3/27/2005

Pembiakan & Silsilah - Perkin

PERATURAN PEMBIAKAN, PENCATATAN DAN PENGELUARAN SURAT SILSILAH ANJING TRAH

Disempurnakan pada Munas VIII— PERKIN 2001
BAB I: UMUM
Pasal 1
Peraturan ini berlaku untuk semua anjing trah sesuai dengan ketentuan PERKIN.
Pasal 2
Demi pembiakan anjing trah digolongkan dalam kategori sesuai umur pembiakan.
Pasal 3
Pembiak adalah orang yang telah terdaftar memiliki anjing betina, meminjamkan anjing betina (zuchtmiete) pada waktu pemacakan dan waktu kelahiran.
BAB II: SYARAT PEMACAKAN / PEMBIAKAN.
Pasal 4
Pemacakan harus diselenggarakan antara dua anjing sejenis.

Untuk kategori umur pembiakan 20 - 24 bulan, boleh dipacakan setelah umur 20 bulan betina dan 24 bulan jantan.
Untuk kategori umur pembiakan 14 - 14 bulan, boleh dipacakan setelah umur 14 bulan betina dan 14 bulan jantan.
Untuk kategori umur pembiakan 12 — 12 bulan, boleh dipacakan setelah umur 12 bulan betina dan 12 bulan jantan.
Untuk trah yang sudah ada Himpunan Trah Pusatnya, usia pembiakan ditentukan oleh Himpunan Trahnya.
Kecuali ditentukan lain dalam Rakemis I Ketentuan Himpunan Trah.

Pasal 5.
Seekor anjing betina tidak diperkenankan dipacak oleh lebih dan seekor anjing jantan dalam satu masa birahi.
Masa kehamilan untuk Administrasi Pengeluaran Silsilah minimum 55 hari dan maksimum 78 hari kalender, terhitung sejak tanggal pemacakan pertama sampai dengan tanggal kelahiran.
Pasal 6.
Pemacakan terdekat ( Bapak x anak betina , induk x anak jantan , antar saudara sebapak antar saudara seinduk , antar saudara seinduk dan sebapak ) dilarang , kecuali dimintakan ijin pemacakan terlebih dahulu dan Ketua PERKIN Wilayah dengan diadakan pemeriksaan terhadap Bapak dan induknya.
Pengecualian untuk pasal 6 ayat I , bagi trah yang sudah ada Himpunan Trahnya pemacakan terdekat (inbreeding ) hanya boleh dilakukan dibawah pengawasan penuh dan disahkan oleh Himpunan Trahnya.
Pasal 7.
Anjing—anjing yang cryptorchide, monorchide atau mempunyai kesalahan yang mengakibatkan diskualifikasi standard trah , tidak diperkenankan dipakai untuk pembiakan.
Pasal 8.
Kedua anjing ( jantan dan betina ) harus sudah memiliki surat-surat silsilah yang diakui dan disahkan oleh Pengurus PERKIN dan diizinkan oleh PERKIN untuk pembiakan atas dasar ciri-ciri trah yang berlaku.
Pasal 9.
Bapak dan Induk sudah harus tercatat sebagai milik sipemilik anjing tersebut pada PERKIN.
Jika sipemilik anjing betina telah mengisi formulir yang disediakan khusus untuk itu dan membayar biaya administrasi maka peminjam induk guna pembiakan ( zuchtmiete ) dibolehkan.
Laporan Pemacakan dilakukan oleh pemilik pejantan dengan melampirkan fotocopy silsilah jantan dan betinanya , serta kartu keanggotaannya di PERKIN Wilayah / Konsulat dimana Ia menjadi anggota.
Setelah melaporkan pemacakan , pemilik pejantan wajib memberikan fotocopy Laporan Pemacakan dan Nota Pembayarannya kepada pemilik betina guna proses administrasi pembiakan lebih lanjut.

BAB III : PROSEDUR PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 10.
Permintaan Surat Silsilah, laporan pemacakan, kelahiran dan sebagainya dapat juga dilakukan oteh bukan anggota PERKIN.
Dalam waktu 7 (tujuh) han setelah pemacakan , pemilik anjing jantan diwajibkan melaporkan secara tertutis kepada Pengurus PERKIN diwilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Pemacakan.
Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sesudah anjing melahirkan, pemilik anjing betina diwajibkan melaporkan secara tertulis pada PERKIN diwilayah kediamannya dengan mengisi formulir Laporan Kelahiran.
Pasal 11.
Bagi anjing betina yang diimport dalam keadaan hamil , harus disertai Laporan Pemacakan dan fotocopy Silsilah yang dilegalisir oleh Perkumpulan kinologi dinegara dimana pemacakan dilakukan.
Pasal 12.
Permintaan surat silsilah dapat dilakukan sejak anak anjing lahir sampai dengan umur 3 bulan dengan mengisi formulir Permohonan Pencatatan Sepenganakan.
Anjing import yang belum memiliki silsilah asli , biha dipacakan silsilah bagi anak-anaknya baru diberikan setelah menunjukkan silsilah asli yang telah disahkan oleh PERKIN.
Pasal 13.
Anak anjing tidak dibenarkan dipindahtangankan sebetum ditato.
Anak anjing ditato pada umur sekurang-kurangnya 6 minggu , setelah memenuhi semua persyaratan.
Anjing-anjing impor yang belum ditato , pada waktu registrasi pada PERKIN wajib di tato.
Anjing-anjing yang bersilsilah PERKIN harus di tato di PERKIN Wilayah dimana sipembiak menjadi anggota.
Pentatoan dilakukan pada telinga kecuali ditentukan lain oleh Himpunan Trah atau atas kebijaksanaan PERKIN Wilayah.

Pasal 14.
Petugas yang ditunjuk oleh PERKIN berhak memeriksa perihal pemacakan , kelahiran dan lain-lain yang dianggap perlu, untuk itu pemilik harus memberikan izin petugas yang bersangkutan setiap saat.
BAB IV: PENGELUARAN SURAT SILSILAH.
Pasal 15.
Dan tiap kelahiran hanya dapat dikeluarkan surat-surat Silsilah bagi anak anjing yang tidak mempunyai kelainan.
Anak anjing yang cacat , lemah dan mempunyai kelainan yang nyata mengakibatkan diskualifikasi menurut standard trah tidak dibeikan Silsilah.
Pasal 16.
Bagi yang kehilangan /rusaknya surat Silsilah PERKIN dapat membuat duplikat silsilahnya dengan mengajukan permohonan di PERKIN Wilayahnya masing-masing.
Persyaratan pembuatan duplikat silsilah antara lain:
Surat Permohonan / pernyataan bermeterai cukup dari pemilik sah yang tertulis di Silsilah tersebut yang berisikan data tentang anjing tersebut.
Melampirkan Laporan kehilangan dari Kepolisian setempat ( untuk yang hilang).
Karena sentralisasi silsilah , permohonan pembuatan silsilah I duplikat antar PERKIN Wilayah (anggota PERKIN Wilayah A , tetapi silsilah anjing kode Wilayah B) maka PERKIN Wilayah tempat penerima pengajuan dapat langsung mengajukanpada PERKIN Pusat dengan ketentuan sesuai ayat 2 diatas.
Pasal 17.
Surat Silsilah dikeluarkan setelah ditanda-tangani oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat dan Biro Silsilah Wilayah tersebut dan setelah anak anjing di tato.
BAB V: PENOLAKAN
Pasal 18.
Bagi anak-anak anjing yang dilahirkan dari pembiakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 9, dan pasal 11, tidak dikeluarkan Surat Silsilah.

Bagi anakan anjing yang disebutkan pada pasal 18 ayat 1 namun sudah terlanjur ditato maka nomor tato dinyatakan tidak berlaku dan diumumkan secara terbuka melalui PERKIN Wdayah dan kepada PERKIN Wilayah yang bersangkutan dikenakan denda 5 kali biaya tato dan diserahkan kepada PERKIN Pusat.
Penolakan Penerbitan Silsilah dilakukan apabila salah satu, kedua-duanya atau ketiga-tiganya diantara lapor pacak , lapor lahir dan permohonan silsilah sepenganakan melebihi umur anak anjing 3 (tiga) bulan.
Pengecualian atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik pejantan atas keterlambatan melaporkan Laporan Pemacakan lebih dari 3 bulan umur anak anjing, bisa diterbitkan Surat Silsilahnya berdasarkan sanksi dan denda yang maksimal dan Surat Rekomendasi dari PERKIN Wilayah / Himpunan Trah yang disetujui oleh Biro Silsilah PERKIN Pusat.
BAB VI: MUTASI / PINDAHAN / PERUBAHAN.
Pasal 19.
Dalam pergantian kepemilikan, setiap pemilik baru dan seekor anjing trah wajib melaporkan kepada PERKIN Wilayah kediamannya segera setetah pergantian pemilik baru dan oleh PERKIN Wilayah dilaporkan pada PERKIN Pusat.
Dalam pergantian pemilik / penjualan anjing , pemilik semula harus menyerahkan / menyertakan Surat Silsilah anjing yang bersangkutan kepada pemilik baru.
Anjing trah yang akan dipindahkan ke Wilayah lain harus dilaporkan ke Wilayah asalnya dan dicatatkan pada Wilayah yang dituju / baru , yang kemudian oleh PERKIN Wilayah yang bersangkutan dilaporkan pada PERKIN Pusat.
Pasal 20.
Untuk pencantuman titel Champion di Silsilah PERKIN , Biro Silsilah hanya mengakui titel yang telah dikeluarkan oleh Biro Pameran PERKIN dan atau Himpunan TrahPusat.
Untuk pencantuman titel Karya Guna PERKIN di Silsilah , Biro Silsilah hanya mengakui titel Karya Guna yang dikeluarkan oleh Biro Latihan PERKIN.
Untuk pencantuman titel dari luar negeri di Silsilah , Biro Silsilah hanya mengakui titel yang dilaporkan pada PERKIN dengan menunjukan sertifikat aslinya.
Pasal 21.
Anjing trah yang mati hams dilaporkan pada PERKIN Wilayah kediamannya dan surat sitsilahnya dikembalikan kepada PERKIN Wilayah dan distempel MATI oleh PERKIN Wilayah.
Pasal 22.
Pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-perubahan hanya sah jika dilakukan oleh PERKIN.

BAB VII: NAMA KANDANG.
Pasal 23.
Setiap pemilik anjing trah boleh memiliki satu atau lebih Nama Kandang yang didaftarkan pada PERKIN.
BAB VIII: TARIF ADMINISTRASI / DENDA.
Pasal 24.
Lihat di Sekretariat PERKIN Wilayah.
Pasal 25.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tersebut dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 dikenakan denda sesuai dengan yang disebutkan dalam tarif administrasi PERKIN.
BAB IX : PELANGGARAN DAN SANKSI.
Pasal 26.
Pelanggaran terhadap pasal 22 dapat mengakibatkan pencabutan Surat Silsilah dan dapat dikenakan skorsing terhadap yang melakukannya.
BAB X: KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal--hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur / disempurnakan oleh Pengurus PERKIN Pusat.

Jakarta, 6 Oktober 2001

Drh. Agus Wardhana
Drs. Sumarsono SH. MBA.
Sekretaris Sidang
Ketua Sidang