3/27/2005

Pedoman Pameran

PEDOMAN DASARPENYELENGGARAAN PAMERAN ANJ1NG TRAH
Disempurnakan pada MUNAS VIII- PERKIN

Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah. ini adalah panduan bagi penyelenggaraan Pameran Anjing Trah PERKIN, yang dapat diikuti oleh suatu Himpunan Trah menjadi pedoman penyelenggaraan bagi pameran trahnya.
1. TUJUAN PAMERAN
Menggalakkan para pecinta /penggemar anjing trah untuk lebih mencintai dan mengenal anjing trah.
Sebagai sarana untuk meningkatkan mutu pembiakan serta memanfaatkan daya guna masing-masing anjing trah.
Sebagai sarana untuk suatu tinjauan terhadap hasil pembiakan.
Sebagai sarana lainnya guna kepentingan sosial/amal serta kepentingan-kepentingan lain demi perikemanusiaan.
2. PEMBAGIAN KELAS

Trah Kecil
Trah Sedang
Trah Besar
1. Kelas Anakan A
3 - 6 bln
3 - 6 bln
3 - 6 bln
2. Kelas Anakan B
6 - 9 bln
6 - 9 bln
6 - 9 bln
3. Kelas Anakan C


9 - 12 bln
4. Kelas Remaja
9 -12 bln
9 -12 bln
12 -18 bln
5. Kelas Madya

12 - 18 bln
18 - 24 bln
6. Kelas Dewasa
12 bln ke atas
18 bln ke atas
24 bln ke atas
7. Kelas Ch. Indonesia
kalau ada
kalau ada
kalau ada
Catatan:
Umur yang dimaksud adalah umur pada tanggal pameran diselenggarakan.
3. JENIS PAMERAN
PAMERAN NASIONAL.
Adalah pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat dengan pelaksana PERKIN Wilayah setahun sekali untuk seluruh anjing trah.
PAMERAN KEJUARAAN.
Adalah pameran untuk seluruh anjing trah ataupun beberapa trah yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah dan dapat pula dilaksanakan oleh Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dan seizin PERKIN Pusat.
Tercantum pada Kalender Pameran PERKIN Pusat sesuai dengan rencana pameran dan PERKIN Wilayah / Himpunan Trah pada tahun yang bersangkutan.
PAMERAN KHUSUS.
Adalah Pameran yang diselenggarakan oleh PERKIN maupun Himpunan Trah sesuai dengan kebutuhan dengan menerima penawaran kerja-sama dari instansi atau pihak lain, yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adanya penawaran/permohonan untuk bekerja-sama dan instansi/pihak lain secara tertulis.
Adanya surat Perjanjian Kerja-sama yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Surat Perjanjian Kerja-sama harus dilampirkan pada waktu mengajukan permohonan izin dan rekomendasi pada PERKIN Pusat, oleh PERKIN Wilayah/Himpunan Trah Pusat yang mengawasi semua pelaksanaan pameran di wilayah/cabang/ rantingnya.
Penyelenggaraan pameran tidak mengganggu kalender pameran yang telah ditetapkan oleh PERKIN Pusat.
Pihak instansi/pihak lain hanya merupakan sponsor dana dan penyelenggaraan pameran, bukan pelaksana atau panitia pelaksana pameran.
Prosedur penyelenggaraan pameran, pengundangan juri peraturan dan penilaian yang dipakai sesuai dengan Pedoman Dasar Penyelenggaraan Pameran Anjing Trah.
KARYA GUNA ANJING.
Pameran Karya Guna Anjing.
Pameran Karya Guna Anjing diselenggarakan 1 tahun sekali bersamaan dengan penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN yang diikuti oleh anjing-anjing yang sudah lulus ujian Karya Guna Anjing menurut kelasnya masing-masing.
Ujian Karya Guna Anjing.
Ujian Karya Guna Anjing diselenggarakan oleh PERKIN sesuai kalender ujian pada tahun yang bersangkutan setiap kwartal di wilayah PERKIN yang berlainan dan kepada anjing-anjing yang memenuhi pensyaratan diberikan Piagam Kwalifikasi Karya Guna sesuai dengan kemampuannya.
Jadwal ujian Karya Guna Anjing dapat diusuikan oleh PERKIN WiIayah dan/atau Himpunan Trah kepada PERKIN Pusat. Pengajuan ujian dilakukan dengan sedikitnya jumlah peserta ujian sebanyak 5 ekor anjing.
Ujian Karya Guna Anjing harus dilakukan pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN yang diselenggarakan PERKIN Wilayah dan pemilihan juri diserahkan kepada panitia pameran dengan didampingi oleh 2 orang dari PERKIN Wilayah sebagai pengawas dan biaya atas tanggungan panitia pameran.
Setiap PERKIN Wiiayah harus menyelenggarakan Ujian Karya Guna Anjing, minimal 1 kali dalam setahun.
PAMERAN ANJING BALI.
Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
4. PROSEDUR PENYELENGGARAAN PAMERAN
PERKIN Pusat akan mengedarkan daftar isian Rencana Pameran (Kalender Pameran) kepada PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat pada setiap bulan Oktober guna pengaturan jadwal pameran pada tahun berikutnya.
PERKIN Wilayah harus mengedarkan pada Konsulat - Konsulatnya/Himpunan Trah yang dibawah pembinaannya (jika ada) dan Himpunan Trah Pusat pada Cabang-Cabangnya.
Setiap PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat wajib mengisi jadwal pameran mereka pada daftar isian Rencana Pameran (Kalender Pameran) tersebut yang harus dikembalikan kepada PERKIN Pusat pada bulan Nopember tahun tersebut, dengan sekaligus menyetorkan biaya administrasi pameran kepada PERKIN Pusat.
PERKIN Pusat akan menyusun Jadwal Pameran untuk tahun berikutnya dan menginmkan pada bulan Desember tahun tersebut kepada seluruh PERKIN Wilayah dan Himpunan Trah Pusat.
Besarnya biaya administrasi untuk:
Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN Rp. 300.000,00
Pameran Anjing Multi Trah PERKIN Rp. 200.000,00
Pameran Anjing Satu Trah Rp. 100.000,00
Pameran Anjing Trah PERKIN hanya boleh diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah.
Dengan S.K., Pengurus PERKIN Wilayah dapat menunjuk Himpunan Trah untuk melalcsanakan pameran tersebut.
Penyelenggaraan Pameran dilakukan oleh PERKIN/Himpunan Trah dengan atau tanpa kerja-sama dengan instansi lain.
Setiap penyelenggaraan pameran harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dani PERKIN Pusat.
Permohonan izin pameran harus ditanda-tangani oleh 2 (dua) orang diantara Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Biro Pameran PERKIN Wilayah/Himpunan Trah Pusat dan diajukan kepada PERKIN Pusat.
Nama Penanggung Jawab Juri harus dicantumkan pada Permohonan Izin Pameran dan Rekomendasi.
Selambat-Iambatnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum tanggai peiaksanaan pameran harus sudah memberikan jadwal kedatangan juri.
Setiap wilayah harus menyelenggarakan pameran minimal 1 kali dalam setahun.
Apabila dalam 2 tahun berturut-turut tidak dilaksanakan pameran, maka akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERKIN pasal 6.4.
Jadwal penyelenggaraan Pameran Nasional PERKIN akan ditetapkan PERKIN Pusat, yang diatur antara awal bulan Pebruari hingga pertengahan bulan Desember serta sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah Hari Raya Idul Fitri dan 1 (satu) bulan sebelumnya.
PERKIN Wilayah pelaksana pameran akan ditentukan melalui undian.
Pada Pameran Nasional PERKIN, Pengurus PERKIN Pusat akan mengirim Utusan sebagai Pengawas pelaksanaan pameran tersebut.
Pada pameran-pameran selain daripada Pameran Nasional PERKIN yang dilaksanakan PERKIN Wilayah, dianjurkan untuk mënggunakan sekurang-kurangnya seorang Juri PERKIN.
Rencana pameran mendadak yang tidak tencantum pada kalender pameran, harus memenuhi ketentuan:
minta persetujuan tertulis kepada PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah dimana rencana pameran mendadak tersebut akan diselenggarakan dan sekurang-kurangnya 1 bulan sebelum tanggal yang direncanakan.
harus mendapat persetujuan dan PERKIN Pusat teniebib dahulu.
Apabila suatu PERKIN Wilayah hendak menyelenggarakan Pameran Anjing Trah PERKIN, maka seluruh Himpunan Trah yang telah ada wajib mendukung dalam persiapan maupun pelaksanaannya.
Suatu Himpunan Trah hanya dibenarkan mengikut-sertakan trah yang belum ada Himpunan Trah-nya bergabung dalam suatu pameran, untuk diperluas menjadi Pameran Grup sesuai dengan grup penyelenggara.
Tenggang waktu Jadwal penyelenggaraan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN yang satu dengan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN yang lain ataupun dengan Pameran Anjing Multi Trah PERKIN adalah I (satu) minggu, Penyelenggaraan pada tanggal yang bersamaan dapat disetujui apabila PERKIN Wilayah penyelenggara berbeda pulau.
Sedangkan untuk Pameran Tunggal atau satu trah dapat diselenggarakan pada hari yang sama dengan Pameran Anjing Trah All Breed PERKIN atau Pameran Multi Trah PERKIN di Wilayah yang lain maupun Pameran Tunggal atau satu trah yang lain di Wilayah yang sama.
Terkecuali dengan Pameran Nasional PERKIN, tidak dibenarkan untuk menyelenggarakan Pameran dengan tenggang waktu 2 minggu sebelumnya.
PERKIN Pusat akan mengkonfirmasi kembali 2 bulan sebelum tanggal Pameran yang terjadwal, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada pemberitahuan resmi dan penyelenggara bahwa pameran tetap akan diselenggarakan maka jadwal tersebut dapat dipakai oleh pihak-pihak lain tanpa perlu konfirmasi ulang.
Pembatalan yang dilakukan setelah waktu kurang dan 2 bulan sebelum tanggal Pameran diselenggarakan, akan dikenakan denda bagi yang mengajukan Jadwal Pameran, kecuali pada kejadian-kejadian force majeur.
Besarnya denda ditentukan sebagi berikut,
Untuk PERKIN Wilayah : Rp. 1.000.000,00
Untuk Himpunan Trah Pusat : Rp. 300.000,00
Bagi PERKIN Wilayah atau Himpunan Trah Pusat yang tidak membayar denda, akan dikenakan sangsi yang akan diputuskan dalam Rapat Pleno PERKIN Pusat.
Pada penyelenggaraan Pameran All Breed PERKIN tidak diijinkan untuk menyelenggarakan pameran dengan Juri Ganda (Back to back)
5. PANITIA PAMERAN.
Dengan Surat Keputusan (S.K.) Pengurus PERKIN Wilayah ditunjuk seorang Ketua Panitia yang akan menyusun Panitia Pelaksana Pameran Anjing Trah PERKIN, dan yang memastikan bahwa pameran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta bertanggung-jawab atas keberhasilan pameran.
Sebelum 30 hari setelah terselenggaranya pameran, Ketua Panitia harus melaporkan hasil-hasil pameran kepada Pengurus PERKIN Wilayah, terutama laporan pertanggung-jawaban keuangan.
Tugas masing-masing anggota panitia diuraikan sebagal berikut:
KETUA.
Pengarahan dan pengawasan secara umum.
Koordinasi seluruh seksi-seksi.
Mengurus kata sambutan.
SEKRETARIS.
Surat-menyurat, izin, stempel panitia.
Administrasi panitia.
BENDAHARA.
Administrasi keuangan.
Koordinasi dengan seluruh seksi.
MANAGER PAMERAN.
Menguasai seluruh peraturan pameran.
Persiapan lapangan dan administrasi kegiatan ring.
Koordinasi dengan Juri, Petugas Ring, sie registrasi.
Menyelenggarakan technical meeting antara juri dengan pihak panitia, untuk menginformasikan peraturan pameran kepada juri.
SIE USAHA.
Pengadaan dana dan sponsor.
Koordinasi dengan Bendahara dan sie Buku Acara.
Iklan, poster, spanduk dan lain-lain.
SIE REGISTRASI.
Persiapan formulir pendaftaran dan penerimaan pendaftaran peserta.
Persiapan Piagam peserta pameran.
Persiapan Nomor Peserta (harus jelas terbaca pada jarak ±20m).
Koordinasi dengan Bendahara, Manager Pameran, sie Buku Acara.
SIE BUKU ACARA.
Persiapan daftar peserta pameran, artikel dan bahan yang akan dimuat dalam Buku Acara.
Penyesuaian isi Buku Acara.
Koordinasi dengan sie Registrasi, sie Usaha, Sekretaris.
SIE PERLENGKAPAN.
Persiapan lapangan untuk pameran.
Persiapan tenda, kursi, meja dan pengeras suara.
Persiapan kebutuhan Juri dan kesehatan hewan.
Koordinasi dengan Manager Pameran, sie Usaha Bendahara.
Perlengkapan petugas kebersihan : serok, abu gosok, sapu dll.
SIE KONSUMSI.
Persiapan konsumsi untuk Juri dan Panitia.
Persiapan konsumsi untuk malam ceramah apabila ada.
Koordinasi dengan Bendahara, Manager Pameran.
SIE PEMBANTU UMUM.
Membantu seksi lainnya dalam melaksanakan tugas kepanitiaan.
Koordinasi dengan seluruh seksi.
Persiapan perlengkapan obat-obatan untuk P.P.P.K.
SIE JURI.
Bertanggung-jawab atas juri selama berada di Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Bertanggung-jawab menyusun/melaksanakan acara-acara Juri selama berada di Indonesia.
Bertanggung-jawab atas akomodasi/transportasi yang layak untuk Juri.
6. JURI PAMERAN.
PENGUNDANGAN JURI OLEH PERKIN PUSAT.
PERKIN Wiiayah/Himpunan Trah Pusat mengajukan permohonan pada PERKIN Pusat untuk mencarikan serta mengundang seorang juri atau lebih, dengan ketentuan:
Permohonan atas usulan dan PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat diajukan 2 (dua ) bulan sebelum tanggal pameran.
CATATAN:Khusus untuk mengundang juri dari Jepang selambat lambatnya 3 1/2 (tiga setengah ) bulan sebelum tanggal pameran.
Juri untuk trah-trah yang telah bernaung pada Himpunan Trah Pusat, dan dalam penilaian pada saat pameran telah menggunakan ring tersendin, akan diundang sesuai dengan kriteria dari masing-masing Himpunan Trah Pusat. Pada Pameran PERKIN harus menggunakan juri yang memiliki sekurang-kurangnya lisensi Juri PERKIN.
Juri Pameran Multi Trah harus diberitahu terlebih dahulu trah-trah apa saja yang akan dinilai oleh juri tersebut.
Juri yang telah diundang secara resmi oleh PERKIN Pusat tidak dapat dibatalkan, kecuali dalam keadaan/situasi yang tidak memungkinkan (force majeure) seperti terjadi bencana alam, huru-hara dan lain-lain.
Menyetorkan dana untuk biaya ticket dan akomodasi di Jakarta selambat-iambatnya 30 hari sebelum tanggal pameran dan yang besarnya disesuaikan dengan keadaan saat itu.
Kelebihan yang ada akan dikembalikan selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal pameran berangsung.
PENGUNDANGAN JURI OLEH PENYELENGGARA.
Juri dapat pula diundang oleh PERKIN Wilayah/Konsulat/ Himpunan Trah penyelenggara dengan mengikuti ketentuan:
Juri tersebut harus memiliki lisensi F.C.I. / A.K.U. / PERKIN.
Untuk juri-juri yang berlisensi dan negara-negara non - F.CI., yaitu dan A.K.C. (Amerika ) dan The Kennel Club ( Inggris), harus dengan izin dan persetujuan PERKIN Pusat.
Untuk mengundang juri dan negara Jepang harus melalui PERKIN Pusat, karena undangan untuk juri dari negara Jepang harus melalui J.K.C. dan hanya dapat diminta oleh Perkumpulan Nasional suatu negara.
Juri untuk trah yang telah memiliki Himpunan Trah Pusat aan didalam pendalan pada saat pameran telah menggunakan ring tersendiri, harus dimintakan pada PERKIN Pusat.
PERKIN Pusat baru akan mengirimkan surat untuk mendapatkan izin dari Perkumpulan Nasional-nya setelah menerima permohonan selambat-Iambatnya 21 hari sebelum tanggal pameran dan yang telah dilengkapi:
Konfirmasi kesanggupan Juri secara tentulis.
Menyebutkan lengkap akomodasi, transportasi dan acara Juri selama di Indonesia.
Menyetorkan dana untuk transportasi juri yang jumlahnya seperti tercantum pada pasal 6.1.4.
7. TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN.
Penyelenggaraan pameran harus dilakukan di daerah yang mudah dicapai kendaraan.
Tempat penyelenggaraan pameran harus memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai bagi kepentingan peserta dan anjing-anjingnya, serta tidak mengganggu kepentingan umum disekitarnya dan telah disurvey oleh Biro Pameran PERKIN Wilayah/Himpunan Trah yang menyelenggarakan pameran sehingga dapat dipastikan kondisi lapangan benar-benar memenuhi persyaratan.
Pada setiap arena harus dibentuk team petugas arena yang tendiri dan seorang Petugas Kepala Arena ( ring steward ) dengan beberapa orang pembantunya.
Syarat-syarat tempat/lapangan pameran:
Harus di area yang cukup luas untuk pemasangan ring:
Ring trah Anjing Gembala Jerman: berukuran minimal 25 x 40 m.
Ring trah Boxer / Rottweiler / Dobermann berukuran minimal 30 x 30 m.
Ring trah-trah lainnya (All Breed): berukuran minimal 30 x 30 m (disarankan)
CATATAN:Apabila pada Pameran Anjing Trah PERKIN disuatu wilayah jumlah peserta yang menggunakan ring tersendiri ( kecuali Anjing Gembala Jerman ) diperkirakan dibawah 150 ( seratus lima puluh ) ekor, maka dengan seizin PERKIN Pusat dapat digabungkan penilaiannya dengan trah dalam grup yang sama pada 1 (satu) ring.
Harus tersedia
W.C. bagi juri dan peserta
Tempat peneduh peserta pameran dan peneduh anjing.
Suatu trah yang telah mencapai jumlah peserta minimal 80 (delapan puluh) ekor dalam setiap pameran yang dihitung dan sekurang-kurangnya pada 4 (empat) Pameran Anjing Trah sebelumnya secara berurutan, Himpunan Trah bersangkutan dapat mengajukan kepada Pengurus PERKIN Pusat untuk menggunakan ring tersendiri bagi trahnya pada pameran selanjutnya.
Apabila jumlah tersebut tidak dapat dicapai lagi pada 4 (empat) pameran yang terakhir, maka Pengurus PERKIN Pusat berhak untuk mengembalikan penilaian trah tersebut menggunakan ring sebelumnya pada pameran selanjutnya.
Pada pelaksanaan Pameran Anjing Trah PERKIN yang dilaksanakan oleh PERKIN Wilayah/Himpunan Trah, Petugas Ring dibantu oleh pengawas yang ditunjuk oleh Himpunan Trah masing-masing bagi trah-trah yang sudah memiliki Himpunan Trah. Bagi trah yang belum memiliki Himpunan Trah, Petugas Ring akan dibantu oleh pengawas yang ditunjuk oleh Manager Pameran tersebut.
8. KEUANGAN.
Keuangan pameran diperoleh dari hasil kontribusi peserta, iklan sumbangan dan donatur dan sponsor.
PERKIN Wilayah diwajibkan untuk menyumbang pada setiap Pameran Nasional yang diselenggarakan oleh PERKIN Wilayah lainnya sebesar 15 % dari uang iuran anggota tahun sebelumnya.
Laporan Keuangan Pameran Nasional harus diumumkan ke Wilayah-wilayah melalul PERKIN Pusat secara terperinci dalam waktu 30 hari setelah tanggal pameran.
9. PUBLIKASI.
Pemberitaan mengenai pameran haruslah disebar-luaskan melalui media massa Pusat maupun Daerah, minimal dilakukan 2 kali.
Poster pameran harus disebar-luaskan disemua wilayah PERKIN dan Himpunan Trah.
Pemberitahuan tentang pameran tersebut hendaknya dilakukan 1 1/2 atau 2 bulan sebelum tanggal diselenggarakan pameran sedangkan pendaftaran peserta harus ditutup 3 ( tiga ) hari sebelum pameran diadakan agar ada waktu untuk penyusunan daftar peserta.
10. GELAR KEJUARAAN.
10.1. a. Gelar kejuanaan tertinggi adalah "Champion Indonesia”.
Gelar ini dapat dicapai setelah seekor anjing lokal berhasil memenangkan/mengumpulkan 3 Piagam Kredit ( C.C. ) yang diperolehnya dari 3 orang juri yang berbeda pada 3 pameran yang berbeda, sedangkan bagi anjing import diwajibkan mengumpulkan 4 Piagam Kredit dari 4 orang juri yang berbeda pada 4 pameran yang berbeda dan dimana salah satu Piagam Kredit minimal harus diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal.
b. Champion Indonesia juga dapat diraih setelah seekor anjing mengumpulkan 5 Piagam Kredit dan hasil penilaian 5 Juri Himpunan Trah yang berbeda dan salah satu Piagam Kredit minimal harus diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal.
c. Khusus untuk trah Dobermann, salah satu Piagam Kredit-nya harus diperoleh setelah anjing berusia 14 bulan.
d. Khusus untuk trah Boxer, salah satu Piagam Kredit untuk mendapat gelar Champion Indonesia dapat diperoleh dengan memenangkan Reserve Best Of Breed Umum/Lokal atau sebagal Best Opposite Sex Umum / Lokal.
e. Gelar Best In Show hanya diberikan kepada Pemenang Pameran Anjing Trah PERKIN.
f. Khusus bagi anjing trah yang tergabung dalam grup Herding dan Working yang akan mengajukan Gelar Juara Indonesia (INA CH), diharuskan lulus Ujian Anjing Sahabat selain dari persyaratan perolehan Piagam Kredit.
10.2. Gelar Champion yang boleh dicantumkan dalam Silsilah adalah gelar Champion Indonesia, Club Champion yang dikeluarkan oleh Himpunan Trah Pusat dan gelar Champion dari luar negeri yang disahkan oleh Kennel Club negara bersangkutan.
10.3. Yang berhak mendapatkan Piagam Kredit ( C.C. ) adalah:
a. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best In Show Umum/I Lokal, termasuk Reserve Best In Show Umum/Lokal.
b. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best Of Group Umum/ Lokal, termasuk Reserve Best Of Group Umum / Lokal.
c. Anjing Jantan atau Betina yang terpilih menjadi Best Of Breed Umum/ Lokal dan Reserve Best Of Breed Umum / Lokal.
d. Anjing Jantan atau Betina yang berhasil terpilih menjadi anjing terbaik pada kelasnya (pemenang ke I umum).
e. Hanya anjing Jantan atau Betina yang sekurang-kurangnya memperoleh penilaian SANGAT BAIK dan bagi kelas Anakan sekurang-kurangnya memperoleh penilaian BANYAK HARAPAN.
f. Hanya anjing Jantan atau Betina dengan silsilah import yang telah di-registrasi pada PERKIN Pusat.
g. Bagi trah yang jumlah pesertanya untuk pemilihan BOB Umum kurang dari 6 ekor, dapat diberikan C.C. apabila memenangkan B.O.B. Umum dengan kwalifikasi SANGAT BAIK dan atas rekomendasi Juri.
h. Bagi trah Boxer, Rottweiler, Dobermann dapat diberikan Piagam Kredit sesuai ketentuan Himpunan Trah Pusatnya.
CATATAN
Jumlah anjing peserta untuk point 10.3.a., 10.3.b., 10.3.c. dan 10.3.d. harus sedikitnya berjumlah 6 ekor, yang pemenangnya mempunyai penilaian minimal SANGAT BAIK.
10.4. Dalam suatu pameran seekor anjing peserta hanya bisa mendapatkan 1 piagam kredit saja walaupun memperoleh kemenangan berkali-kali, baik pada penilaian Best Of Group maupun pada Best In Show.
11. PENILAIAN / KWALIFIKASI.
11.1. Standard yang diterapkan disemua pameran-pameran adalah standard F.C.I.
11.2. Keputusan Juri adalah mutlak syah dan tidak dapat diganggu-gugat, kecuali dalam hal-hal yang bertentangan dengan syarat Pameran yang telah ditetapkan atau apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh peserta pameran dalam mengisi formulir pendaftaran.
11.3. Juri dibantu oleh anggota-anggota Panitia Pameran yang berwenang menetapkan keputusan terakhir yang harus dianggap sah.
11.4. Penunjukan Juri yang akan menilai pada pemilihan Best Of Group dan Best In Show pada setiap Pameran Anjing Trah PERKIN akan ditetapkan oleh PERKIN Pusat, yang mana nama juri tersebut dicantumkan pada Surat Izin Pameran dan Rekomendasi.
11.5. Juri mempunyai wewenang penuh di arena dan prosedur arena bisa berlainan untuk juri yang berlainan, para peserta diharapkan untuk memperhatikan tata-cara dan juri yang bersangkutan.
11.6. Juri diwajibkan memberikan penilaian dengan kwalifikasi agar para peserta dapat mengetahul kwalitas anjingnya.
a. ISTIMEWA.
Untuk anjing yang sangat mendekati syarat-syarat ideal bagi trahnya dan hanya sedikit sekali menyimpang karena ketidak sempurnaan atau kesalahan-kesalahan kecil belaka.
b. SANGAT BAlK.
Untuk anjing yang meskipun mendekati ideal tetapi karena beberapa ketidak sempurnaan atau kesalahan, tidak dapat diberikan penilalan Istimewa.
c. BAlK.
Untuk anjing yang mempunyai type trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu, namun tidak memenuhi syarat-syarat ideal bagi trahnya tidak dapat diberikan penilaian sangat baik.
d.CUKUP.
Untuk anjing yang memenuhi syarat mengenai trahnya dan tidak mempunyai kesalahan-kesalahan yang mengganggu.
e. KURANG.
Untuk anjing yang mempunyal kesalahan-kesalahan yang mengganggu dan menyimpang dan type trahnya.
f. BANYAK HARAPAN.
Penilalan tertinggi untuk kelas Anakan.
g. HARAPAN.
Penilaian untuk kelas Anakan.
h.KURANG HARAPAN.
Penilaian untuk kelas Anakan.
11.7. Bila dalam pameran seekor anjing didiskwalifikasi, maka anjing urutan pemenang yang lebih rendah dalam kelasnya dapat digeser menduduki tempat yang lebih tinggi secara berurutan.
11.8. Piagam-piagam.
a. Piagam Champion Indonesia.
1. Piagam Champion Indonesia dibuat oleh PERKIN Pusat dan akan diberikan kepada yang berhak melalui PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
2. Anjing yang telah memenuhi syarat menjadi Champion Indonesia namun penerbitan sertifikatnya sedang dalam proses, maka pada pameran berikutnya harus didaftarkan pada kelas Champion Indonesia, atas rekomendasi PERKIN Pusat melalul PERKIN Wilayah / Himpunan Trah bersangkutan.
3. Pemilik dapat mengajukan permohonan kepada PERKIN Wilayah untuk menambahkan gelar Champion Indonesia pada silsilah anjingnya.
b. Piaqam Kredit (C.C.).
1. Dibuat oleh PERKIN Pusat dan dipersiapkan oleh Panitia Pameran untuk ditanda-tangani Juri bersangkutan bagi anjing yang berhak.
Piagam Kredit diberikan untuk kemenangan tertinggi yang bisa dicapai oleh seekor anjing tertentu dalam suatu pameran.
2. Penyelenggana Pameran, baik PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, secara resmi meminta sejumlah blanko Piagam Kredit kepada PERKIN Pusat disertai biaya yang sudah ditentukan.
3. Panitia Pameran membuat catatan yang jelas mengenai jumlah seluruh peserta pameran dan setiap kelas dan yang hadir, baik anjing lokal maupun anjing import.
Pemenang-pemenang setiap kelas, Best Of Breed, Best Of Group dan Best in Show ( termasuk reserve ) harus ditulis dengan jelas pada formulir-formulir yang tersedia dan semua laporan tersebut harus ditanda-tangani oleh Manager Pameran yang bersangkutan.
4. Berdasarkan laporan-laporan tersebut Manager Pameran akan menghitung dan menentukan anjing-anjing mana yang berhak memperoleh Piagam Kredit.
Pada blanko Piagam Kredit harus dicantumkan berapa ekon anjing yang clikalahkan serta ditanda-tangani oleh Biro Pameran penyelenggara dan Juri bersangkutan.
5. Piagam Kredit diisi secara lengkap, termasuk data-data dihalaman sebaliknya dan ditanda-tangani oleh Manager Pameran.
6. Panitia Pameran harus menyerahkan laporan-laporan hasil pameran kepada Pengurus PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat ( beserta Piagam Kredit yang telah diisi dan ditanda-tangani ) dan yang akan meneruskan laporan tersebut kepada PERKIN Pusat, serta untuk minta pengesahan Piagam Kredit.
7. PERKIN Pusat akan memeriksa kebenanan data-data Piagam Kredit sebelum mengesahkannya.
Foto-copy Piagam Knedit yang sudah disetujul akan diarsipkan, sedangkan aslinya dikirimkan kembali kepada PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat untuk didistnbusikan kepada yang berhak.
8. Pembuatan Piagam Kredit diselesaikan maksimal 1 bulan setelah Laporan Hasil Pameran diterima oleh PERKIN Pusat.
c. Piagam Kwalifikasi.
Dibuat oleh PERKIN Pusat yang disiapkan oleh Panitia untuk setiap anjing peserta pameran, serta ditanda-tangani Ketua Panitia dan Juri.
d. Pita Piagam (ribbon).
Dikeluarkan oleh PERKIN Pusat, seragam dan tahun ketahun.
Untuk pemenang I, II, III, bagi masing-masing kelas pada tiap trah:
Pita pemenang I : warna Biru
Pita pemenang II wama Merah
Pita pemenang III : wama Kuning
12. HADIAH PAMERAN.
12.1. PIAGAM PENILAIAN.
Piagam Penilalan diberikan kepada seluruh peserta pameran yang anjingnya telah diberkan penilaian oleh Juri.
12.2. PIAGAM KREDIT (C.C.).
Diberikan kepada seekon anjing peserta yang memenuhi persyaratan untuk itu dan telah diteliti kebenarannya oleh Panitia Pameran.
12.3. HADIAH LAINNYA.
Hadiah lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan untuk diberikan kepada pemenang pameran, dan dapat berupa Piala, Medali atau Roseete dengan ketentuan:
Rossete pemenang I : berwarna Biru
Rossete pemenang II : berwama Merah
Rossete pemenang Ill : berwarna Kuning Rosette pemenang B.O.G. dan B.I.S., berukunan Iebih besar dan berwama merah putih.
13. URUTAN PENILAIAN.
Pada Pameran Anjing Trah PERKIN berlaku urutan penilaian PERKIN (trah kecil / trah sedang / trah besar), kecuali untuk trah Anjing Gembala Jerman, Dobermann, Boxer dan Rottweiler yang menggunakan penilaian sesuai peraturan Himpunan Trahnya. Penjabaran pada Acara & Penilaian Pameran Anjing Trah.
13.1. PENILAIAN PADA TRAH.
a. Penilaian dimulai dari kelas Anakan betina, Anakan jantan yang dilanjutkan terus secara bergantian hingga kelas Champion Indonesia (jika ada).
b. Pemilihan Best Of Breed Umum diikuti oleh pemenang ke I umum dan semua kelas (kecuali anjing yang termasuk kelas kurang dari 6 bulan / Kelas Anakan A) dan kemudian dipilih Reserve Best Of Breed Umum yang diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Breed Umum ditambah pemenang II umum dari kelas yang pemenang I-nya terpilih sebagai Best Of Breed Umum. Kecuali dinyatakan lain oleh peraturan Himpunan Trah Pusatnya.
c. Pemilihan Best Of Breed Lokal diikuti pemenang I lokal semua kelas dan kemudian dipilih Reserve Best Of Breed Lokal yang diiikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Breed Lokal ditambah pemenang II Iokal dari kelas yang pemenang I lokalnya terpilih sebagal Best Of Breed Lokal.
CATATAN:
I .Jika pemenang B.O.B. Umum adalah anjing lokal maka secara otomatis juga memenangkan B.O.B. Lokal.
2. Jika pemenang B.O.B. Umum adalah anjing import sedangkan pemenang Reserve B.O.B. Umum adalah anjing lokal, maka secara otomatis memenangkan juga B.O.B. Lokal.
13.2. PENILAIAN PADA GROUP.
a. Pemilihan Best Of Group Umum akan dilkuti oleh semua pemenang B.O.B. Umum ( atau Reserve. B.O.B. Umum apabila. B.O.B. Umum-nya berhalangan).
b. Pemilihan Reserve Best Of Group Umum akan diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Group Umum ditambah Reserve B.O.B. Umum dan trah yang B.O.B. Umum-nya memenangkan Best Of Group Umum.
c. Pemilihan Best Of Group Lokal akan dilkuti oleh semua pemenang B.O.B. Lokal (atau Reserve B.O.B. Lokal apabila B.O.B. Lokal-nya berhalangan).
Pemilihan ml ditiadakan jika pemenang Best Of Group Umumnya adalah anjing lokal, atau jika pemenang Reserve Best Of Group Umum adalah anjing lokal.
d. Pemilihan Reserve Best Of Group Lokal akan diikuti oleh sisa peserta pemilihan Best Of Group Lokal ditambah Reserve
B.O.B. Lokal dan trah yang B.O.B. Lokal-nya memenangkan Best Of Group Lokal.
13.3. PENILAIAN BEST IN SHOW.
a. Pemilihan Best In Show Umum akan dilkuti oleh pemenang Best Of Group Umum (atau Reserve B.O.G. Umum apabila pemenang B.O.G. Umum-nya berhalangan).
b. Pemilihan Reserve Best In Show Umum akan dilkuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show Umum ditambah Reserve Best Of Group Umum dan group yang B.O.G. Umum-nya memenangkan Best In Show Umum.
c. Pemilihan Best In Show Lokal dhlkuti oleh semua pemenang Best Of Group Lokal ( atau Reserve B.O.G. Lokal apabila pemenang B.O.G. Lokal-nya berhalangan).
Pemhlihan ini ditiadakan jika:
I. Best In Show Umum adalah anjing lokal, maka otomatis anjing tersebut memenangkan Best In Show Lokal.
2. Jika Best In Show Umum adalah anjing import, sedangkan Reserve Best In Show Umum adalah anjing lokal, maka pemenang Reserve Best in Show Umum ini otomatis memenangkan Best In Show Lokal.
d. Pemilihan Reserve Best In Show Lokal dilkuti oleh sisa peserta pemilihan Best In Show Lokal ditambah Reserve Best Of Group Lokal yang pemenang Best In Show Lokal-nya memenangkan Best In Show Loka).
14. SYARAT-SYARAT PESERTA.
14.1. Peserta pameran adalah orang-orang yang menyertakan anjingnya dan yang menyetujui persyanatan pameran.
14.2. Peserta pameran harus dapat menunjukkan surat keterangan Vaksinasi Rabies yang harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pameran berlangsung dan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Praktek.
14.3. Juri yang ditunjuk oleh Panitia Pameran untuk melakukan penilaian, tidak di-perkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran tersebut.
14.4. Khusus bagi anjing import, hanya anjing yang memiliki siIsiIah resmi yang diakul PERKIN dan F.C.I. saja yang bisa diikutsertakan pada pameran PERKIN / Himpunan Trah.
14.5. Khusus bagi anjing pembiakan Indonesia, anjing yang didaftarkan harus sudah menjadi milik sah dan peserta yang mendaftarkannya pada saat pendaftaran.
14.6. Mereka yang terkena skorsing PERKIN / Himpunan Trah tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam Pameran PERKIN / Himpunan Trah, serta mereka juga tidak diperkenankan handling anjing didalam ring.
14.7. Yang dapat ikut serta dalam pameran adalah anjing-anjing yang telah Iulus pemenksaan pendahuluan oleh team dokter hewan.
Anjing yang menurut pemeriksaan tim dokter hewan dinyatakan mendenta penyakit, sedang dalam masa birahi, buta, tuli tidak dapat ikut dalam pameran.
14.8. Añjing-anjing yang dikebini, monorchid atau cryptorchid juga tidak dapat ikut serta dalam pameran.
14.9. Bagi peserta yang berasal dart luan daerah tempat pameran diselenggarakan, harus memperoleh surat Izin Pengeluaran Hewan dan Dinas Petemakan Daerah yang bersangkutan.
‘14.I0.Setiap peserta pameran diwajibkan membawa kandang untuk anjing-anjingnya.
Alat-alat makan, minum dan kebersihan anjing tidak disediakan oleh panitia, dan dianjurkan agar peserta membawa sendin peralatan bagi anjingnya.
15. TATA TERTIB DALAM PAMERAN.
15.1. Peserta harus bersepatu dengan kemeja sport atau berpakaian rapi.
15.2. Anjing-anjing harus dilkat dengan alat pengikat dan aman serta harus dijaga oleh pawangnya agar tidak mengganggu anjing lain.
Setiap saat pawang harus sanggup mengendalikan. anjingnya, baik didalam maupun diluan arena pameran.
Penggunaan kalung bergigi ( prikkelband ) tidak dibenarkan pada semua tempat dalam pameran.
15.3. Nomor peserta hendaknya dipakai 10 menit sebelum anjing masuk ke arena.
Bila anjing peserta telah dipanggil, diharapkan masuk dengan teratur sesuai dengan nomor urut agar mempermudah pengaturan pemeriksaan dan penilaian.
15.4. Selain dan aturan-aturan yang sudah ada, pada setiap Pameran PERKIN / Himpunan Trah harus berlangsung secara sehat (fair play), karena dalam pameran apapun bentuknya kita harus slap dengan sportifitas yang tinggi, mengingat PERKIN adalah perkumpulan hobby.
15.5. Peserta hendaknya saling mengatun jarak antara anjing satu dengan yang lain, guna menghindari perkelahian.
Jagalah selalu jarak antara anjing-anjing ketika berjalan maupun setelah berhenti.
15.6. Tunjukkanlah gigi anjing bila juri memintanya dengan memperlihatkan selengkap-lengkapnya dan pada pemeriksaan gigi maupun testicle, hendaknya anjing dipegang baik-baik agar tidak menggigit karena kaget.
15.7. Biasakanlah menuntun anjing disebelah kiri, aturlah sikap yang baik setiap kali anjing berhenti agar terlihat kebagusannya.
15.8. Double handling boleh dilakukan asalkan dilakukan diluar ring dan masih dalam batas-batas kesopanan.
15.9. a. Juri, para asisten juri, petugas ring dan seksie juri pada pameran yang berlangsung saat itu tidak diperkenankan menuntun anjingnya didalam ring.
b. Dalam penjurian, seorang juri tidak boleh menilai anjingnya sendini.
15.10. Selama juri sedang melakukan penilaian, pawang tidak boleh membawa anjingnya meninggalkan ring tanpa seizin Juri dengan tujuan protes dan pawang / peserta yang berperilaku tidak patut tersebut akan dikenakan sanksi oleh Pengurus PERKIN Wilayah/ Himpunan Trah Pusat, sesuai dengan laporan dan pihak panitia/ penyelenggana pameran.
Sanksi tersebut dapat berupa skonsing atau bentuk sanksi Iainnya.
Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada pemlllk dan pawangnya.
Sanksi yang telah dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Wilayah / Konsulat / Himpunan Trah lainnya.
15.11. a. Peserta yang pada suatu pameran telah mendaftarkan sejumlah anjingnya, tetapi karena sesuatu hal tidak mengikuti pameran dimaksud, tetap harus bertanggung jawab atas uang pendaftaran sesuai dengan jumlah anjingnya yang didaftarkan pertama kali.
b. Bagi peserta yang pada pameran terdahulu belum/ tidak melunasi syarat pembayaran pendaftaran anjingnya / kewajiban administrasinya, pemiliknya tidak diperkenankan mengikuti pameran selanjutnya.
15.12. Peserta yang anjingnya “buang kotoran” didalam ring, diminta untuk membersihkan kotoran tersebut dengan peralatan yang disediakan oleh panitia.
15.13. Hanya panitia pameran saja yang boleh berada didalam ring dan yang bukan panitia / tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berada dalam ring tanpa seizin petugas ring.
15.14. Panitia pameran berhak memeriksa identitas anjing-anjing peserta pameran.
16. PEMBAGIAN GRUP.
Pembagian grup adalah 10 Grup, sesuai dengan pembagian grup oleh F.C.I.
17. FORMULIR PAMERAN.
Formulir-formulir dibuat seragam untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan Pameran Anjing Trah PERKIN, sebagaimana terlampir.
18. PERTANGGUNG-JAWABAN.
18.1. Hasil Pameran besenta lampiran-lampirannya harus dilaporkan pada PERKIN Pusat sesuai batas waktu yang telah ditentukan ( 30 hari ) dan ditanda-tangani oleh Ketua Umum dan Biro Pameran PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat.
18.2. Bagi penyelenggara Pameran Nasional PERKIN, harus menyertakan juga Laporan Keuangan secara lengkap.
18.3. Apabila PERKIN Pusat belum menerima laporan melewati 2 minggu dan batas waktu yang telah ditentukan, PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat Penyelenggara Pameran dapat dikenakan sanksi dengan tidak diberikan Izin Pameran dan Rekomendasi untuk menyelenggarakan pameran berikutnya sampai telah menyelesaikan kewajibannya.
19. PENUTUP.
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Pedoman Dasar ini akan ditentukan oleh PERKIN Pusat dan apabila dikemudian hari terdapat ketentuan yang salah atau tidak sesuai lagi, maka ketentuan-ketentuan itu akan dirubah / disempurnakan serta disahkan pada Rapat Kerja Teknis ( Rakernis) PERKIN.
Setiap penyimpangan dan Pedoman Dasar ini hanya diperbolehkan setelah mendapat persetujuan tertulis dan PERKIN Pusat.


Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang