3/31/2005

Sejarah Ringkas Perkin

Didirikan pada tanggal 17 Maret 1922 oleh penggemar anjing trah di Sukabumi dengan menggunakan nama: “NEDERLANDSCH INDISCHE KINOLOGI VEREENIGING” disingkat N.I.K.V. berkedudukan di kota Sukabumi. Disahkan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusannya pada tanggal 22 Juni 1922 Nomor 79.
Oleh Pemerintah Hindia Belanda, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 16 JuIi 1930, Nomor23, tempat kedudukan Perkumpulan dipindahkan dan Sukabumi ke Jakarta (Batavia).
Karena jangka waktu perkumpulan hanya berlaku selama 29 tahun, perpanjangan jangka waktu tersebut telah dimintakan dan telah disahkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan daftar keputusan tanggal 29 April 1982, Nomor 30.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perkumpulan telah diselenggarakan secara khusus oleh ‘Musyawarah Nasional khusus perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga’ pada tanggal 26 September 1981 di Semarang. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sesuai daftar keputusan tanggal 23 Oktober 1982, Nomor 02-1962-HT.01 .06.TH.82 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 November 1982 Nomor 88 tambahan Nomor 14. Anggaran Dasar tersebut antara lain menetapkan:
Nama Perkumpulan: PERKUMPULAN KINOLOGI INDONESIA disingkat: PERKIN. Berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan Iamanya.
Perkumpulan berazaskan “PANCASILA” dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Maksud dan tujuan perkumpulan ialah:
Memajukan Kinologi di Indonesia.
Melindungi, mengembangkan dan membina kemurnian anjing-anjing trah dalam menjaga kelestariannya.
Mendayagunakan seluas mungkin anjing-anjing trah untuk kepentingan masyarakat serta ketertiban dan keamanan umum.
Meningkatkan keakraban hubungan yang saling memberikan manfaat antara manusia dengan anjing atas dasar kasih sayang.
Dalam mencapai maksud dan tujuannya perkumpulan berupaya:
Memperluas pengetahuan tentang kinologi dan menentukan mutu, jenis serta ciri-cini dan berbagai anjing trah.
Memudahkan pembiakan anjing-anjing trah dengan jalan memberi penerangan/pemberitaan kepada para Anggota.
Menyelenggarakan berbagai pameran dan pertandingan ketangkasan anjing trah.
Menyelenggarakan pendaftaran dan pencatatan anjing trah, pemacakan dan kelahiran berikut pengeluaran Silsilahnya.
Menjalin hubungan akrab antara para Anggota yang memiliki anjing trah jenis yang satu dengan pemilik anjing trah yang berlainan jenisnya.
Mengadakan/memelihara”hubungan kerja sama dalam arti seluas-luasnya dengan semua instansi resmi dan perkumpulan peranjingan di luar negeri. Dalam melaksanakan usaha-usaha tersebut, perkumpulan tidak mencari keuntungan komersil.
Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap Silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannva ada tanggal 30 fl~s 1964 No.SK.85/MP/1964 telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah.
Pada tanggal 2 Agustus 1986, di Direktorat Jendral Peternakan, Jalan Salemba Raya No. 16 Jakarta, telah berlangsung Musyawarah Nasional untuk PERSATUAN antara: IPARI (Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia) dan PERKIN, yang melahirkan adanya satu wadah Trah di Indonesia, yaitu PERKIN.
Keterangan:
Persatuan tersebut di atas didasari atas perlunya satu klub nasional didalam dunia peranjingan di Indonesia demi peningkatan mutu anjing.
Berkat pembinaan dan pengarahan Direktur Jendral Peternakan R.I. Bapak Drh. Daman Daniwidjaja beserta staf, Musyawarah Nasional Persatuan PERKIN - IPARI telah menghasilkan satu wadah perkumpulan yaitu PER K I N.
Salah satu keputusan dan pelaksanaan MUNAS PERSATUAN tersebut adalah:
Silsilah-Silsilah IPARI sesudah tanggal 1 September 1986 Tidak Diakui Lagi (Penerbitan Pengeluaran).
Sehubungan dengan adanya PERSATUAN tersebut, Dirjen Peternakan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 383/ TN.120/KptsIDJP/DEPTAN/87, tertanggal 13 Juli 1987, tentang: Petunjuk Pengeluaran Si/si/ah Anjing Trah. Surat Keputusan mi dimaksudkan untuk meningkatkan pelaksanaan SK Menteri Pertanian No.85/ MP/1964 tertanggal 30 Desemberlh. 1964.
Didalam assosiasi tingkat Internasional, PERKIN adalah Anggota dan Federation Cynologique International (FCI) di Belgia (Anggota sejak PERKIN masih bernama KINV) dan Asia Kennel Union yang berkedudukan di Jepang. Karena yang bisa rnenjadi anggotanya hanyalah Perkumpulan Anjing Trah yang diakui Sah oleh Pemerintah negara masing-masing (lihat inset ORGANISASI ANJING INTERNASIONAL), PERKIN berkewajiban menjaga kemurnian Trah. Dengan demikian Trah-Trah asli Indonesia seperti Anjing Kintamani, Tengger dan sebagainya hanya dapat dibakukan menjadi Anjing Trah dengan melalui PERKIN kehadapan forum Intemasional, yaitu: F.C.I.
Salah satu program kerja PERKIN yang kini sedang dalam proses adalah membakukan Anjing Asli Indonesia (Anjing Kintamani Bali) menjadi Anjing Trah untuk memperoleh pengakuan dan disahkan sebagai Anjing Trah Indonesia oleh F.C.I. (Bekerja sama
rIann~nPflHI 1’~h~nnPAII~ —