3/29/2005

Anggaran Rumah Tangga Perkin

DISEMPURNAKAN PADA MUNAS VIII— PERKIN 2001
Pasal 1.NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bemama “ PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA” disingkat “ PERKIN”.
PERKIN berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
PERKIN adalah suatu perkumpulan para penggemar anjing trah.
Pasal 2.SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI.
PERKIN merupakan kelanjutan dari “NEDERLANSCH — INDISCHE KINOLOGEN VEREENIGING”, yang didirikan di Sukabumi (Jawa Barat) pada tanggal 17 Maret 1922 dan diakui sebagai suatu Badan Hukum ( rechtpersoon ) dengan Gouvernement Besluit ( Penetapan Pemerintah Hindia Belanda ) tanggal 22 Juni 1922 nomor 79, yang kemudian atas anggaran dasar tersebut telah diadakan perubahan, antara lain mengenai tempat kedudukan yang semula di Sukabumi dipindahkan ke Batavia (Jakarta) dan atas perubahan tersebut telah pula disahkan dengan Gouvernement Besluit tanggal 16 Juli 1930 nomor 23.
Dan terakhir atas perubahan anggaran dasar tersebut tetah diadakan perubahan lagi secara menyeluruh dan atas perubahan tersebut telah disahkan dan dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Nopember 1982 No. 88 tambahan No. 14/1982.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3.KEGIATAN - KEGIATAN.
Dalam mengembangkan Kinologi di Indonesia, perlu adanya suatu kegiatan untuk mengadakan pengaturan yang bersifat umum mengenai kinologi.
Dalam rangka menentukan jenis, mutu serta ciri-ciri dari berbagai anjing trah, perlu adanya pengetahuan yang luas mengenai Kinologi, dan karenanya perlu dihimpun para cendekiawan Kinologi, yang kemudian menyebarIuaskan pengetahuan kinologi tersebut.
Perlu adanya peraturan dari Pemerintah yang memberikan pertindungan kepada anjing pada umumnya, khususnya anjing-anjing trah.
Pertu diusahakan adanya pencegahan I larangan perkawinan antara anjing-anjing yang mengakibatkan keturunannya menyimpang dan kemumian jenis trahnya.
Mengawasi anjing-anjing trah dengan cara mengadakan pendaftaran dan pencatatan, termasuk pencatatan pemiliknya.
Mempermudah pembiakan anjing-anjing trah serta menyetenggarakan pencatatan pemacakan dan kelahiran serta mengeluarkan silsilahnya.
Dalam mendaya-gunakan anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat, ketertiban dan keamanan umum, perlu diselenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna anjing secara intensif dan teratur.
Mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat mengenai kegunaan dan manfaat dan anjing-anjing, sehingga ada hubungan yang akrab dan saling mengasihi antara anjing dengan manusia.
Mengusahakan klinik-klinik dan tempat penitipan anjing-anjing.
Turut serta membantu Pemerintah dalam mengawasi impor dan ekspor anjing-anjing dan lalu-lintas anjing antar pulau.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dengan mengadakan
Pendidikan Juri-juri dan pelatih-pelatih anjing.
Pemberian penyuluhan mengenai peranjingan.
Pendidikan ketrampilan anjing.
Penjagaan keamanan dan ketertiban umum dengan menggunakan anjing.
Melestarikan anjing-anjing trah asli Indonesia dan memperjuangkan menjadi trah yang diakui secara Intemasional.
Pasal 4.KEUANGAN.
Pengurus PERKIN Pusat memungut uang wajib setor dari setiap PERKIN Wilayah dan PERKIN Wilayah wajib menyetornya secara triwulan. Paling hambat 15 hari setelah akhir triwuhan, uang wajib setor tersebut telah disetorkan kepada PERKIN Pusat. Lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut dikenakan denda sebesar I % per minggu dari besarya sisa uang yang belum disetor.
Uang wajib setor sebanyak 20 % ( dua puluh persen ) dari gross income hasil pungutan PERKIN Wilayah per-triwulan atas uang pangkal, uang iuran, transaksi yang berkaitan dengan silsilah ( diluar biaya tato).
Yang dimaksud dengan transaksi yang berkaitan dengan silsilah, adalah laporan pemacakan pembuatan silsilah sepenganakan, balik nama, duplikat silsilah, registrasil siIsiIah impor, nama kandang, zuchtmiete serta semua denda administrasi.
Uang wajib setor tersebut, harus disertai keterangan mengenai perolehan dari setiap pungutan per-triwulan.
Bendahara bertanggung-jawab atas kebenaran keterangan tersebut, serta bertanggung-jawab sepenuhnya mengenai keadaan keuangan Wilayah.
Pada tahun penyelenggaraan MUNAS, maka Pengurus PERKIN Wilayah wajib menyetorkan uang wajib setor, sampai dengan satu bulan sebelum MUNAS diselenggarakan.
Bila sampal pembukaan MUNAS uang wajib setor tersebut belum juga dilunasi, maka Utusan dari PERKIN Wilayah yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan hak suara dalam MUNAS tersebut.
Besarnya uang pangkal, uang iuran dan lain-lain biaya pencatatan I pendaftaran ditetapkan oleh Pengurus Pusat PERKIN sebagai Tarif Administrasi PERKIN.
Biaya-biaya untuk keperluan laporan kelahiran serta pengeluaran satu silsilah bagi bukan anggota PERKIN, dikenakan tarif 4 (empat) kali Iebih besar dari tarif untuk anggota.
Pengeluaran uang, baik oleh Bendahara PERKIN Pusat maupun Bendahara PERKIN Wilayah untuk satu keperluan / kebutuhan yang melebihi Rp. 300.000,00 (tiga ratus rlbu rupiah ) harus mendapat persetujuan dari Ketua masing-masing.
Untuk pengeluaran yang bukan rutin diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) harus disetujui oleh rapat Pengurus Harian dengan biro terkait.
Lalu lintas keuangan melalui Bank Pemerintah.
Pada setiap akhir tahun harus dibuat neraca pembukuan dan untuk PERKIN Wilayah menyampaikan tembusannya kepada Pengurus PERKIN Pusat, dan Pengurus PERKIN Pusatpun menyampaikan tembusannya kepada PERKIN Wilayah.
PERKIN Pusat menyampaikan pertanggung-jawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional sedangkan PERKIN Wilayah kepada Anggota diwilayah masing-masing.
Bendahara PERKIN Pusat setiap saat dapat mengadakan pemeriksaan Keuangan PERKIN Wllayah dan sepanjang diperlukan dapat dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan.
3 bulan sebelum akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Pusat, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Dewan Pembina PERKIN.
3 bulan sebelurn akhir masa jabatan Pengurus PERKIN Wilayah, keuangan harus diperiksa oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk melalui Rapat Anggota PERKIN Wilayah.
Untuk menghadiri semua rapat I pertemuan yang diselenggarakan oleh PERKIN Pusat dan / atau melaksanakan tugasnya, maka biaya Pengurus PERKIN Pusat baik yang berdomisili di Jakarta maupun wilayah, ditanggung PERKIN Pusat dan biaya Pengurus PERKIN Wilayah, ditanggung PERKIN Wilayah.
Pasal 5.KEPENGURUSAN.
1. A. Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus PERKIN Pusat yang terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris
Bendahara Umum
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-kepala Biro.
B. Pengurus PERKIN Wilayah terdiri dari:
Pengurus Harian :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris
Bendahara
Pengurus Pleno : Pengurus Harian ditambah semua Kepala-Kepala Biro.
Apabila diperlukan susunan Pengurus PERKIN Wilayah dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan.
Pengurus PERKIN Wilayah bila dianggap perlu dapat mengangkat beberapa:
Pelindung.
Penasehat.
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah harus sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Anggota PERKIN, kecuali karyawan PERKIN dan I atau Himpunan Trah.
Bersedia tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN.
Bersedia memberikan waktunya untuk kegiatan PERKIN.
Jabatan rangkap Pengurus Harian dalam kepengurusan PERKIN Pusat dan Wilayah dapat disetujui selama tidak menjabat jabatan dalam unsur yang sama.
Karyawan PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan / atau Himpunan Trah, bila dipilih menjadi Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah dan I atau Himpunan Trah harus bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan.
Jabatan Ketua Umum PERKIN Pusat dan PERKIN Wilayah hanya dapat dijabat oleh seorang yang sama selama 2 kali berturut-turut masa jabatan.
Pengurus PERKIN Pusat, PERKIN Wilayah, Konsulat dan Himpunan Trah tidak boleh menjabat pada perkumpulan sejenis yang tidak bernaung dibawah PERKIN.
Pasal 6.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN PUSAT.
Pengurus PERKIN Pusat, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang tetah ditentukan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan serta mendokumentasikannya.
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat, membuat peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk perkumpulan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
b. Pada awal masa kerja Pengurus Pusat, Rapat Pleno Pengurus Pusat wajib membuat terlebih dahulu Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas.
Peraturan-peraturan dalam ayat 2 pasal ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Guna tertib dan Iancarnya Organisasi, Pengurus PERKIN Pusat berhak menegur serta memberlkan sanksi seperlunya kepada anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah, anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Iainnya.
BiIa usaha Pengurus PERKIN Pusat seperti tersebut dalam ayat 4 pasal ini, tidak membuahkan hasil bagi Iancarnya organisasi maupun ketertiban administrasi PERKIN atau tidak ditaati I dilaksanakan keputusan-keputusan dan I atau peraturan-peraturan Pengurus PERKIN Pusat maka Pengurus PERKIN Pusat berhak mengambil tindakan terhadap anggota Pengurus PERKIN Pusat, anggota Pengurus PERKIN Wilayah dan anggota Pengurus Himpunan Trah Pusat, guna tegaknya organisasi dan disiplin, dan biIa masih dianggap perlu memberhentikan anggota yang bersangkutan dari jabatannya atau membekukan kepengurusan badan-badan, lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat, berhak untuk hadir dan berbicara, memberikan usul-usul atau saran-saran dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Pusat yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Pusat, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa alasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Pusat, dapat diberhentikan dan Rapat Pengurus Harian PERKIN Pusat menunjuk penggantinya.
Pengurus PERKIN Pusat wajib mencantumkan dalam acara setiap Musyawarah Nasional PERKIN, program I rencana kerja minimum dan perkiraan Anggaran Belanja untuk Pengurus PERKIN Pusat yang baru.
Pasal 7.KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS PERKIN WILAYAH.
Pengurus PERKIN Wilayah dalam menjalankan tugasnya, berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang menjadi wewenangnya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat, dan membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan seperlunya, serta memiliki arsip yang balk.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dapat membuat Peraturan-Peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Pengurus PERKIN Pusat yang dianggap perlu termasuk Program Kerja, Anggaran Belanja dan Uraian Tugas masing-masing Pengurus.
Guna tertib dan Iancarnya organisasi di Wilayah, Pengurus PERKIN Wilayah berhak menegur serta memberikan sanksi seperlunya atau memberhentikan dari jabatannya kepada Anggota Pengurus PERKIN Wilayah, Anggota PERKIN Wilayah dan Anggota Pengurus Himpunan Trah dalam Pembinaannya (belum ada Himpunan Trah Pusat-nya) yang tidak melaksanakan dan I atau tidak memenuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah.
Seorang anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang telah diundang untuk menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Pengurus PERKIN Wilayah, tapi tidak menghadirinya sampai 3 kali berturut-turut, tanpa atasan yang dapat diterima oleh Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut, dapat diberhentikan dan Rapat Harian Pengurus PERKIN Wilayah tersebut menunjuk penggantinya.
Pasal 8.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PENGURUS DI PUSAT DAN WILAYAH.
Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah dengan suara terbanyak, berhak memberhentikan untuk sementara waktu anggota Pengurus mereka masing-masing, jika anggota Pengurus bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan perkumpulan, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Pleno untuk memberhentikan selama-Iamanya.
Lowongan jabatan anggota Pengurus yang diberhentikan sementara tersebut dilsi I dirangkap oleh anggota Pengurus Iainnya.
Sehubungan dengan pemberhentian sementara tersebut, untuk anggota Pengurus PERKIN Pusat yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberi kesempatan untuk membela diri di Musyawarah Nasional berikutnya dan Musyawarah Nasional tersebut akan memutuskan apakah anggota pengurus yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya, demikian pula untuk anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan untuk sementara tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri di Rapat Anggota PERKIN Wilayah berikutnya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakah anggota Pengurus PERKIN Wilayah yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya untuk sisa masa jabatannya.
Apablla terjadi lowongan jabatan kepengurusan dalam Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah, maka Rapat Pleno Pengurus PERKIN Pusat dan I atau Pengurus PERKIN Wilayah harus segera mengisi lowongan jabatan tersebut.
Pasal 9.PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PERKUMPULAN.
Terhadap anggota perkumpulan yang bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Perkumpulan, dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengurus PERKIN Wilayah, demikian dengan tidak mengurangi hak dan Pengurus PERKIN Wilayah untuk memberhentikan selama-lamanya.
Terhadap anggota perkumpulan yang diberhentikan sementara tersebut, diberikan kesempatan untuk hadir dan membela diri dalam Rapat Anggota PERKIN Wilayah-nya, dan rapat tersebut akan memutuskan apakan anggota perkumpulan yang diberhentikan untuk sementara tersebut akan diberhentikan seterusnya, atau dikembalikan kedalam kedudukannya.

Pasal 10.TUGAS PENGURUS HARlAN PERKIN WILAYAH.
Pengurus Harian PERKIN Wilayah melaksanakan tugas-tugas
Tata usaha pendaftaran anggota.
Tata usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan menanda-tangani silsilahnya.
Memberikan bimbingan kepada para anggotanya dalam hal mengembangkan anjing trah.
Menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah serta karya guna anjing.
Memungut uang pangkal dan uang iuran tahunan dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, Silsilah serta pendaftaran kandang ( kennel).
Menerima sumbangan-sumbangan dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Pusat sebesar 20 % (dua puluh persen) gross income pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Pasal 11.SEKRETARIAT.
Sekretaris Umum dan Sekretaris memimpin Sekretariat masing-masing, yang mengatur dan mengurus surat-menyurat dan administrasi perkumpulan.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat yang diterimanya dan meneruskan surat-surat tersebut kepada pihak yang berkepentingan dengan isi dari surat-surat tersebut.
Penanda-tanganan surat-surat keluar dari Pengurus PERKIN Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah diatur sebagal berikut:
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kegiatan suatu biro, ditanda tangani oleh masingmasing Ketua dan Biro yang bersangkutan.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan pengeluaran dan penerimaan uang, ditanda tangani oleh Bendahara Umum atau Bendahara dengan Ketua.
Surat-surat keluar yang berkaitan dengan kebijaksanaan Organisasi, ditandatangani oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris dengan Ketua Umum.
Surat-surat keluar yang sifatnya sebagal informasi, ditanda tangani oleh Sekretans Umum atau Sekretaris atau Biro terkait dengan Ketua.
Surat-surat intern dari anggota Pengurus dan Kepala Biro didalam Pengurus PERKIN Pusat atau Pengurus PERKIN Wilayah, cukup ditanda-tangani oleh anggota Pengurus atau Kepala Biro yang bersangkutan, dengan tembusan kepada masing-masing Sekretaris-nya.
Sekretariat membuat agenda atas surat-surat keluar sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 dan 4 diatas, dan meneruskannya kepada alamat yang dituju dalam surat tersebut.
Sekretaris Umum I Sekretaris memelihara dan melengkapi arsip PERKIN Pusat I PERKIN Wilayah, sehingga memudahkan penggunaannya maupun penyerahannya kepada Pengurus selanjutnya.
Pasal 12.BENDAHARA.
Bendahara PERKIN Wilayah bertanggung-jawab atas Laporan Keuangan tiap bulan dari Wilayahnya dan mengirimnya ke PERKIN Pusat sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Bendahara PERKIN Pusat mengumpulkan dan menyatukan semua Laporan Keuangan PERKIN Wilayah dan Laporan Keuangan PERKIN Pusat, menjadi satu laporan keseluruhan dari PERKIN untuk setiap bulannya, yang harus diselesaikan pada tanggal 22 bulan berikutnya.
Pasal 13.PERHIMPUNAN TRAH.
Himpunan Trah adalah suatu himpunan dari anggota PERKIN, yang memiliki trah sejenis atau beberapa jenis yang bemaung dibawah PERKIN.
Ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kegiatan Himpunan Trah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKIN dan harus di sahkan secara tertulis oleh PERKIN Pusat.
Himpunan Trah dengan persetujuan tertulis dari Pengurus PERKIN Pusat dapat menjadi anggota Federasi lntemasional-nya, yang bernaung dibawah F.C.l.
Dengan persetujuan Pengurus PERKIN Pusat, Himpunan Trah dapat menyelenggarakan kegiatan penilaian mutu trah dan I atau karya guna, yang penyelenggaraannya sesuai dengan kalender kegiatan PERKIN agar tidak bersamaan waktunya dengan kegiatan yang sudah dijadwalkan.
Pengurus PERKIN Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah dapat menghadiri rapat-rapat Anggota maupun rapat-rapat Pengurus Himpunan Trah dalam pembinaannya ( yang belum mempunyai Himpunan Tráh Pusat ) untuk memberikan saran-saran atau nasehat-nasehat.
Perselisihan antara para anggota dengan Pengurus Himpunan Trah atau antara Pengurus Himpunan Trah dengan Pengurus PERKIN Wilayah diselesaikan secara musyawarah untuk diperoleh kata sepakat, dan apabila tidak diperoleh kata sepakat, maka para pihak menyerahkan kepada Pengurus PERKIN Pusat untuk memutuskannya, serta keputusan tersebut mengikat para pihak yang berselisih dan secara konsekwen harus melaksanakan keputusan tersebut.
Pengurus Himpunan Trah Pusat mengusahakan adanya Cabang-Cabangnya ditiap Wilayah PERKIN.
Pengurus PERKIN Pusat wajib membina Himpunan Trah Pusat dan Pengurus PERKIN Wilayah wajib membina Himpunan Trah dalam pembinaannya (yang belum mempunyal Himpunan Trah Pusat) dalam wilayah masing-masing, sehingga terjalin komunikasi yang serasi antara PERKIN dan Himpunan Trah demi kemajuan bersama.
Himpunan Trah Pusat wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan oleh PERKIN Pusat pada setiap akhir tahun dan Himpunan Trah Cabang wajib mengisi isian wajib mengenai data-data kegiatan, daftar keanggotaan dan lain-lain yang disediakan PERKIN Wilayah sebelum akhir tahun.
Kedudukan Himpunan Trah Pusat dapat berada bukan di Ibu Kota Negara.
Tidak ada larangan bagi handler asing untuk menuntun anjing di dalam Pameran.
Pasal 14.KONSULAT
Perwakilan PERKIN Wilayah di suatu daerah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pengurus PERK1N Wilayah dengani persetujuan TERTULIS Pengurus PERKIN Pusat dimana keanggotaannya sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) orang.
Kepengurusan Konsulat dapat terdiri dari seorang Ketua Konsulat dibantu beberapa anggota lain sesuai dengan kebutuhan.
Masa jabatan Pengurus Konsulat adalah 3 (tiga) tahun dan diangkat oleh PERKIN Wilayah.
Tugas Pengurus Konsulat merupakan pendelegasian tugas Pengurus PERKIN Wilayah dalam melaksanakan:
Tata Usaha pendaftaran anggota.
Tata Usaha pendaftaran anjing-anjing trah, pencatatan pemacakan, kelahiran dan pentatoan.
Mempersiapkan catatan-catatan seperlunya sedemikian rupa, sehingga dapat mengusulkan kepada PERKIN Wilayah untuk dapat dikeluarkan Silsilah untuk kepentingan para anggota.
Memberikan bimbingan kepada para anggota dalam hal pengembangan anjing trah.
Menyelenggarakan keolah-ragaan I ketangkasan, kegiatan-kegiatan penilaian mutu trah dan karya guna sesuai dengan jadwal I kalender kegiatan PERKIN Wilayahnya.
Memungut uang pangkal dan uang iuran dari para anggota serta biaya-biaya laporan pemacakan, Iaporan sepenganakan, silsilah serta pendaftaran kandang (kennel).
Memungut biaya-biaya Iainnya yang dianggap perlu.
Menerima sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari para donatur dan simpatisan.
Menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wllayah 80 % (delapan puluh persen) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah (diluar biaya tatô) pada setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.
Konsulat dan Propinsi lain yang dibina PERKIN Wilayah, menyerahkan uang wajib setor kepada PERKIN Wilayah 60 % (enam puluh persen ) dari penghasilan yang berkaitan dengan silsilah.
Konsulat wajib membuat Laporan keuangan tertulis kepada PERKIN Wilayah setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 15.PELINDUNG DAN PENASEHAT
Dalam menjalankan masa baktinya, Kepengurusan PERKIN Pusat harus didampingi oleh pelindung dan Penasehat yang keanggotaannya dipilih dan diberhentikan oleh MUNAS PERKIN.
Dalam Keputusan MUNAS VIII — PERKIN belum diputuskan untuk mengangkat Pelindung dan Penasehat, sehingga hal tersebut menjadi kewajiban Pengurus PERKIN Pusat yang baru untuk menindak lanjuti Lowongan Pelindung dan Penasehat melalui forum yang setara dengan MUNAS.
Pasal 16.KOMISI JURI NASIONAL
Komisi Juri Nasional adalah suatu badan yang independen dibawah PERKIN Pusat, Susunan Kepengurusannya terdiri dari,
Ketua
Sekretarls merangkap anggota
Anggota dengan jumlah ganjil
Masa Bakti Komisi Juri Nasional tidak dibatasi kecuali diputuskan lain oleh Munas.
Lowongan keanggotaan Komisi Juri Nasional diisi berdasarkan Rapat Komisi Juri, dimana yang dapat menjadi anggota Komisi Juri Nasional adalah:
Juri PERKIN atau Juri Himpunan Trah atau Juri Karya Guna atau mereka yang dianggap mampu yang pernah duduk sebagai Pengurus PERKIN baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Wilayah.
Betul-betul memahami, menghayati maksud dan Tujuan Komisi Juri Nasional
Penuh dedikasi dan Ioyalitas kepada PERKIN.
Tugas dan wewenang Komisi Juri Nasional adalah sebagai beriikut:
Merumuskan syarat-syarat menjadi Juri PERKIN
Merumuskan kode etik Jurl PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Merumuskan tata tertib Juri PERKIN dan mengawasi pelaksanaannya
Mengevaluasi hasil suatu Pameran I menangani persoalan yang timbul pada suatu Pameran apabila tidak tertangani oleh PERKIN Wilayah atau Panitia Pameran
Mengusulkan kepada PERKIN Pusat dalam hal pemberian sangsi organisasi kepada seorang Juri yang telah melakukan kesalahan
Membina Juri PERKIN dalam rangka menjaga kwalitas Juri PERKIN
Membuat laporan hasil kerja kepada PERKIN Pusat pada setiap Munas PERKIN

Pasal 17.PENUTUP.
Didalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini maka akan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang