. Umum adalah anjing lokal, maka secara otomatis memenangkan juga B.O.B. Lokal.
13.2. PENILAIAN PADA GROUP.
a. Pemilihan Best Of Group Umum akan dilkuti oleh semua pemenang B.O.B. Umum ( atau Reserve. B.O.B. Umum apabila. B.O.B. Umum-nya berhalangan).
b. Pemilihan Reserve Best Of Group Umum akan diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Group Umum ditambah Reserve B.O.B. Umum dan trah yang B.O.B. Umum-nya memenangkan Best Of Group Umum.
c. Pemilihan Best Of Group Lokal akan dilkuti oleh semua pemenang B.O.B. Lokal (atau Reserve B.O.B. Lokal apabila B.O.B. Lokal-nya berhalangan).
Pemilihan ml ditiadakan jika pemenang Best Of Group Umumnya adalah anjing lokal, atau jika pemenang Reserve Best Of Group Umum adalah anjing lokal.
d. Pemilihan Reserve Best Of Group Lokal akan diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Group Lokal ditambah Reserve
B.O.B. Lokal dan trah yang B.O.B. Lokal-nya memenangkan Best Of Group Lokal.
13.3. PENILAIAN BEST IN SHOW.
a. Pemilihan Best In Show Umum akan dilkuti oleh pemenang Best Of Group Umum (atau Reserve B.O.G. Umum apabila pemenang B.O.G. Umum-nya berhalangan).
b. Pemilihan Reserve Best In Show Umum akan dilkuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show Umum ditambah Reserve Best Of Group Umum dan group yang B.O.G. Umum-nya memenangkan Best In Show Umum.
c. Pemilihan Best In Show Lokal dhlkuti oleh semua pemenang Best Of Group Lokal ( atau Reserve B.O.G. Lokal apabila pemenang B.O.G. Lokal-nya berhalangan).
Pemhlihan ini ditiadakan jika:
I. Best In Show Umum adalah anjing lokal, maka otomatis anjing tersebut memenangkan Best In Show Lokal.
2. Jika Best In Show Umum adalah anjing import, sedangkan Reserve Best In Show Umum adalah anjing lokal, maka pemenang Reserve Best in Show Umum ini otomatis memenangkan Best In Show Lokal.
d. Pemilihan Reserve Best In Show Lokal dilkuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show Lokal ditambah Reserve Best Of Group Lokal yang pemenang Best In Show Lokal-nya memenangkan Best In Show Loka).
14. SYARAT-SYARAT PESERTA.
14.1. Peserta pameran adalah orang-orang yang menyertakan anjingnya dan yang menyetujui persyanatan pameran.
14.2. Peserta pameran harus dapat menunjukkan surat keterangan Vaksinasi Rabies yang harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pameran berlangsung dan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Praktek.
14.3. Juri yang ditunjuk oleh Panitia Pameran untuk melakukan penilaian, tidak di-perkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran tersebut.
14.4. Khusus bagi anjing import, hanya anjing yang memiliki siIsiIah resmi yang diakul PERKIN dan F.C.I. saja yang bisa diikutsertakan pada pameran PERKIN / Himpunan Trah.
14.5. Khusus bagi anjing pembiakan Indonesia, anjing yang didaftarkan harus sudah menjadi milik sah dan peserta yang mendaftarkannya pada saat pendaftaran.
14.6. Mereka yang terkena skorsing PERKIN / Himpunan Trah tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam Pameran PERKIN / Himpunan Trah, serta mereka juga tidak diperkenankan handling anjing didalam ring.
14.7. Yang dapat ikut serta dalam pameran adalah anjing-anjing yang telah Iulus pemenksaan pendahuluan oleh team dokter hewan.
Anjing yang menurut pemeriksaan tim dokter hewan dinyatakan mendenta penyakit, sedang dalam masa birahi, buta, tuli tidak dapat ikut dalam pameran.
14.8. Añjing-anjing yang dikebini, monorchid atau cryptorchid juga tidak dapat ikut serta dalam pameran.
14.9. Bagi peserta yang berasal dart luan daerah tempat pameran diselenggarakan, harus memperoleh surat Izin Pengeluaran Hewan dan Dinas Petemakan Daerah yang bersangkutan.
‘14.I0.Setiap peserta pameran diwajibkan membawa kandang untuk anjing-anjingnya.
Alat-alat makan, minum dan kebersihan anjing tidak disediakan oleh panitia, dan dianjurkan agar peserta membawa sendin peralatan bagi anjingnya.
15. TATA TERTIB DALAM PAMERAN.
15.1. Peserta harus bersepatu dengan kemeja sport atau berpakaian rapi.
15.2. Anjing-anjing harus dilkat dengan alat pengikat dan aman serta harus dijaga oleh pawangnya agar tidak mengganggu anjing lain.
Setiap saat pawang harus sanggup mengendalikan. anjingnya, baik didalam maupun diluan arena pameran.
Penggunaan kalung bergigi ( prikkelband ) tidak dibenarkan pada semua tempat dalam pameran.
15.3. Nomor peserta hendaknya dipakai 10 menit sebelum anjing masuk ke arena.
Bila anjing peserta telah dipanggil, diharapkan masuk dengan teratur sesuai dengan nomor urut agar mempermudah pengaturan pemeriksaan dan penilaian.
15.4. Selain dan aturan-aturan yang sudah ada, pada setiap Pameran PERKIN / Himpunan Trah harus berlangsung secara sehat (fair play), karena dalam pameran apapun bentuknya kita harus slap dengan sportifitas yang tinggi, mengingat PERKIN adalah perkumpulan hobby.
15.5. Peserta hendaknya saling mengatun jarak antara anjing satu dengan yang lain, guna menghindari perkelahian.
Jagalah selalu jarak antara anjing-anjing ketika berjalan maupun setelah berhenti.
15.6. Tunjukkanlah gigi anjing bila juri memintanya dengan memperlihatkan selengkap-lengkapnya dan pada pemeriksaan gigi maupun testicle, hendaknya anjing dipegang baik-baik agar tidak menggigit karena kaget.
15.7. Biasakanlah menuntun anjing disebelah kiri, aturlah sikap yang baik setiap kali anjing berhenti agar terlihat kebagusannya.
15.8. Double handling boleh dilakukan asalkan dilakukan diluar ring dan masih dalam batas-batas kesopanan.
15.9. a. Juri, para asisten juri, petugas ring dan seksie juri pada pameran yang berlangsung saat itu tidak diperkenankan menuntun anjingnya didalam ring.
b. Dalam penjurian, seorang juri tidak boleh menilai anjingnya sendini.
15.10. Selama juri sedang melakukan penilaian, pawang tidak boleh membawa anjingnya meninggalkan ring tanpa seizin Juri dengan tujuan protes dan pawang / peserta yang berperilaku tidak patut tersebut akan dikenakan sanksi oleh Pengurus PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat, sesuai dengan laporan dan pihak panitia/ penyelenggana pameran.
Sanksi tersebut dapat berupa skonsing atau bentuk sanksi Iainnya.
Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada pemlllk dan pawangnya.
Sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Wilayah / Konsulat / Himpunan Trah lainnya.
15.11. a. Peserta yang pada suatu pameran telah mendaftarkan sejumlah anjingnya, tetapi karena sesuatu hal tidak mengikuti pameran dimaksud, tetap harus bertanggung jawab atas uang pendaftaran sesuai dengan jumlah anjingnya yang didaftarkan pertama kali.
b. Bagi peserta yang pada pameran terdahulu belum/ tidak melunasi syarat pembayaran pendaftaran anjingnya / kewajiban administrasinya, pemiliknya tidak diperkenankan mengikuti pameran selanjutnya.
15.12. Peserta yang anjingnya “buang kotoran” didalam ring, diminta untuk membersihkan kotoran tersebut dengan peralatan yang disediakan oleh panitia.
15.13. Hanya panitia pameran saja yang boleh berada didalam ring dan yang bukan panitia / tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berada dalam ring tanpa seizin petugas ring.
15.14. Panitia pameran berhak memeriksa identitas anjing-anjing peserta pameran.
16. PEMBAGIAN GRUP.
Pembagian grup adalah 10 Grup, sesuai dengan pembagian grup oleh F.C.I.
17. FORMULIR PAMERAN.
Formulir-formulir dibuat seragam untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan Pameran Anjing Trah PERKIN, sebagaimana terlampir.
18. PERTANGGUNG-JAWABAN.
18.1. Hasil Pameran besenta lampiran-lampirannya harus dilaporkan pada PERKIN Pusat sesuai batas waktu yang telah ditentukan ( 30 hari ) dan ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Biro Pameran PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat.
18.2. Bagi penyelenggara Pameran Nasional PERKIN, harus menyertakan juga Laporan Keuangan secara lengkap.
18.3. Apabila PERKIN Pusat belum menerima laporan melewati 2 minggu dan batas waktu yang telah ditentukan, PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat Penyelenggara Pameran dapat dikenakan sanksi dengan tidak diberikan Izin Pameran dan Rekomendasi untuk menyelenggarakan pameran berikutnya sampai telah menyelesaikan kewajibannya.
19. PENUTUP.
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Pedoman Dasar ini akan ditentukan oleh PERKIN Pusat dan apabila dikemudian hari terdapat ketentuan yang salah atau tidak sesuai lagi, maka ketentuan-ketentuan itu akan dirubah / disempurnakan serta disahkan pada Rapat Kerja Teknis ( Rakernis) PERKIN.
Setiap penyimpangan dan Pedoman Dasar ini hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan tertulis dan PERKIN Pusat.


Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang

3/26/2005

Acara & Penilaian Pameran Anjing Trah

I. ACARA PROTOKOLER
Pembukaan Pameran.
Sambutan-sambutan.
Memperkenalkan Juri.
II. CARA PENILAIAN ANJINGDimulai dengan anjing trah yang digolongkan pada anjing trah berukuran kecil, kemudian berukuran sedang dan selanjutnya berukuran besar.Pada penilaian trah, diawali dengan anjing trah yang berhidung pesek dan selanjutnya diteruskan dengan yang berbulu panjang dan baru anjing yang berbulu pendek.A. PENILAIAN BAGI ANJING TRAH YANG BELUM MEMPUNYAIHIMPUNAN TRAH.A.1. PENILAIAN ANJING TRAH BERUKURAN KECIL.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas REMAJA BETINA 9 - 12 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 9 - 12 bulan
Kelas DEWASA BETINA 12 bulan keatas
Kelas DEWASA JANTAN 12 bulan keatas
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Pemilihan B.O.B. Umum diikuti oleh Pemenang I umum dan setiap kelas nomor 3 s/d 10.
Pemilihan Reserve B.O.B. Umum diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenang II dan kelas yang pemenang I-nya memenangkan B.O.B. Umum.
Pemilihan B.O.B. Lokal diikuti oleh Pemenang I lokal dan setiap kelas nornor 3 s/d 10.Jika pemenang B.O.B. Umum adalah anjing lokal , maka otomatis menjadi B.O.B. Lokal dan jika pemenangB.O.B. Umum adalah anjina import sedangkan pemenang Reserve B.O.B. Umum adalah anjing lokal, maka Reserve B.O.B. Umum itu otomatis menjadi B.O.B. Lokal.
Pemilihan Reserve B.O.B. Lokal diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. lokal ditambah pemenang II lokal dan kelas yang pemenang I Iokal-nya terpilih sebagal B.O.B. Lokal.
A.2. PENILAIAN ANJING TRAH BERUKURAN SEDANG.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas REMAJA BETINA 9 - 12 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 9 - 12 bulan
Kelas MADYA BETINA 12- 18 bulan
Kelas MADYA JANTAN 12- 18 bulan
Kelas DEWASA BETINA 18 bulan keatas.
Kelas DEWASA JANTAN 18 bulan keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Pemilihan B.O.B. Umum diikuti oleh Pemenang I umum dan setiap kelas nomor 3 s/d 12.
Pemilihan Reserve B.O.B. Umum diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenang II dan kelas yang pemenang I-nya terpihh sebagal B.O.B. Umum.
Pemilihan B.O.B. Lokal diikuti oleh Pemenang I lokal dansetiap kelas nomor 3 s/d 12.Pemilihan B.O.B. Lokal ditiadakan jika pemenang B.O.B.Umum adalah anjing Jokal atau pemenang ReserveB.O.B. Umum adalah anjing Iokal.
Pemilihan Reserve B.O.B. Lokal diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. lokal ditambah pemenang II lokal dan kelas yang pemenang I lokal-nya terpilih sebagal B.O.B. Lokal.
A.3. PENILAIAN ANJING TRAH BERUKURAN BESAR
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN C BETINA 9 - 12 bulan
Kelas ANAKAN C JANTAN 9 - 12 bulan
Kelas REMAJA BETINA 12- 18 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 12- 18 bulan
Kelas MADYA BETINA 18- 24 bulan
Kelas MADYA JANTAN 18- 24 bulan
Kelas DEWASA BETINA 24 bulan keatas.
Kelas DEWASA JANTAN 24 bulan keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Pemilihan B.O.B. Umum diikuti oleh Pemenang I umum dan setiap kelas nomor 3 s/d 14.
Pehillihan Reserve B.O.B. Umum diikuti oleh sisapeserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenang Iidan kelas yang pemenang I-nya terpilih sebagal B.O.B.Umum.
Pemilihan B.O.B. Lokal diikuti oleh Pemenang I lokal dansetiap kelas nomor 3 s/d 14.Pemilihan B.O.B. Lokal ditiadakan jika pemenang B.O.B.Umum adalah anjing lokal atau pemenang ReserveB.O.B. Umum adalah anjing lokal.
Pemilihan Reserve B.O.B. Lokal diikuti oleh sisa pesertapemilihan B.O.B. lokal ditambah pemenang II lokal dankelas yang pemenang I Iokal-nya terpilih sebagai B.O.B.Lokal.
B. PENILAIAN BAGI ANJING TRAH YANG SUDAH MEMPUNYAI HIMPUNAN TRAH.
B.1. PENILAIAN TRAH ANJING GEMBALA JERMAN.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN C BETINA 9 - 12 bulan
Kelas ANAKAN C JANTAN 9 - 12 bulan
Pemilihan ANAKAN INDONESIA TERBAIK, Betina &Jantan.
Kelas REMAJA BETINA 12- 18 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 12- 18 bulan
Kelas MADYA BETINA 18- 24 bulan
Kelas MADYA JANTAN 18- 24 bulan
Kelas DEWASA BETINA 24 bulan keatas.
Kelas DEWASA JANTAN 24 bulan keatas.
Pemilihan B.O.B. Umum diikuti oleh kedua pemenang I:dan nomor 7 dan seluruh pemenang I kelas nomor 8 s/d 13.
Pemilihan Reserve B.O.B. Umum diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenangi I dari kelas yang pemenang I-nya memenangkan B.O.B. Umum.
Pemilihan B.O.B. Lokal diikuti oleh Pemenang I Iokal dari kelas nomor 7 s/d 13.Pemenang B.O.B. Lokal juga sebagai Pemenang ANJING JANTAN atau BETINA INDONESIA TERBAIK, sesuai dengan jenis kelaminnya.
Pemilihan Reserve B.O.B. Lokal diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. lokal ditambah pemenang II dari kelas yang pemenang I -nya memenangkan B.O.B. Lokal.
Pemilihan ANJING JANTAN atau BETINA INDONESIATERBAIK diikuti oleh lawan jenis pemenang B.O.B.Lokal , dan nomor 7 s/d 13.Pemilihan ini ditiadakan , apabila pemenang ReserveB.O.B. Lokal adalah lawan jenis pemenang B.O.B. Lokal.
B.2. PENILAIAN TRAH DOBERMANN.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN C BETINA 9 - 12 bulan
Kelas ANAKAN C JANTAN 9 - 12 bulan
Pemilihan BEST PUPPY BETINA , diikuti pemenangnomor 3 dan 5.
Pemilihan BEST PUPPY JANTAN , diikuti pemenangnomon 4 dan 6.
Kelas REMAJA JANTAN '12 - 18 bulan
Kelas MADYA JANTAN 12- 18 bulan
Pemilihan BEST FUTURITY JANTAN , diikuti pemenangno.8,9&10.
Pemilihan RESERVE BEST FUTURITY JANTAN (tidakdiben Piala serta C.C.)
Kelas DEWASA JANTAN 24 bulan keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Kelas REMAJA BETINA 12- 18 bulan
Kelas MADYA BET1NA 18- 24 bulan
Pemilihan BEST FUTURITY BETINA , diikuti pemenang no. 7, 15 & 16.
Pemilihan RESERVE BEST FUTURITY BETINA (tidak dibeni Piala serta C.C.)
Kelas DEWASA BETINA 24 bulan keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Pemilihan BEST OF BREED diikuti oleh pemenang nomor 11 ,13,14,17,19&20.Jika pemenang B.O.B. adalah anjing import , maka dipilih B.O.B. Lokal.
Pemilihan RESERVE BEST OF BREED.Jika pemenang Reserve B.O.B. adalah anjing import maka dipilih Reserve B.O.B. Lokal.
B.3. PENILAIAN TRAH BOXER.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Pemilihan ANAKAN BOXER INDONESIA TERBAIK,diikuti oleh pemenang I lokal nomon I dan 3.
Pemilihan ANAKAN BOXER INDONESIA TERBAIKdiikuti oleh pemenang 1 lokal nomor 2 dan 4.
Penilaian selanjutnya hanya dapat diikuti Boxer yang telah berumur 6 bulan.
Kelas REMAJA BETINA 9 - 12 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 9 - 12 bulan
Kelas MADYA BETINA 12- 18 bulan
Kelas MADYA JANTAN 12 - 18 bulan
Pemilihan BOXER BETINA MASA DEPAN TERBAIK,diikuti oleh Boxer pemenang nomor 3 serta pemenangnomon 5,7 dan9.
Pemilihan BOXER BETINA INDONESIA MASA DEPAN TERBAIK , diikuti oleh pemenang nomor 5 , pemenang I Iokal nomor 7 dan 9.
Pemilihan BOXER JANTAN MASA DEPAN TERBAIK, diikuti oleh Boxer pemenang nomor 4 serta pemenang nomor 6 , 8 dan 10.
Pemilihan BOXER JANTAN INDONESIA MASA DEPAN TERBAIK , diikuti oleh pemenang nomon 6, pemenang I Iokal nomor 8 dan 10.
Kelas DEWASA BETINA 18 bulan keatas.
Kelas DEWASA JANTAN 18 bulan keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Pemilihan BOXER TERBAIK (B.O.B. Umum ) diikuti oleh pemenang nomor II , 13, 16, 17 dan 18.
Pemilihan Reserve B.O.B. Umum diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenang II dan kelas yang pemenang I-nya memenangkan B.O.B. Umum.
Pemilihan BOXER LAWAN JENIS TERBAIK , diikuti olehlawan jenis pemenang B.OB. Umum dan nomon 11 s/d18.Pemilihan mi ditiadakan apabila pemenang ReserveB.O.B. Umum adalah lawan jenis pemenang B.O.B.Umum , yang secara otomatis sebagai Boxer LawanJenis Terbaik.
Pemilihan BOXER INDONESIA TERBAIK ( B.O.B. Lokal ) , diikuti oleh pemenang nomor 12 dan 14 , serta pemenang I lokal nomor 15, 16, 17 dan 18. Pemilihan ini ditiadakan apabila pemenang ReserveB.O.B. Umum adaIah anjing lokal , yang otomatis menjadi pemenang B.O.B. Lokal.
Pemilihan Reserve B.O.B. Lokal , diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Iokal ditambah pemenang II lokal dan kelas yang pemenang I Iokalnya memenangkan B.O.B. Lokal.
B.4. PENILAIAN TRAH ROTTWE1LER.
Kelas ANAKAN A BETINA 3 - 6 bulan
Kelas ANAKAN A JANTAN 3 - 6 bulan
Pemenang kelas Anakan A tidak men gikuti penilaign selanjutnya.
Kelas ANAKAN B BETINA 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN B JANTAN 6 - 9 bulan
Kelas ANAKAN C BETINA 9 - 12 bulan
Kelas ANAKAN C JANTAN 9 - 12 bulan
Pemilihan BEST PUPPY LOKAL, Betina & Jantan.
Kelas REMAJA BET1NA 12- 18 bulan
Kelas REMAJA JANTAN 12- 18 bulan
Kelas MADYA BETINA 18- 24 bulan
Kelas MADYA JANTAN 18- 24 bulan
Pemilihan BEST FUTURITY BETINA UMUM , diikuti oleh Best Puppy Betina serta pemenang I nomor 8 dan10.
Pemilihan BEST FUTURITY BETINA LOKAL , diikuti oleh Best Puppy Betmna serta pemenang I Lokal nomor 8 dan 10.
Pemilihan BEST FUTURITY JANTAN UMUM , diikuti oleh Best Puppy Jantan serta pemenang I nomor 9 dan11.
Pemilihan BEST FUTURITY JANTAN LOKAL , diikuti oleh Best Puppy Jantan serta pemenang I Lokal nomor 9 dan 11.
Kelas DEWASA BETINA 24 bulan keatas.
Kelas DEWASA JANTAN 24 bulán keatas.
Kelas CHAMPION INDONESIA BETINA
Kelas CHAMPION INDONESIA JANTAN
Pemilihan B.O.B. UMUM, diikuti oleh pemenang nomor12,14,16,17, 18 dan 19.
Pemilihan RESERVE B.O.B. UMUM , diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. Umum ditambah pemenang II dan kelas yang pemenang I-nya memenangkan B.O.B. Umum.
Pemilihan B.O.S. UMUM, diikuti oleh lawan jenis pemenang B.O.B. Umum dan apabila pemenang Reserve B.O.B. Umum adalah lawan jenis pemenang B.O.B. Umum, maka secara otomatis menjadi pemenang B.O.S. Umum.
Pemilihan B.O.B. LOKAL diikuti oleh pemenang Iokal nomor 13, 15, 16, 17, 18 dan 19.Apabila pemenang dan Reserve B.O.B. Umum adalah anjing lokal , maka secara otomatis menjadi B.O.B. Lokal.
Pemilihan RESERVE B.O.B. LOKAL , diikuti oleh sisa peserta pemilihan B.O.B. lokal ditambah pemenang II lokal dan kelas yang pemenang I Iokal-nya menjadi pemenang B.O.B. Lokal.
Pemilihan B.O.S. LOKAL, diikuti oleh lawan jenis pemenang B.O.B. Lokal dan apabila pemenang Reserve B.O.B. Lokal adalah lawan jenis pemenang B.O.B. Lokal maka secara otomatis menjadi pemenang B.O.S. Lokal.
B.5. PENILAIAN TRAH LAINNYA.Penilaian menurut penggolongan Trah Kecil, Trah Sedang dan Trah Besar.C. PENILAIAN BAGI ANJING TRAH YANG TERGABUNG DALAM HIMPUNAN TRAH MENURUT PEMBAGIAN GRUP.
Penilaian menurut penggolongan Trah Kecil , Trah Sedang dan Trah Besar.D. PEMILIHAN BEST OF GROUP.
Pemilihan BEST OF GROUP UMUM , diikuti oleh semua Pemenang Best Of Breed Umum yang termasuk didalam grup tersebut.
Pemilihan RESERVE BEST OF GROUP UMUM , diikuti oleh sisa peserta pemilihan best Of Group Umum ditambah Reserve Best Of Breed dan trah yang memenangkan Best Of Group Umum.
Pemilihan BEST OF GROUP LOKAL , diikuti oleh semua Pemenang Best Of Breed Lokal yang termasuk didalam grup tersebut.
Pemilihan RESERVE BEST OF GROUP LOKAL , diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Group Lokal ditambah Reserve Best Of Breed Lokal dan trah yang memenangkan Best Of Group Lokal.
CATATAN:Apablla Pemenang Best Of Breed dan suatu trah berhalangandapat diwakilkan oleh Pemenang Reserve Best Of Breed trah yang bersangkutan dalam pemilihan Best Of Group Umum I Lokal.
E. PEMILIHAN BEST IN SHOW.
Pemilihan BEST IN SHOW UMUM , diikuti oleh semua Pemenang Best Of Group Umum.
Pemilihan RESERVE BEST IN SHOW UMUM , diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show dan Reserve Best Of Group Umum dan wakil grup yang menjadi pemenang Best In Show Umum.
Pemilihan BEST IN SHOW LOKAL , diikuti oleh seluruh Pemenang Best Of Group Lokal.
Pemilihan RESERVE BEST IN SHOW LOKAL, diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show Lokal dan Reserve Best Of Group Lokal dan wakil grup yang menjadi pemenang Best In Show Lokal.
CATATANApabila Pemenang Best Of Group berhalangan, dapat diwakilkan oleh Pemenang Reserve Best Of Group dan grup bersangkutan pada pemilihan Best In Show Umum I Lokal.III. LAIN-LAIN.
Pada pemilihan BEST OF BREED UMUM I BEST OF GROUPUMUM / BEST IN SHOW UMUM apabila pemenangnya adalahanjing Iokal , maka secara otomatis menjadi Pemenang BEST OF BREED LOKAL I BEST OF GROUP LOKAL / BEST IN SHOWLOKAL.
Pada setiap pemilihan BEST OF BREED, harus dilakukan pemilihan BEST OF BREED LOKAL.
Manager Pamenan harus kellling kesetiap ring dan mengisi formulir pemenang untuk:- Daftar Perolehan Piagam Kredit ( C.C.).- Daftar Peserta Pemilihan Best Of Group dan Best In Show.
Manager Pameran diwajibkan menghitung berapa jumlah Piagam Kredit ( CC. ) yang akan dikeluarkan oleh pihak panitia setelah pameran yang dilakukan selesal.
Manager Pameran bertanggung jawab terhadap semua dokumen penilaian anjing pada pameran yang dilaksanakan.
Manager Pameran membuat Laporan Hasil Pemenang berikut Hasil Perolehan Piagam Knedit (C.C. ) -nya dari pameran tersebut dan selanjutnya pihak panitia mengirimkan kepada PERKIN Wilayah penyelenggara, kemudian PERKIN Wilayah melaporkannya kepada PERKIN Pusat dilengkapi dengan " Data Jumlah Peserta, Pemenang dan Penerima" (kotak-kotak) yang masuk.
Plakat kenang-kenangan untuk juri diberikan setelah pameran selesai, sebagai tanda tenima kasih atas kesediaannya melakukan penilaian, yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pameran atau pejabat lainnya.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang